Analisa yuridis putusan mahkamah konstitusi tentang ambang batas pencalonan kepala daerah terhadap demokrasi di Indonesia (Studi putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024)
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi digital yang pesat telah mendorong pertumbuhan platform e-commerce, termasuk TikTok Shop sebagai salah satu media sosial yang merambah sektor perdagangan daring. Fenomena ini menimbulkan dinamika baru dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen yang bertransaksi secara daring. Dalam konteks ini, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana negara bertanggung jawab dalam menjamin perlindungan hukum bagi konsumen terhadap potensi kerugian yang timbul dalam transaksi melalui platform tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan hukum konsumen TikTok Shop berdasarkan perspektif Hukum Tata Negara, khususnya prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta prinsip-prinsip konstitusional dalam UUD NRI 1945. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum konsumen TikTok Shop tidak hanya menjadi tanggung jawab pelaku usaha dan platform digital, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara dalam ekosistem digital yang semakin berkembang
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
How to Cite
References
Ali, Zainuddin. “Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika.” Jakarta, 2009.
Aufani, Jundata Mela, Yandri Radhi Anadi, and M Fahrudin Andriyansyah. “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Tiktok Shop Di Indonesia.” Dinamika 30, no. 1 (2024): 9475–94.
Defriza, Rita. “Consumer Protection in TikTok Shop Sale Transactions Based on Law Number 8 of 1999.” Justisi 11, no. 1 (2025): 163–73. https://doi.org/10.33506/js.v11i1.3522.
Efendi, Jonaedi, Jhonny Ibrahim, and Prasetijo Rijadi. “Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris,” 2016.
Ente, Haikal Fikri. “Analisis Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Kebijakan Refund Produk Dalam Platform E-Commerce TikTok Shop.” SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah 2, no. 1 (2025): 22–32. https://doi.org/10.62335/z8xpnw19.
Gusti, Rahayu Taslim, and Elyana Novira. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Jual Beli Produk Kecantikan Yang Diiklankan Dalam Aplikasi TikTok Shop.” Universitas Bung Hatta, 2023.
Ibrahim, Johnny. “Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif.” Malang: Bayumedia Publishing 57, no. 11 (2006).
Katadata Insight Center. “Laporan Transaksi TikTok Shop Di Indonesia.” Katadata Insight Center Report, 2023.
Krisna, Vania Bernika, and Made Aditya Pramana Putra. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli Secara Online Di E-Commerce.” Kertha Wicara 14, no. 5 (2025): 255–63. https://doi.org/10.24843/KW.2025.v14.i05.p4.
Libella, Elsa. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Secara Daring Melalui Media Sosial TikTok (TikTok Shop).” Universitas Jember, 2023.
Marzuki, Peter mahmud. Penelitian Hukum. Revisi. Kencana, 2019.
Putri, A. D., Ramadhani, M., & Cahyani, R. (2022). Literasi konsumen digital dalam transaksi berbasis media sosial. Jurnal Komunikasi Digital, 4(2), 125–137.
Sandrina, Gusti Ayu, and I Made Dedy Priyanto. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Ketidaksesuaian Kualitas Barang Yang Dibeli Pada Aplikasi Belanja Tiktok Shop.” Jurnal Kertha Semaya 11, no. 3 (2023): 487–97.
Sartika, Rindhi Putri, and Nadia Maharani. “Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli Online TikTok Shop Baju Wanita Di Indonesia.” Jurnal Kajian Ilmiah Interdisiplinier 8, no. 7 (2024).
Sommaliagustina, Desi. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen E-Commerce Di Indonesia.” Journal Equitable 3, no. 2 (2018): 47–58.
Subekti, R., and R. Tjitrosudibyo. Hukum Perjanjian. Pradnya Paramita, 2021.
Suganda, Azhar, Andriansyah Hasibuan, Elsa Novri Regina, Mita Dewi Nasution, and Bonaraja Purba. “Tinjauan Hukum Komersial Terhadap Perlindungan Hukum Konsumen Dalam E-Commerce Di Indonesia.” Jurnal Sosial Humaniora Sigli 7, no. 2 (2024).
Thaher, Irmanjaya. Menata Negara Indonesia Dalam Bingkai Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 : Mewujudkan Kesejahteraan Yang Berkeadilan. Edited by Daelami Ahmad. Bandung: CV Widina Media Utama, 2024.
———. Strategi Menghadapi Belt And Road Initiative China (Optimalisasi Regulasi Kerja Sama Indonesia-China). CV Widina Media Utama, 2022.
Tira, D., Yuliana, S., & Prasetyo, A. (2021). Perlindungan hukum konsumen dalam transaksi digital. Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 3(1), 78–92.
Yuliana, S., Supriyadi, R., & Maulida, R. (2020). Konsep tanggung jawab pelaku usaha dalam transaksi elektronik berbasis media sosial. Jurnal Hukum Siber Indonesia, 1(2), 55–70.