Pertanggungjawaban pidana pelaksana uji kendaraan dalam kecelakaan lalu lintas menurut undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan

Main Article Content

Hana Krisnamurti
Sri Mulyati Chalil
Anasyaira Padila Anjani

Abstract

Pada tahun 2023, terjadi lebih dari 152.000 kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan sekitar 27.000 kematian. Pada umumnya penyebab kecelakaan lalu lintas adalah faktor manusia, kendaraannya, dan jalan. Dari ketiga faktor tersebut, faktor jalan sepenuhnya di luar kendali pengemudi. Sementara faktor manusia (pengemudi) sepenuhnya dikuasai oleh pengemudi. Sementara itu faktor kendaraan hanya sebagian yang dikuasai oleh pengemudi, sisanya dipengaruhi oleh berbagai hal di luar diri pengemudi. Khususnya terkait dengan penggunaan kendaraan yang memerlukan pengujian secara berkala, faktor penguji (orang yang melakukan pengujian) turut menentukan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas kendaraan yang diujinya. Dalam sebuah kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa, pada umumnya faktor manusia dan faktor jalan lebih mendapat sorotan, tetapi sangat jarang faktor orang yang menguji kelayakan operasional kendaraan yang mengalami kecelakaan mendapat sorotan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, menganalisis sinkronisasi peraturan perundang-undangan terkait lalu lintas. Metode analisis yang digunakan adalah yuridis kualitatif, berfokus pada makna fakta hukum. Pelaksana uji kendaraan dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan beberapa pasal, termasuk suap, pemalsuan, dan kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat. Upaya penanggulangan kecelakaan lalu lintas melibatkan langkah pre-emtif, preventif, dan represif, seperti penanaman nilai positif, sosialisasi pentingnya pengujian berkala, peningkatan profesionalisme penguji, dan harmonisasi peraturan.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Pertanggungjawaban pidana pelaksana uji kendaraan dalam kecelakaan lalu lintas menurut undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. (2025). Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 4(3). https://doi.org/10.55904/cessie.v4i3.1714

References

Agus Rusianto, S H. Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori, Dan Penerapannya. Prenada Media, 2016.

Ahmad, Ramlin. “Upaya Penanggulangan Kejahatan Dengan Hukum Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Nasional.” Bulletin of Law Research 1, no. 2 (2024): 48–54.

Arief Sidharta, Bernard. Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum: Sebuah Penelitian Tentang Fundasi Kefilsafatan Dan Sifat Keilmuan Ilmu. Bandung: Mandar Maju, 2009.

Atmasasmita, Romli. Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan Dan Teori Hukum Progresif (Edisi Revisi). Bandung: Mandar Maju, 2019.

Dewi, Ratna, Imam Jauhari, and Sri Walny Rahayu. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban/Ahli Waris Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.” Syiah Kuala Law Journal 1, no. 2 (2017): 123–44.

Herawati, Herawati. “Karakteristik Dan Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Di Indonesia Tahun 2012.” Warta Penelitian Perhubungan 26, no. 3 (2014): 133–42.

Jimly Asshiddiqie, S H. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika, 2021.

Lewokeda, Melansari D. “Pertanggungjawaban Pidana Tindak Pidana Terkait Pemberian Delegasi Kewenangan.” Mimbar Keadilan 14, no. 28 (2018).

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Parlindungan, Gokma Toni. “Prinsip-Prinsip Negara Hukum Dan Demokrasi Dalam Pembentukan Peraturan Daerah.” Jurnal Hukum Respublica 16, no. 2 (2018): 384–400.

Pujiastutie, Elly Tri, Edito Dwi Antoro, and J T Sipil. “Karakteristik Kecelakaan Dan Solusi Penanganan Untuk Mengurangi Angka Kecelakaan Di Kota Bengkulu.” Prosiding PESAT (Psikologi, Ekonomi, Sastra, Arsitektur &Teknik Sipil) 6 (2015).

Putra, Kadek Aditya Yasa. “Penanganan Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Di Kota Probolinggo.” Dialektika 14, no. 1 (2019).

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, 2021.

———. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Jakarta, 2009.

Saputra, Abadi Dwi. “Studi Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Di Indonesia Berdasarkan Data KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) Dari Tahun 2007-2016.” Warta Penelitian Perhubungan 29, no. 2 (2018): 179–90.