Transparansi dan akuntabilitas dana publik oleh Danantara: Tinjauan konstitusional dalam pengawasan eksternal pencegahan korupsi
Main Article Content
Abstract
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dibentuk untuk mengawasi investasi pemerintah dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas sangat penting dalam mengelola risiko kerugian investasi keuangan negara. Laporan kinerja tahunan BPI Danantara harus disusun dan diaudit oleh auditor independen dan dilaporkan secara berkala kepada Dewan Pengawas, yang terdiri dari Lembaga seperti KPK, BPK, dan Meskipun ada peraturan, masih ada kekhawatiran tentang seberapa efektif pengawasan dan apakah ada konflik kepentingan di Dewan Pengawas. Ada perbedaan mengenai akuntabilitas pengelola investasi karena BPI Danantara bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian investasi daripada negara. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari bagaimana Mekanisme Transparansi Pengawasan di BPI Daya Anagata Nusantara berkaitan dengan Penyelenggaraan Investasi dalam Daya Anagata Nusantara terhadap Risiko Kerugian Investasi Keuangan Negara Metode yuridis-normatif digunakan untuk memeriksa regulasi yang relevan. Penelitian ini menekankan pentingnya sistem transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen keuangan negara. Menurut PP No. 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, BPI Danantara diharapkan menjadi model pengelolaan keuangan yang lebih baik serta memberikan kontribusi pada pertumbuhan perekonomian nasional.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
How to Cite
References
Astomo, P. (2021). Ilmu Perundang- Undangan: Teori Dan Praktik Di Indonesia (3rd ed.). Rajawali.
Hariwangsa, T., & Yuningsih, H. (2024). Upaya Penguatan Regulasi Untuk Mencegah Tindak Pidana Korupsi. Disiplin Jurnal Ilmu Hukum, 30. http://disiplin.stihpada.ac.id/
Kasmir. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum (Monalisa, Ed.; 1st ed.). Rajawali .
Nisak, K., Riza, S., & Amiruddin. (2023). Pentingnya Trasparansi Keuangan Negara Dalam Meningkatkan Integritas dan Meminimalisir Tindak Pidana Korupsi di Suatu Negara. Ameena Journal, 223–231.
Pahlevi, F. S. (2022). Pemberantasan Korupsi Di Indonesia: Perspektif Legal System Lawrence M. Freidman. In Jurnal El-Dusturie(Vol. 1, Issue 1).https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Tren%20Penindakan%20Korupsi%20Tahun
Puspitasari, F., Maulaya, A., Arya, D. , Melani, Lorita, D., Ashari, M. F., Jibrian, M., Hadi, N. A., Arahmah, S. A., Sulyadi, Nurfadila, S., & Wahyudi. (2024). Analisis Asas Akuntabilitas Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin, 5(2), 92–97.
Rohman, S. (2021). Partisipasi Publik Dalam Transparansi Penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh KPK Melalui Pemanfaatan Media Elektronik. Oetoesan- Hindia, 3(2), 72–87.
Thaher, H. I. (2024). Menata Negara Indonesia Dalam Bingkai Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945: Mewujudkan Kesejahteraan Yang Berkeadilan (D. Ahmad, Ed.). Widina Media Utama.www.freepik.com
Database Peraturan BPK. (1999). Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Peraturan.Bpk.Go.Id. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45345/uu-no-28-tahun-1999
Database Peraturan BPK. (2001). Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan.Bpk.Go.Id. https://peraturan.bpk.go.id/Details/44900/uu-no-20-tahun-2001
Database Peraturan BPK. (2002). Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan.Bpk.Go.Id. https://peraturan.bpk.go.id/Details/44493/uu-no-30-tahun-2002
Database Peraturan BPK. (2023). Aparatur Sipil Negara. Peraturan Bpk.Go.Id. https://peraturan.bpk.go.id/Details/2694 70/uu-no-20-tahun-2023
Database Peraturan BPK. (2025a). Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Peraturan.Bpk.Go.Id. (https://peraturan.bpk.go.id/Details/314627/pp-no-10-tahun-2025
Database Peraturan BPK. (2025b). Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Peraturan.Bpk.Go.Id. https://peraturan.bpk.go.id/Details/314622/uu-no-1-tahun2025#:~:text=UU%20ini% 20mengubah%20beberapa%20ketentuan,tata%20kel ola%20perusahaan%20yang%20baik
Willa Wahyuni. (2025). Mengenal Danantara dan Dasar Hukumnya. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-danantara-dan-dasar- hukumnya-lt67b5de78c441a/?page=2
Ali, A. (2025). Menguak Takbir Hukum. https://books.google.co.id/books?id=K9 xDDwAAQBAJ&printsec=copyright&h l=id#v=onepage&q&f=false
Aprilla, W., Wulandari, M., & Elcaputera, A. (2024). Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Melalui Teknologi Digital dan Partisipasi Publik dalam Upaya Pemberantasan Korupsi. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 2(4), 321–334. https://journal-stiayappimakassar.ac.id/index.php/Eksekusi/article/download /1553/1915
Herlina, M. (2021). Sumber Kewenangan Badan Atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Hidayat, S., Haris, O. K., Hendrawan, Herman, Rizky, A., & Seriyati, E. (2023). Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam Menentukan Kerugian Keuangan Negara. Halu Oleo Legal Research, 5(2), 592–604. https://journal.uho.ac.id/index.php/holre sch/article/download/551/218?cf_chl _tk=vrFOLY.ZfoHk9ppdyMv.mr8TXM Zd7NpvF1F0hKzahiI-1749692468- 1.0.1.1- MIdpiMJUNbhqp3Szfj2Hq8Z9xywuD OKvgQ1oBpmRnMA
Irmanjaya, I. (2022). Literature Review: Ethics and Health Law. Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, 21(2).
Irmanjaya, I. (2023). Controlling The Amendment Of The Nri Constitution And The Necessary Of The President’s Service For Three Periods. Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, 22(1).
Irmawati. (2022). Pengaruh Partisipasi Masyarakat Terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa. Jurnal Ilmiah Administrasita, 13(1), 1–13. https://jurnal- umsi.ac.id/index.php/administrasita/arti cle/view/341/295
Putri, D. Y. A. (2024). Peran KPK Dalam
Riwukore, J. R., Habaora, F., & Terttiaavini. (2022). Good Governance Dalam Mengukur Kinerja Lembaga Negara (Review). Jurnal Pemerintahan Dan Politik, 7(1), 1–10.
Sirait, R., & Ismaidar. (2024). Politik Hukum Kedudukan KPK sebagai Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial (JHPIS), 3(1), 279–291. https://ejurnal.politeknikpratama.ac.id/i ndex.php/jhpis/article/download/3346/3112
Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di In. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial , 1(6), 75–82.
Ridwan HR. (2013). Hukum Administrasi Negara.
Ritonga, P. (2024). Transparansi Dan Akuntabilitas: Peran Audit Dalam Meningkatkan Kepercayaan Stakeholder. Equilibrium, 13(2), 323–336. https://journal.stiem.ac.id/index.php/jur eq/article/download/2004/877
Sitorus, L., H, N. U., Sitompul, S. A., Kamila, N. F., & Pangestoeti, W. (2025). Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Negara. Economic Reviews Journal, 4(1), 235– 244. https://www.mes- bogor.com/journal/index.php/mrj/article /download/632/557
Thaher, I. (2024). Politik Hukum Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.