Tinjauan hukum tata negara terhadap kekosongan hukum digital forensik dalam penegakan hukum siber
Main Article Content
Abstract
Perkembangan kejahatan siber di Indonesia menghadirkan tantangan baru dalam pembuktian hukum, terutama ketika pelaku menggunakan teknik anti-digital forensik seperti data wiping atau manipulasi jejak elektronik. Dalam konteks ini, peran aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan bahwa bukti elektronik dapat digunakan secara sah dalam proses peradilan. Namun demikian, Indonesia belum memiliki kerangka hukum khusus yang mengatur secara rinci tata cara digital forensik, baik dari sisi teknis maupun prosedural. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau kekosongan hukum tersebut dalam perspektif Hukum Tata Negara, dengan menyoroti tanggung jawab konstitusional negara terhadap jaminan perlindungan hak atas keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konstitusional dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekosongan hukum, ketidakjelasan norma, dan konflik antaraturan menjadi hambatan konstitusional dalam mewujudkan prinsip negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi dan penguatan kapasitas aparat hukum untuk menjamin efektivitas penegakan hukum siber secara konstitusional.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
How to Cite
References
Army, Eddy. Bukti Elektronik Dalam Praktik Peradilan. Sinar Grafika, 2020.
Bakhtiar, Handar Subhandi, Amir Ilyas, Abdul Kholiq, and Handina Sulastrina Bakhtiar. “The Utilisation of Scientific Crime Investigation Methods and Forensic Evidence in the Criminal Investigation Process in Indonesia.” Egyptian Journal of Forensic Sciences 15, no. 1 (May 29, 2025): 39. https://doi.org/10.1186/s41935-025-00456-y.
Hariyadi, Dedy, Bambang Sadewo, Kholis Munajat, Dimas Pratama, Nur Rosid Wakhid Wahyudi, Velisia Amanda Khafid, Bagas Saktiawan Prasojo, Benyamin Armanto Ngadu Djawa, Ahmad Gofiansah, and Achmad Alief. Buku Panduan Dasar Forensik Digital. Baskara Media, 2020.
Pansariadi, Rafi Septia Budianto, and Noenik Soekorini. “Tindak Pidana Cyber Crime Dan Penegakan Hukumnya.” Binamulia Hukum 12, no. 2 (December 20, 2023): 287–98. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.605.
Rachmie, Synthiana. “Peranan Ilmu Digital Forensik Terhadap Penyidikan Kasus Peretasan Website.” Litigasi 21, no. 1 (2020): 104–27.
Sitorus, Sahat Parulian, Sartika Riama Sidauruk Sakinah, Yudi Alamsyah, Ansell Sun, and Ali Akbar Ritonga. “Digital Cyber Forensics.” JURNAL ARJUNA 1, no. 1 (2023): 7–10.
Thaher, Irmanjaya. Politik Hukum Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Edited by Daelami Ahmad. Bandung: CV Widina Media Utama, 2023. www.freepik.com.
Wibowo, Agus. Digital Forensik. Semarang: Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 2023.