Penegakan hukum dan upaya pencegahan tindak pidana judi online yang dilakukan pelaku anak oleh Kepolisian Polres Pangandaran dikaitkan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik (Studi kasus: Pangandaran)
Main Article Content
Abstract
Latar belakang penelitian ini berangkat dari maraknya keterlibatan anak di bawah umur dalam praktik judi online, yang semestinya menjadi generasi penerus bangsa namun justru terjerumus dalam tindak pidana karena faktor ekonomi dan pengaruh lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum dan upaya pencegahan tindak pidana judi online yang dilakukan oleh pelaku anak oleh Kepolisian Resor Pangandaran, dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pendekatan penelitian yang diterapkan bersifat deskriptif kualitatif, dengan pengumpulan data yang dilakukan melalui pengamatan langsung, wawancara, serta penelusuran dokumen yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku anak telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 45 UU No. 1 Tahun 2024, namun implementasinya belum optimal karena kurangnya pengawasan dan kesadaran orang tua terhadap aktivitas anak di dunia digital. Upaya pencegahan yang dilakukan kepolisian masih terbatas pada penyuluhan di sekolah tanpa melibatkan peran aktif masyarakat luas. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pihak kepolisian, lembaga pendidikan, orang tua, dan tokoh masyarakat dalam membangun kesadaran hukum serta literasi digital bagi anak.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
How to Cite
References
Ahla, Hilwiatul, and Dedi Setiawan. “Peran Pendidikan Orang Tua Dalam Upaya Mencegah Perjudian Online Di Kalangan Remaja (Studi Kasus Di Dusun Yoso Makmur Raman Aji Lampung Timur).” Journal of Contemporary Islamic Education 4, no. 2 (2024): 194–206.
Erlyani, Rizka, Pradipta Prihantono, and Taufiqurrohman Syahuri. “Dinamika Politik Hukum Dalam Konteks Perubahan Sosial.” Lex Sharia Pacta Sunt Servanda: Jurnal Hukum Islam Dan Kebijakan 2, no. 1 (2024): 14–24.
Gussela, Melinda Dina, Mila Kurniawati, Denny Hermanto, Silvanus Fauziansah, and Beni Ahmad Saebani. “Fenomena ‘No Viral No Justice’ Perspektif Teori Penegakkan Hukum.” Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development 7, no. 2 (2025): 792–800. https://doi.org/10.38035/rrj.v7i2.1326.
Haki, Ubay, and Eka Danik Prahastiwi. “Strategi Pengumpulan Dan Analisis Data Dalam Penelitian Kualitatif Pendidikan.” Jurnal Inovasi Dan Teknologi Pendidikan 3, no. 1 (2024): 1–19.
Kurniawan, Yundha, Taufik Siregar, and Sri Hidayani. “Penegakan Hukum Oleh Polri Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online (Studi Pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara).” ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum 4, no. 1 (2022): 28–44. https://doi.org/10.31289/arbiter.v4i1.1203.
Machrizzandi, M Sya’rani. “Dampak Teknologi Informasi Terhadap Kondisi Ekonomi Mahasiswa Di Masa Pandemi Covid.” J-Alif: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah Dan Budaya Islam 5, no. 2 (2021): 117–29. https://doi.org/10.35329/jalif.v5i2.1859.
Mahilda, Fonda Mega, and Antonius Ian Bayu Setiawan. “Dampak Kecanduan Judi Online Terhadap Perilaku Akademik Mahasiswa Bimbingan Dan Konseling Universitas Sanata Dharma.” Journal Innovation In Education 3, no. 1 (2025): 33–47.
Rafiqah, Lailan, and Harunur Rasyid. “The Dampak Judi Online Terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat.” Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian Dan Kajian Sosial Keagamaan 20, no. 2 (2023): 282–90. https://doi.org/10.46781/al-mutharahah.v20i2.763.
Raja, Marselinus, Syamsiawan Syamsiawan, and Harry Yulianto. “Determinan Sosio-Ekonomi Dan Teknologis Penyebab Kecanduan Judi Online Pada Generasi Muda Di Wilayah Urban.” Jurnal Intelek Insan Cendikia 2, no. 2 (2025): 4066–73.
Rangkuty, Putri Ramadhani, Annisa Putri Sinaga, M Abdillah, Ahmad Rifai Yoga, Ikhsan Sahriyan, Rayhan Nandini Telaumbanua, and Wenni Nahdiani Tanjung. “Peran Literasi Digital Dalam Mencegah Kejahatan Siber Di Kalangan Generasi Muda.” Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner 1, no. 04 (2025): 1116–27.
Sari, Sintya, Febra Anjar Kusuma, Novi Rahma Sari, Hafifa Ananda Fasya, and Ramadhan Hidayatulloh. “Dampak Iklan Judi Online Terhadap Perilaku Sosial Dan Akademik Peserta Didik.” Jurnal Teknologi Pendidikan Dan Pembelajaran| E-ISSN: 3026-6629 2, no. 3 (2025): 888–93.
Sudrajat, Sudrajat, and Hudi Yusuf. “Mengungkap Kendala Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Ekonomi Di Indonesia–Tantangan, Solusi, Dan Perspektif Masa Depan.” Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara 1, no. 6 (2024): 10669–76.
Sulistyowati, Emy, Mita Yuliana, Nabila Wahyu Maulidia, and Habib Hussein Muttaqin. “Pemberdayaan Masyarakat Tentang Pengajuan Akta Kematian Telah Lewat Waktu Melalui Pengadilan Negeri Di Kalurahan Hargobinangun.” VSJ| Veteran Society: Jurnal Pengabdian Masyarakat 6, no. 1 (2025): 84–96. https://doi.org/10.33005/vsj.v6i1.105.
Wicaksono, Taufiq Yunaz, Ali Imron, and Katon Galih Setyawan. “Studi Fenomenologi Makna Judi Online Pada Pelajar SMP Di Sidoarjo.” Jurnal Dialektika Pendidikan IPS 5, no. 1 (2025): 321–29.
Wirareja, Yogi, and Nurus Sa’adah. “Dampak Judi Online Terhadap Kesehatan Mental Mahasiswa.” Al-Isyraq: Jurnal Bimbingan, Penyuluhan, Dan Konseling Islam 7, no. 1 (2024): 103–18. https://doi.org/10.59027/alisyraq.v7i1.382.