Peran keyakinan hakim dalam kasus perbuatan cabul (Studi Perkara Nomor : 478/Pid.Sus/2023/PN.Dpk.)
Main Article Content
Abstract
Peradilan adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yang diajukan oleh warga negara. Penyelesaian perkara secara yudisial hanya akan berjalan efisien jika semua pihak, termasuk pihak yang berperkara dan hakim, mematuhi aturan dengan integritas dan mematuhi standar yang ditetapkan. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian normatif, khususnya mengkaji norma hukum yang berlaku, termasuk undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan peran yudisial ini, kewajiban hakim adalah menegakkan hukum dan keadilan. Dalam memberikan putusan, hakim harus mempertimbangkan tiga faktor penting: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Hal ini bertujuan untuk mencegah putusan tersebut menimbulkan instabilitas atau gangguan dalam masyarakat, terutama bagi mereka yang mencari keadilan. Tanggung jawab utama hakim adalah menjalankan fungsi yudisial sesuai dengan aturan yang berlaku. Tanggung jawab hakim dalam menjalankan tugas yudisial ini adalah menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan tidak dapat mengadili suatu perkara hanya berdasarkan fakta atau keadaan objektif; melainkan, mereka harus benar-benar menilai berbagai unsur objektif dan memastikan kesalahan terdakwa yang sebenarnya.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
How to Cite
References
Ali, Achmad. “Keterpurukan Hukum Di Indonesia (Penyebab Dan Solusinya),” 2005.
Amalia, Reva. “Model Penyelesaian Sengketa Dan Perkara Pidana in and out Side Court.” Maslahah (Jurnal Hukum Islam Dan Perbankan Syariah) 12, no. 2 (2021): 1–14.
Badriyah, Siti Malikhatun. Sistem Penemuan Hukum Dalam Masyarakat Prismatik. Sinar Grafika, 2022.
Chairul Huda, S H. Dari’Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’, Menuju’Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan’. Kencana, 2015.
Gulo, Nimerodi, and Cornelius Dikae Zolohefona Gulo. “Timbulnya Keyakinan Hakim Dalam Hukum Pembuktian Perkara Pidana Di Peradilan Indonesia.” UNES Law Review 6, no. 3 (2024): 8115–22.
Hari Sasangka dan Lily Rosita. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Mandar Maju : Bandung, 2003.
Jadid, Ainul. “Efektifitas Pembuktian Keterangan Saksi Online Di Pengadilan Agama Jakrta Selatan Di Masa Covid-19 (Perspektif Kaidah Fiqih).” Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2022.
Karjono, Arpandi, Parningotan Malau, and Ciptono Ciptono. “Penerapan Keadilan Restoratif Justice Dalam Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal.” Jurnal Usm Law Review 7, no. 2 (2024): 1035–50.
Lintogareng, Jerol. “Analisa Keyakinan Hakim Dalam Pengambilan Keputusan Perkara Pidana Di Pengadilan.” Lex Crimen 2, no. 3 (2013).
Loway, Stiklif. “Kedudukan Hakim Dalam Proses Pembuktian Peradilan Pidana Indonesia.” Lex Crimen 11, no. 5 (2022).
Martiman Prodjohamidjojo. Komentar Atas KUHAP: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pradnya Paramitha : Jakarta, 1984.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2009.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Rineka Cipta, 1993.
Muhammad, Rusli. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007.
Pratama, Nikolaus Adi, and Elza Qorina Pangestika. “Peran Aparat Penegak Hukum Dalam Mendukung Kebijakan Restorative Justice Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP) 5, no. 1 (2024).
Prinst, Darwan. “Hukum Acara Pidana Dalam Praktik,” 2002.
Priyanto, Anang. “Citra Hakim Dan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Jurnal Civics Media Kajian Kewarganegaraan 2, no. 2 (2005).
Saepudin, Acep. “Kajian Terhadap Kedudukan Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Milthree Law Journal 1, no. 1 (2024): 1–29.
Saraswaty, Brilianthina. “Kasus Viral Sebagai Upaya Percepatan Penegakan Hukum Di Indonesia Terhadap Fenomene ‘No Viral No Justice’ Dalam Asas Equality before the Law.” Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2025.
Setiawan. Aneka Masalah Hukurn. Alumni, Bandung, 1992.
Situmeang, Sahat Maruli Tua. “Kebijakan Kriminal Dalam Penegakan Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Res Nullius Law Journal 1, no. 1 (2019).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : Rajawali Press, 1995.
Subekti. Hukum Pembuktian. Pradnya Paramitha : Jakarta, 2001.
Syahrani, Riduan. Hukum Di Lingkungan Peradilan Umum. Pustaka Kartini : Jakarta, 2000.
Witanto, Darmoko Yuti. “Diskresi Hakim Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif Dalam Perkara-Perkara Pidana,” 2013.
Yuniar, Tanti. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Jakarta : Agung Media Mulia, 2012.
Yuniarto, Paulus Rudolf. “Masalah Globalisasi Di Indonesia: Antara Kepentingan, Kebijakan, Dan Tantangan.” Jurnal Kajian Wilayah 5, no. 1 (2016): 67–95.