Perbandingan penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia dan China: Kajian hukum pidana dan hukum tata negara
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membandingkan pendekatan pemberantasan korupsi di Indonesia dan China melalui kerangka hukum pidana dan hukum tata negara. Korupsi dipahami sebagai kejahatan luar biasa yang merusak tata kelola, ekonomi, dan kepercayaan publik. Dengan metode yuridis normatif dan pendekatan perbandingan, studi ini menyoroti perbedaan regulasi pemidanaan dan struktur kelembagaan antikorupsi di kedua negara. Indonesia mengedepankan keadilan prosedural dan perlindungan HAM, serta mengandalkan KPK sebagai lembaga independen. Namun, pelemahan institusi dan intervensi politik telah mengurangi efektivitasnya. Di sisi lain, China menerapkan pendekatan represif dengan pengawasan ketat melalui CCDI dan NSC, serta sanksi berat seperti hukuman mati. Meski dianggap efektif menekan korupsi, model China menimbulkan kekhawatiran terkait akuntabilitas dan penyalahgunaan kekuasaan. Berdasarkan teori hukum pidana, efektivitas hukum, pemisahan kekuasaan, dan negara hukum, studi ini menyarankan agar Indonesia memperkuat lembaga dan menegakkan prinsip konstitusional tanpa meniru pendekatan koersif China. Temuan ini memberi kontribusi pada kajian hukum perbandingan dan reformasi kebijakan di negara demokrasi berkembang.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
How to Cite
References
Asshiddiqie, J. (2006). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press
Asshiddiqie, J. (2010). Penguatan Lembaga Negara dalam Perspektif Tata Negara Modern. Jakarta: BPHN.
Christian, N., Fedelia, J., Te, J., & Vellin, M. (2023). Analisis Kasus PT. Asabri (Persero) Dengan Teori Dasar Fraud. Multilingual: Journal of Universal Studies, 3(3), 315–329.
Deng, J. (2018). The National Supervision Commission: A New Anti-Corruption Model in China. International Journal of Law, Crime and Justice, 52, 58–73.
Dobinson, I. (2002). The Criminal Law of the People’s Republic of China (1997): Real Change or Rhetoric? Pacific Rim Law & Policy Journal, 11, 1–20.
Einstein, T., & Ramzy, A. (2020). Eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. National Journal of Law, 3(2).
Fu, H. (2020). Understanding the Evolving Relationship between the Party and the Law. University of Hong Kong Faculty of Law Research Paper, 2020/072.
Liang, G. (2017). The Vicissitudes of Chinese Criminal Law and Theory. Peking University Law Journal, 5(1), 25–49.
Marzuki, P. M. (2020). Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media.
Muladi. (2002). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Putri, P. D., & Nurwijayanti, S. (2020). Kedudukan KPK Dalam Tata Negara Indonesia. Media of Law and Sharia, 1(3), 187–197.
Rose-Ackerman, S. (1999). Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform. Cambridge: Cambridge University Press.
Smith, T., & Jiang, S. (2019). Making Sense of Life without Parole in China. Punishment & Society, 21(1), 70–88.
Soekanto, S. (1985). Perspektif Teoritis Studi Hukum dalam Masyarakat. Jakarta: UI Press.
Sudarto. (1986). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Suryanto, A. F. B. (2021). Penegakan Hukum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Dharmasisya, 1(2).
Transparency International. (2023). Corruption Perceptions Index 2023. Retrieved from https://www.transparency.org
Utrecht, E. (1962). Hukum Pidana I. Jakarta: Penerbit FH UI.
von Bemmelen, J. M. (1983). Hukum Pidana I. Jakarta: Bina Aksara.
Waldo, D. (1984). The Administrative State. New York: Holmes & Meier.
Zemin, J. (2012). Criminal Law of the People's Republic of China. Chinese Law and Government, 45, 53–68.
Zhou, Z. (2020). Life Imprisonment without Parole in China: A Policy Perspective. Waseda University.