Analisis yuridis terhadap potensi tindak pidana korupsi dalam program danantara: Telaah hukum pidana dan hukum tata negara dalam pengelolaan dana publik
Main Article Content
Abstract
Program Danantara merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam pengelolaan dana publik yang bertujuan untuk mendukung pembangunan nasional secara inklusif dan merata. Namun, dalam praktiknya, potensi penyimpangan dalam bentuk tindak pidana korupsi tetap menjadi ancaman serius terhadap efektivitas program ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi tindak pidana korupsi dalam Program Danantara dari sudut pandang hukum pidana dan hukum tata negara, khususnya dalam konteks mekanisme pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan dana publik. Pendekatan yuridis-normatif digunakan dalam penelitian ini dengan mengkaji peraturan perundang-undangan terkait, studi literatur, serta praktik pengelolaan dana publik di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan dalam sistem pengawasan internal, kurangnya transparansi, serta tumpang tindih kewenangan antar lembaga menjadi celah yang dapat dimanfaatkan untuk tindakan koruptif. Oleh karena itu, penguatan mekanisme hukum pidana serta reformulasi peran institusi dalam sistem tata negara sangat diperlukan guna menjamin integritas dan akuntabilitas Program Danantara dalam kerangka negara hukum.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
How to Cite
References
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Prenada Media, 2016.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika, 2021.
Boediono. Ekonomi Indonesia Dalam Lintasan Sejarah. Bandung: Mizan, 2016.
Churniawan, Erifendi, Dian Dewi Khasanah, Setiyo Utomo, Putri Maha Dewi, Agustinus F. Paskalino Dadi, Suci Utami, Rustan, et al. Teori Hukum: Konsep Dan Aplikasi Dalam Analisis Ilmiah. Sada Kurnia Pustaka, 2025.
Dwiyanto, Agus. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Ugm Press, 2021.
Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional Dan Internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan. PT Kanisius, 2020.
Irmanjaya, Irmanjaya. “Literature Review: Ethics and Health Law.” Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum 21, no. 2 (2022).
Lubis, Solly. Hukum Tatanegara. Bandung: Mandar Maju, 2008.
Phillipus, M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada, 2011.
Thaher, Irmanjaya. “Legal Politics: Personal Data Protection in Peduli Protect Applications in Indonesia.” Journal Research of Social, Science, Economics, and Management 1, no. 8 (2022): 1195–1206.
———. “Legal Politics Formation of Law Concerning Law Number 9 of 2009 Educational Legal Entities.” The International Journal of Law Review and State Administration 1, no. 2 (2023): 39–49. https://doi.org/10.58818/ijlrsa.v1i2.55.
———. Menata Negara Indonesia Dalam Bingkai Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 : Mewujudkan Kesejahteraan Yang Berkeadilan. Edited by Daelami Ahmad. Bandung: CV Widina Media Utama, 2024.
———. “Politik Hukum: Perlindungan Data Pribadi Pada Aplikasi Pedulilindungi Di Indonesia.” Jurnal Pendidikan Tambusai 6, no. 1 (2022): 1065–72.
———. Strategi Menghadapi Belt And Road Initiative China (Optimalisasi Regulasi Kerja Sama Indonesia-China). CV Widina Media Utama, 2022.