Kejahatan ekonomi transnasional dalam skema pencucian uang korporasi: analisis hukum dan upaya penaggulangan internasional

Main Article Content

Andriana Andriana
Ani Purwati

Abstract

Penelitian ini menganalisis peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) Indonesia dalam menghadapi kejahatan ekonomi transnasional yang diwujudkan melalui skema pencucian uang korporasi. Kajian ini berangkat dari meningkatnya kompleksitas modus pencucian uang lintas yurisdiksi yang memanfaatkan struktur korporasi dan lemahnya transparansi kepemilikan manfaat. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode normatif-empiris melalui analisis peraturan perundang-undangan, standar internasional Anti-Money Laundering (AML), serta evaluasi implementasi kebijakan dan praktik kelembagaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPATK memiliki posisi strategis dalam mendeteksi transaksi mencurigakan, menyusun analisis intelijen keuangan, serta mendukung proses penegakan hukum dan pemulihan aset. Namun, efektivitas peran tersebut masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan kapasitas sumber daya, infrastruktur teknologi, kompleksitas pembuktian korporasi, dan hambatan koordinasi internasional dalam pelacakan dana lintas negara. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan kapasitas institusional, peningkatan interoperabilitas sistem pertukaran informasi global, serta harmonisasi regulasi nasional dengan standar internasional guna memperkuat efektivitas rezim AML Indonesia dalam konteks tanggung jawab hukum korporasi transnasional.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Kejahatan ekonomi transnasional dalam skema pencucian uang korporasi: analisis hukum dan upaya penaggulangan internasional. (2025). Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 4(3). https://doi.org/10.55904/cessie.v4i3.1703

References

Andiono, A. (2025). Application of Criminal Law to Corporations in Money Laundering Cases. Ratio Legis Journal (RLJ), 4(1), 466–491.

Apriansyah, M., Maya Lestari, M., & Deliana, E. (2024). Efektivitas Asean Treaty On Mutual Legal Assistance ( Amlat ) Dalam Menghadapi Kejahatan Transnasional Di Negara Indonesia, Muhammad Ikhya Apriansyah Efektivitas Asean Treaty On Mutual Legal Assistance ( Amlat ) Dalam Menghadapi Kejahatan Transnasional Di. Jurnal Pro Justitia, 5(1), 2745–8539.

Apriliansah, L., & Yusuf, H. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Ekonomi : Studi Pada Kasus Pencucian Uang Di Indonesia. JICN: Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(6), Hlm. 9922-9937. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/download/1869/2030

Baharudin, A. K., & Kartika, A. W. (2023). Criminal Accountability for Beneficial Ownership of Corporations in the Crime of Money Laundering in Indonesia. Jurnal Al-Dustur, 6(1). https://doi.org/10.30863/aldustur.v6i1.4684

Bank Indonesia. (2023). Pengkinian kajian tipologi tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal 2023. Bank Indonesia.

Clinard, M. B., & Yeager, P. C. (1980). Corporate crime. New York: Free Press.

Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). SAGE Publications.

Eghaghe, Osundare, Ewim, & Okeke. (2024). Fostering international AML cooperation: The role of analytical tools in enhancing cross-border regulatory frameworks. Computer Science & IT Research Journal, 5(10), 2371–2402. https://doi.org/10.51594/csitrj.v5i10.1652

Financial Action Task Force. (2012, updated 2023). International standards on combating money laundering and the financing of terrorism & proliferation (FATF Recommendations). FATF.

Fitriana, F., & Daim, N. A. (2025). Peran PPATK dalam mengungkap tindak pidana pencucian uang hasil dari tindak pidana korupsi. Law and Humanity, 3(1), 1–23.

Global investigation exposes alleged billion-dollar Russian money-laundering network. (2024).

Haq, M. A., Bakir, H., & Redi, A. (2023). The Efforts to Prevent Money Laundering in Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 4(06), 516–522. https://doi.org/10.59141/jiss.v4i06.816

Lamada, V. T. M. (2024). Application of Sanctions for Violations of Mandatory Reporting of Beneficial Owners in Limited Liability Companies. Jurnal Hukum Prasada, 11(2), 119–124. https://doi.org/10.22225/jhp.11.2.2024.119-124

Makmur, K. L. (2024). Why only scrutinise formal finance? Money laundering and informal remittance regulations in Indonesia. Journal of Economic Criminology, 6(June), 100111. https://doi.org/10.1016/j.jeconc.2024.100111

Martanto, D. (2023). Implementasi Perjanjian Mutual Legal Assistance Dalam Pemberantasan Korupsi Indonesia – Swiss. Jurnal Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, December.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Mukminah, L., Yudianto, O., Hartiwiningsih, & Hufron. (2023). The Importance of Regulating Non- Conviction Based Asset Forfeiture in Corruption Cases in Indonesia. Iblam Law Review, 3(1), 31–45. https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/125

Musdayanti. (2022). Analysis of Evidence for the Crime of Money Laundering That Does Not Require Preliminary Proof of the Predicate Crime. Legal Brief, 11(4), 2722–4643. https://doi.org/10.35335/legal

Nurdin, T. A. (2024). Perbandingan Pengaturan Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi Antara Indonesia Dengan Amerika Serikat Yang Sudah Menerapkan Non-Conviction Based Asset Forfeiture. Recidive: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 13(2), 138–143.

Panjaitan, Donnia, P., Panjaitan, H., & Hutahaean, A. (2023). Efektifitas Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Dari Tindak Pidana Korupsi. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 10905–10915.

Puanandini, D. A., Syidiq, M. S., & Noevera, J. P. (2023). Efektivitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum, 2(2). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1048

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (2023). Laporan tahunan 2022. Jakarta: PPATK.

Riswanto, R., Akbar Rachmatullah, M., Rahman, A., & Dikrurahman, D. (2024). Legal Aspects In Handling Money Laundering Cases In Indonesia. Asian Journal of Social and Humanities, 2(8), 1818–1823. https://doi.org/10.59888/ajosh.v2i8.318

Saputra, B. (2024). How is Indonesia Revamping Its Anti-Money Laundering Regulations to Meet FATF Membership Demands? Central European University, March. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.35442.41922

Sihombing, J. A. (2023). Beneficial Ownership: Transparency As an Effort To Prevent and Eradicate Money Laundering and Its Impact on Investment Markets. Policy, Law, Notary and Regulatory Issues (Polri), 2(3), 208–218. https://doi.org/10.55047/polri.v2i3.642

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Alfabeta.

Sulistyo, E., Pujiyono, P., & Cahyaningtyas, I. (2024). Obstacles in Proving the Crime of Money Laundering by Law Enforcement in Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 9(1), 1–19. https://doi.org/10.26623/jic.v9i1.8025

Sunanda, D., Santoso, T., Achjani Zulfa, E., & Yusuf, M. (2023). Concept of Benefit Owner’s Responsibility in Crime in Indonesia: Charging Criminal Actors Behind Corporates. International Journal of Engineering Business and Social Science, 1(05), 363–371. https://doi.org/10.58451/ijebss.v1i05.62

Suprapdi, E. D. A. P., Nursaemah, N., & Anggraini, S. R. (2024). Tinjauan hukum terhadap peran lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mendukung bank pada pencegahan tindak pidana pencucian uang. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 2(11), 193–199.

Suwitra, I. K., Hadiyanto, A., & Ciptono, C. (2024). Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Lintas Internasional Dalam Perspektif Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Usm Law Review, 7(2), 960–973. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9434

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (2010).

United Nations Office on Drugs and Crime. (2004). United Nations Convention against Corruption (UNCAC). United Nations.

Wiarti, W. (2017). Non-conviction based asset forfeiture sebagai upaya pengembalian aset hasil tindak pidana. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(3), 423–442.

Yoserwan. (2023). implementing the anti-money laundering law: optimizing asset recovery in corruption cases in indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 13(2), 227–250.