Kritik yuridis terhadap Pasal 28 - 30 Permenkumham No. 17 tahun 2021 dalam perspektif hierarki peraturan perundang-undangan dan perlindungan profesi notaris
Main Article Content
Abstract
Artikel ini mengkaji disharmoni norma antara Pasal 28–30 Permenkumham No. 17 Tahun 2021 dengan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Permasalahan utama terletak pada perluasan kewenangan pemanggilan notaris yang seharusnya hanya untuk kepentingan peradilan, namun dipaksakan berlaku sejak tahap penyidikan dan penuntutan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan teori hukum (Stufenbau Theory Hans Kelsen). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Permenkumham ini bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan, melampaui kewenangan (ultra vires), dan berpotensi melemahkan perlindungan profesi notaris. Artikel ini merekomendasikan adanya uji materiil ke Mahkamah Agung serta revisi regulasi agar selaras dengan UUJN dan asas perlindungan profesi hukum.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
How to Cite
References
Akbar, Muhammad, and Fadhil Yazid. “Kepastian Hukum Dalam Kemudahan Berusaha Di Era Revolusi Industri 4.0 Terkait Dengan Profesi Notaris.” Law Jurnal 1, no. 2 (2021). https://doi.org/10.46576/lj.v1i2.1132.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum, Jakarta. Sinar Grafika, 2022.
Amalia, Maya, and Ngadino Ngadino. “Implementasi Aturan-Aturan Etika Profesi Dalam Mengatasi Perbedaan Honorarium Notaris.” Notarius 14, no. 1 (2021). https://doi.org/10.14710/nts.v14i1.39129.
Borman, M. Syahrul. “Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Perspektf Undang-Undang Jabatan Notaris.” Jurnal Hukum Dan Kenotariatan 3, no. 1 (2019). https://doi.org/10.33474/hukeno.v3i1.1920.
Deni, Fitra, and Dara Fauziah. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli.” Otentik’s : Jurnal Hukum Kenotariatan 5, no. 1 (2023). https://doi.org/10.35814/otentik.v5i1.4623.
Faulina, Junita, Abdul Halim Barkatullah, and Djoni S Gozali. “Kedudukan Hukum Akta Notaris Yang Menerapkan Konsep Cyber Notary Di Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia.” Notary Law Journal 1, no. 3 (2022). https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i3.28.
Gitayani, Luh Putu Cynthia. “Penerapan Etika Profesi Oleh Notaris Dalam Memberikan Pelayanan Jasa Kepada Klien.” Acta Comitas 3, no. 3 (2019). https://doi.org/10.24843/ac.2018.v03.i03.p03.
Huda, Muhammad Chairul. Metode Penelitian Hukum (Pendekatan Yuridis Sosiologis). Edited by Ilyya Muhsin. The Mahfud Ridwan Institute, 2021.
KDHT Negara. “Dasar-Dasar Hukum Tata Negara.” Pengantar Hukum Indonesia, 2022.
Kerwin, Donald. “Access to Justice, the Rule of Law, and Due Process in the US Immigration System: A Tribute to Juan Osuna.” Journal on Migration and Human Security 11, no. 2 (2023). https://doi.org/10.1177/23315024231179424.
Kurniawan, Andre, Marsel Agustian Sembiring, Mikhael Joshua Nababan, and Muhammad Jordan Edison. “Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia.” MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi Dan Arsitektur 1, no. 2 (2023). https://doi.org/10.57235/motekar.v1i2.1296.
Maharani, Indah. “Peran Notaris Dalam Membuat Akta Hukum Sesuai Dengan Undang-Undang Jabatan Notaris Berdasarkan Teori Kemanfaatan.” Jurnal Multidisiplin Indonesia 1, no. 3 (2022). https://doi.org/10.58344/jmi.v1i3.91.
Musdiyanti, Wiwin, Muttaqin Choiri, Nova Dwi Oktafiana, Devy Rahmada Faulina, Diana Rochmawati, and Mufridatul Imama. “Etika Dan Pertanggungjawaban Moral Profesi Notaris (Kajian Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Dan Kode Etik Notaris Tahun 2015).” Otentik’s : Jurnal Hukum Kenotariatan 4, no. 1 (2022). https://doi.org/10.35814/otentik.v4i1.3342.
Prayoga, Andika, and Fully Handayani Ridwan. “Kedudukan Notaris Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal Di Indonesia.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 10, no. 4 (2022). https://doi.org/10.24843/ks.2022.v10.i04.p18.
Puspitasari, Amelia Meynanda, and Aan Efendi. “Perlindungan Hukum Notaris Pengganti Dalam Pemeriksaan Sebagai Saksi Di Pengadilan Berdasarkan Rahasia Jabatan Notaris.” Jurnal Kajian Konstitusi 2, no. 2 (2022). https://doi.org/10.19184/jkk.v2i2.33974.
Riyanto, Astim. “Pengetahuan Hukum Konstitusi Menjadi Ilmu Hukum Konstitusi.” Jurnal Hukum & Pembangunan 45, no. 2 (2015). https://doi.org/10.21143/jhp.vol45.no2.2.
Tan, David. “Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum.” NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 5 (2021).
Widiatmika, Keyza Pratama. “Hukum Tata Negara Indonesia.” Etika Jurnalisme Pada Koran Kuning : Sebuah Studi Mengenai Koran Lampu Hijau 16, no. 2 (2015): 39–55.
Yulia, Aris. “Profesi Notaris Di Era Industrialisasi Dalam Perspektif Transendensi Pancasila.” Law and Justice 4, no. 1 (2019). https://doi.org/10.23917/laj.v4i1.8045.
Yustica, Anugrah, Ngadino Ngadino, and Novira Maharani Sukma. “Peran Etika Profesi Notaris Sebagai Upaya Penegakan Hukum.” Notarius 13, no. 1 (2019). https://doi.org/10.14710/nts.v13i1.29162.
Zairudin, Ahmad, Dominikus Rato, and Bayu Dwi Anggono. “Konsep Aliran Filsafat Hukum Utilitarianisme Dan Relevansinya Terhadap Konstruksi Pengaturan Pengawasan Pemilu.” JURNAL RECHTENS 12, no. 2 (2023). https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i2.2489.