Implikasi konstitusional terhadap tanggung jawab hukum dokter praktik mandiri dalam kasus malpraktik : Studi atas putusan mahkamah agung no233 K/Pid.Sus/2021
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas bagaimana negara bertanggung jawab serta bagaimana aturan hukum yang ada untuk dokter praktik mandiri dalam kasus malpraktik, dengan contoh Putusan Mahkamah Agung No. 233 K/Pid.Sus/2021. Negara wajib mengawasi praktik kedokteran demi menjamin hak sehat warga negara (Pasal 28H ayat 1 UUD 1945), didukung oleh undang- undang seperti UU No. 29/2004 dan diawasi oleh Kemenkes, KKI, serta IDI. Dalam penelitian ditemui, dokter praktik mandiri bisa dimintai pertanggungjawaban pidana jika lalai dan merugikan pasien, dengan bukti medis dan keterangan ahli sebagai dasar. Putusan MA i mempertegas pentingnya persetujuan tindakan medis (informed consent) dan kepatuhan pada standar profesi. Hal ini memperkuat perlindungan pasien dan meningkatkan kesadaran dokter akan tanggung jawab profesionalnya.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
How to Cite
References
Ahmad. “Modul Perkuliahan Hukum Kesehatan.” Universitas Bhayangkara, 2020.
Asshiddiqie, Jimly. Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: PT. Rajawali Pers, 2010.
Chazawi, Adam, and Dessy Marliani Listianingsih. Malapraktik Kedokteran. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Christian Elizar, Markoni Markoni, I Made Kantikha, and Saragih Saragih. “Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Yang Diduga Melakukan Malpraktik Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 233 K/Pid.Sus/2021.” ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 2, no. 2 (February 5, 2024): 154–69. https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i2.794.
Irmanjaya. (2021). Tinjauan Pustaka: Etika dan Hukum Kesehatan. /https://doi.org/10.31 941/pj.v21i2.4191.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 Tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran (2011).
Putusan Mahkamah Agung No. 233 K/Pid.Sus/2021 (2021).
Rafael, Pramono Sandi. “Pertanggungjawaban Pidana Tindakan Malpraktek Kedokteran Dalam Kaitannya Dengan Masalah Pembuktian.” Lex Crimen 8, no. 8 (2019).
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (2004).
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pub. L. No. 8 (1999).
Undang Undang Republik Indonesia No 17 Tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia (2023)., Pub. L. No. 17 (2023).
Widhiantoro, Dimas Cahyo. “Aspek Hukum Malpraktik Kedokteran Dalam Perundang-Undangan Di Indonesia.” Lex Privatum 9, no. 9 (2021).