Peran keyakinan hakim dalam kasus perbuatan cabul (Studi Perkara Nomor : 478/Pid.Sus/2023/PN.Dpk.)

Main Article Content

Andry Dwiarnanto
Nugrah Dovristyadi

Abstract

Makna Lembaga peradilan merupakan institusi negara yang mempunyai tugas pokok untuk memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan oleh warga masyarakat. Penyelesaian perkara melalui lembaga peradilan hanya akan berjalan dengan baik, apabila semua pihak yang terlibat di dalamnya, baik pihak-pihak yang berperkara maupun hakimnya sendiri mengikuti aturan main (rule of game) secara jujur sesuai tertib peraturan yang ada. Dalam menjalankan fungsi peradilan ini tugas hakim menegakkan hukum dan keadilan. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam menjatuhkan putusan Hakim harus memperhatikan tiga hal yang sangat esensial, yaitu keadilan (gerechtigheit), kemanfaatan (zwachmatigheit) dan kepastian (rechsecherheit).  Sebagaimana pendapat Sudikno Mertokusumo, ketiga asas tersebut harus dilaksanakan secara kompromi, yaitu dengan cara menerapkan ketiga-tiganya secara berimbang atau proposional.  Sehingga putusan tidak menimbulkan kekacauan atau keresahan bagi masyarakat, terutama bagi pencari keadilan. Pada prinsipnya tugas Hakim adalah melaksanakan fungsi peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Dalam menjalankan fungsi peradilan ini tugas hakim menegakkan hukum dan keadilan. Hakim tidak boleh memutus suatu perkara dengan semata-mata menyandarkan diri pada fakta atau keadaan objektif yang terjadi pada suatu kasus, tapi harus betul-betul menyusun keyakinannya terhadap berbagai fakta dan keadaan objektif tersebut dan keyakinan bahwa Terdakwa memang betul-betul bersalah.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Peran keyakinan hakim dalam kasus perbuatan cabul (Studi Perkara Nomor : 478/Pid.Sus/2023/PN.Dpk.). (2025). Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 4(3). https://doi.org/10.55904/cessie.v4i3.1715

References

Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Peradilan Agama, (Jakarta: Kencana, 2012), Hlm. 291.

Achmad Ali, Keterpurukan Hukum di Indonesia: Penyebab Dan Solusinya, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2002), Hlm.36.

Anang priyanto, Jurnal Hukum ”Citra Hakim Dan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia”.

Chairul Huda, 2008, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, Hlm.20.

Darmoko Yuti Witanto, Arya Putra Negara Kutawaringin, Diskresi Hakim Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif Dalam Perkara-Perkara Pidana, (Bandung: Alfabeta, 2013), Hlm. 3.

Darwan Prinst, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, (Djambatan : Jakarta, 1998), Hlm. 133.

Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, (Mandar Maju : Bandung, 2003), Hlm 13.

Martiman Prodjohamidjojo, Komentar atas KUHAP: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, (Pradnya Paramitha : Jakarta, 1984), Hlm 11.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, ( Jakarta : Rineka Cipta, 1993), Hlm. 153.

Riduan Syahrani, Hukum di Lingkungan Peradilan Umum, (Pustaka Kartini : Jakarta, 2000), Hlm. 55.

Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, ( Bandung: PT Citra Aditya Bakti,2007), Hlm.212.

Subekti, Hukum Pembuktian, (Pradnya Paramitha : Jakarta, 2001), Hlm 1.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Liberty: Yogyakarta, 2006), Hlm. 135.

Sudikno Mertokusumo dan A.Pilto, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, (Jakarta: Citra Adiya Bakti, 1993), Hlm. 2.

Setiawan, Aneka Masalah Hukurn, (Alumni, Bandung,1992), Hlm. 358.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta : Rajawali Press, 1995), hlm.12-13, 20.

Siti Malikhatun Badriyah, Sistem Penemuan Hukum Dalam Masyarakat Prismatik, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016), Hlm.38

Tanti Yuniar, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Jakarta : Agung Media Mulia, 2012), Hlm.122.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

https://www.google.com/search?client=firefoxd&q=peran+hakim+sebagai+pelaksana+kekuasaan+kehakiman, 30 Januari 2024. Jam 15.53 Wib.

https://www.neliti.com/id/publications/3038/analisa-keyakinan-hakim-dalam-pengambilan-keputusan-perkara-pidana-di-pengadilan, 30 Januari 2024, Jam 15.57 Wib.

https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-48-2009-kekuasaan-kehakiman, 30 Januari 2024, Jam 21.11 Wib.

https://www.alodokter.com/6-Hal-Ini-Membuat-Anak-Stres-Bagaimana-Mengatasinya, 31 Januari 2024, Jam 11.42 Wib.

http://ptsamarinda.go.id/asset/uploads/source/PROFESI%20HAKIM%20SEBAGAI%20PENGAWAL%20KEADILAN%20DAN%20MENJALANKAN%20AMANAH.pdf. 06 Februari 2024.