Analisa yuridis putusan mahkamah konstitusi tentang ambang batas pencalonan kepala daerah terhadap demokrasi di Indonesia (Studi putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024)

Main Article Content

Irmanjaya Thaher
Dio Fauzan

Abstract

Syarat mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah sering menjadi perdebatan dalam dunia politik karena dianggap menghambat demokrasi yang inklusif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 terhadap demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis, serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum yang kuat dalam menyatakan pasal 40 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945. Putusan tersebut menurunkan ambang batas pencalonan dari 20-25% menjadi 6,5-10%, memberikan ruang lebih besar bagi partai politik kecil dan meningkatkan partisipasi publik. Dengan demikian, putusan ini berdampak positif pada kualitas demokrasi di Indonesia.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Analisa yuridis putusan mahkamah konstitusi tentang ambang batas pencalonan kepala daerah terhadap demokrasi di Indonesia (Studi putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024). (2025). Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 4(2). https://doi.org/10.55904/cessie.v4i2.1683

References

Ariyadi, A. (2024). Politik hukum presidential threshold sebagai bentuk pembatasan partai politik. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1).

Baehaki, K. (2024). Implikasi politik putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Jurnal Hukum & Hukum Islam,

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2020). Metode penelitian hukum normatif dan empiris (Edisi revisi). Prenadamedia Group.

Muhaimin. (2020). Metodelogi penelitian hukum. UPT Penerbit Universitas Mataram.

Suyanto. (2022). Metode penelitian hukum: Pengantar penelitian normatif, empiris, dan gabungan. Prenadamedia Group.

Thaher, I. (2023). Politik hukum pembubaran organisasi kemasyarakatan dalam perspektif hak asasi manusia (D. Ahmad, Ed.). Widina Media Utama.

Thaher, I. (2024). Menata negara Indonesia dalam bingkai konstitusi Undang-Undang Dasar 1945: Mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan (D. Ahmad, Ed.). Widina Media Utama.

Febriansah, Y. (2024). Politik hukum ambang batas pencalonan dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan implikasinya terhadap Pilkada serentak tahun 2024. Kultura: Jurnal Hukum, Sosial, dan Humaniora.

Gultom, M. M., Adhitya, R., Satria, R. M. D., & Dzakia, W. P. (2024). Analisis yuridis terkait penentuan syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah: Studi kasus atas putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/HUM/2024. Jurnal de Jure.

Hartono, H. (2024). Urgensi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terhadap penyelenggaraan Pilkada tahun 2024. Jurnal Intelek dan Cendekiawan Nusantara.

Haryanti, D. (2022). Mewujudkan nilai demokrasi rasional dalam pemilihan kepala daerah langsung dan serentak di Indonesia. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan.

Rasji, Augustin, A., & Jonathan, F. (2024). Analisis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU/XXI/2023 tentang persyaratan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. Journal of Law Education and Business.

Soleh, M. A., & Amnan, D. (2024). Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 terhadap demokratisasi pemilihan kepala daerah. Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, dan Kebijakan Publik, 1(3), 116–127.

Syafruddin, & Hasanah, S. (2022). Analisis dampak penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024. Journal of Government and Politics (JGOP).

Zamhasari. (2024). Dampak pemilihan kepala daerah (Pilkada) terhadap demokrasi: Tinjauan kelebihan dan kekurangan Pilkada serentak di Indonesia tahun 2024. Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora.