Perlindungan hukum terhadap inovasi teknologi ramah lingkungan melalui hak kekayaan intelektual di era ekonomi hijau
Main Article Content
Abstract
Penyedia jasa kesehatan dalam hal melayani pasien seharusnya mengikuti peraturan hukum positif dan hukum kesehatan dan juga memakai etika dalam membuat keputusan yang memyangkut kemanusiaan. Dalam kasus yang dialami pasien bernama GVC yang hasil tesnya negatif/non reaktif covid dan pasien tersebut diisolasi di ruang isolasi yang sama dengan suaminya yang hasil tes covidnya adalah positif, tanpa diperhatikan permintaannya untuk bisa menjalanan karantina mandiri di rumah, yang akhirnya mengakibatkan meninggalnya pasien dikarenakan kesehatan yang semakin menurun akibat stress dari di isolasi dan keadaan diabetesnya yang semakin parah. Prosedur karantina yang dipaksakan oleh peyedia jasa kesehatan berlawanan dengan aturan bahwa pasien yang sehat/tidak positif covid harus dipisahkan dari pasien yang positif covid untuk menghindari penularan. Meninggalnya pasien GVC membuat keluarga bersangkutan mencari keadilan di pengadilan namun ditolak dengan alasan gugatan yang kabur atau tidak jelas. Tujuan dari penelitian ini adalah mencari kesimpulan bagaimana bentuk tanggung jawab dari penyedia jasa kesehatan terhadap pasien korban malpraktik menurut hukum perdata di Indonesia dan untuk meneliti apa yang menjadi pertimbangan dari jaksa di surat putusan No.85/PDT/2021/PTPAL. Dan juga meneliti keputusan dari perwakilan hukum dari penggugat untuk menggugat Gubernur Sulawesi Tengah dan Presiden Republik Indonesia sebagai bagian dari yang tergugat. Metode penelitian yang dipakai adalah secara normatif dengan menimbang aspek dari hukum perdata dan etika dalam ilmu kesehatan, dan juga pendapat dan teori dari para ahli dalam hal perlindungan legal untuk pasien korban malpraktik.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
How to Cite
References
Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Konstitusi Press.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. PT. Bina Ilmu.
Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika.
Hukumonline, T. (n.d.). Perlindungan HAM dalam Pasal 28A sampai 28J UUD 1945. Diambil 14 Juni 2025, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/pasal-28a-sampai-28j-uud-1945-lt642a9cb7df172/?page=all
Karsa, K., Indah, S., Marseli, D., & Bazari, S. (2024). Pemikiran Hukum John Locke Dan Landasan Hak Asasi Manusia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(01), 1–19. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx
Kartikawati, D. R. (2021). Tanggung Jawab Rumah Sakit terhadap Pemenuhan Hak Pasien pada Masa Pandemi COVID-19. Indonesia Law Reform Journal, 1(3), 318–335. https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i3.18223
Kepmenkes RI. (2021). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/4641/2021 Tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, Dan Isolasi Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). KMK/ Nomor HK ,01,07/MENKES/4641/2021, 169(4), 308–311. https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/2021/Mei/kmk-no-hk0107-menkes-4641-2021-ttg-panduan-pelaksanaan-pemeriksaan-pelacakan-karantina-isolasi-dalam-pencegahan-covid-19-sign.pdf
Thaher, I. (2022a). Literature Review: Ethics and Health Law. PENA JUSTISIA: MEDIA KOMUNIKASI DAN KAJIAN HUKUM, 21, 3. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=MQ6ai6IAAAAJ&citation_for_view=MQ6ai6IAAAAJ:eQOLeE2rZwMC
Thaher, I. (2022b). Politik Hukum : Perlindungan Data Pribadi pada Aplikasi PeduliLindungi di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 1065–1072. https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/3068%0Ahttps://jptam.org/index.php/jptam/article/download/3068/2560
Thaher, I. (2024). Menata Negara Indonesia dalam bingkai konstitusi undang-undang dasar 1945 Mewujudkan Kesejahteraan Yang Berkeadilan. Widina Media Utama.