Upaya mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah di Desa Bedono Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini ditujukan untuk mengeksplorasi upaya mediasi pada proses penyelesaian konflik pertanahan di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, serta mengkaji kesesuaiannya dengan landasan hukum dan teori mediasi. Penelitian menerapkan pendekatan yuridis empiris menggunakan studi pustaka dan wawancara dengan Kepala Desa Bedono sebagai mediator. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejak 2022 terdapat dua kasus sengketa tanah di Dusun Wawar Kidul dan Wawar Lor yang berhasil diselesaikan dengan mediasi. Proses mediasi diterapkan dengan tahapan memperhatikan pernyataan pihak-pihak terkait, menganalisis permasalahan, merumuskan kesimpulan, dan mencapai kesepakatan bersama. Upaya mediasi ini sejalan dengan prinsip mediasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, khususnya prinsip netralitas, sukarela, dan win-win solution. Penelitian ini menyatakan mediasi dapat berfungsi sebagai alternatif utama penyelesaian sengketa tanah di tingkat desa karena lebih cepat, murah, dan menjaga keharmonisan sosial dibanding jalur litigasi.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
How to Cite
References
Ahlanissa, Mellyana Putri. “Efektifitas Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Proses Mediasi Oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Semarang.” Universitas Islam Sultan Agung, 2022. https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25935.
Ainun Fadillah, Firda, and Saskia Amalia Putri. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Dan Arbitrase (Literature Review Etika).” Jurnal Ilmu Manajemen Terapan 2, no. 6 (July 21, 2021): 744–56. https://doi.org/10.31933/jimt.v2i6.486.
Apriani, Desi, and Arifin Bur. “Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Dalam Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah Di Indonesia.” Jurnal Bina Mulia Hukum 5, no. 2 (2021): 220–39. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/11.
Hartana, and Putu Darmika. “Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Sebagai Jalur Alternatif.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 10, no. 3 (2022): 327–34. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.60834.
Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (2020).
Indonesia, Mahkamah Agung. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (2016).
Indonesia, Pemerintah Pusat. Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (1999).
Kalengkongan, Margaretha Putri Christy, Meiske Tineke Sondakh, and Josina E. Londa. “Kajian Yuridis Penyelesaian Kasus Sengketa Jual Beli Tanah Diluar Pengadilan (Non Litigasi).” Lex Crimen 11, no. 2 (2022): 266–73. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/38619/35233.
Leloltery, Ardiles. “Kehadiran Negara Melindungi Tanah Ulayat Di Papua.” Antara News. 2023. https://www.antaranews.com/berita/3786048/kehadiran-negara-melindungi-tanah-ulayat-di-papua.
Moa, Fransiskus Rifandy, and Gunawan Djajaputera. “Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Hak Milik Atas Tanah (Studi Putusan Nomor 120/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt).” Hukum Agraria Dan Pertanahan 5, no. 9 (2024). https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/724.
Nansi, Wencislaus Sirjon. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Indonesia.” Jurnal Hukum Pemberdayaan Hukum 2, no. 1 (2012): 48–55. https://www.lppmfatimaparepare.org/index.php/JPH/article/view/86.
Palapessy, Priescillia Mariana, Jenny Kristiana Matuankotta, and Adonia Ivone Laturette. “Penyelesaian Sengketa Tanah Dati (Studi Kasus Putusan MA Nomor 2025 K/Pdt/1983).” SANISA: Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum 1, no. 1 (2021): 1–7. https://doi.org/https://doi.org/10.47268/sanisa.v1i1.511.
Purnomo, Eko. “Tinjauan Hukum Penguasaan Dan Pemilikan Tanah Timbul Di Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan.” Universitas Islam Indonesia, 2017. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8701.
Sumarna, Dadang, and Ayyub Kadriah. “Penelitian Kualitatif Terhadap Hukum Empiris.” Jurnal Penelitian Serambi Hukum 16, no. 02 (May 31, 2023): 101–13. https://doi.org/10.59582/sh.v16i02.730.
Suwanda, I Wayan. “Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Perkara Yang Bersifat Kooperatif.” Ganec Swara 15, no. 1 (2021): 897. https://doi.org/10.35327/gara.v15i1.189.
Tenriawaru, Wisnu Murtopo Nur Muhammad, Efan Apturedi, Bariara Mangapul Sinaga, and Dimas Pranowo. Perbandingan Penerapan Sistem Hukum Progresif (Plea Bargain VS Restorative Justice). 1st ed. Indramayu: Penerbit Adab, 2022.
Yazid, Fadhil. Pengantar Hukum Agraria. 1st ed. Medan: Undhar Press, 2020.
Yuliastuti, Eko, Hakam Sholahuddin, and Lefita Dewi Liarasari. “Penyelesaian Sengketa Batas Tanah Melalui Mediasi.” Yustitiabelen 8, no. 2 (August 19, 2022): 86–96. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v8i2.530.
Yuningsih, Sinta. “Hukum Agraria Dalam Sengketa Tanah Di Indonesia,” n.d.