Disparitas putusan hakim terhadap kasus perselisihan hubungan industrial di wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan dan Padang
Main Article Content
Abstract
Disparitas putusan hakim dalam perkara perselisihan hubungan industrial merupakan isu krusial dalam penegakan keadilan bagi pekerja dan pengusaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya disparitas putusan hakim dalam perkara hubungan industrial di Pengadilan Negeri Medan dan Padang. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode perbandingan hukum, penelitian ini mengkaji perbedaan pertimbangan yuridis dalam dua putusan yang memiliki substansi serupa namun menghasilkan amar putusan yang berbeda dengan menggunakan teknik analisis berupa content analysis. Hasil penelitian menunjukkan disparitas disebabkan oleh perbedaan interpretasi Pasal 139 vs 142 UU Ketenagakerjaan, serta pengaruh faktor non-hukum seperti tingkat unionisasi dan peran dinas tenaga kerja. Selain itu, subjektivitas hakim dalam menafsirkan norma hukum turut memengaruhi hasil akhir putusan. Implikasi praktis dari temuan ini menunjukkan diperlukan pedoman teknis dari Mahkamah Agung dalam penanganan perkara hubungan industrial serta peningkatan kapasitas dan pelatihan bagi hakim, guna menjamin konsistensi dan kepastian hukum dalam sistem peradilan ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan demikian, diperlukan regulasi yang lebih ketat dan terstruktur dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial untuk mewujudkan putusan yang adil, seragam, dan dapat diprediksi.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
How to Cite
References
Ackers, Peter. “Neo-Pluralism as a Research Approach in Contemporary Employment Relations and HRM: Complexity and Dialogue.” Elgar Introduction to Theories of Human Resources and Employment Relations, 2020, 34–52. https://doi.org/10.4337/9781786439017.00009.
Alanam, Muklis, and Sabrena Sukma. “Titik Singgung Hukum Administrasi Dan Perdata Pada Kompetensi Pengadilan Hubungan Industrial: Sebuah Kajian Komprehensif.” Jurnal Hukum Non Diskriminatif 3, no. 1 (2024): 123–130.
Boputra, Emanuel, and Marianta Hutasoit. “Pendekatan Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial : Kajian Etika Dan Praktik Di Pengadilan Hubungan Industrial Indonesia” 1, no. 1 (2025): 50–76.
Buren, Harry J. Van, Michelle Greenwood, Jimmy Donaghey, and Juliane Reinecke. “Agonising over Industrial Relations: Bringing Agonism and Dissensus to the Pluralist Frames of Reference.” Journal of Industrial Relations 63, no. 2 (2021): 177–203. https://doi.org/10.1177/0022185620962536.
Chelsea, Chelsea Mutiara Putri, Adinda Januarizki Simorangkir, and Dinda Yunisa. “Tinjauan Yuridis Jangka Waktu Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan.” Recht Studiosum Law Review 1, no. 1 (2022): 26–34. https://doi.org/10.32734/rslr.v1i1.9252.
Farid, M. Lutfi Rizal, and Moch Choirul Rizal. “Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Tindakan Mogok Kerja (Putusan PHI Serang : 173/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Srg Dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung : 1079K/Pdt.Sus-PHI/2021).” Jurnal Hukum Magnum Opus 5, no. 2 (2022): 222–31. https://doi.org/10.30996/jhmo.v5i2.6899.
Gara, Gian Luca, and José María La Porte. “Processes of Building Trust in Organizations: Internal Communication, Management, and Recruiting.” Church, Communication and Culture 5, no. 3 (2020): 298–319. https://doi.org/10.1080/23753234.2020.1824581.
Hardi, Dani Alfian, Abdul Bari Azed, and Nuraini Zachman. “Analisis Yuridis Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Penggelapan Dalam Hubungan Kerja Di Pengadilan Negeri Jambi.” Legalitas: Jurnal Hukum 17, no. 1 (2025): 15. https://doi.org/10.33087/legalitas.v17i1.1032.
Hardisa, Jovania, and Andari Yurikosari. “Analisis Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Mogok Kerja Tidak Sah Pada Pt Srirejeki Perdana Steel (Studi Kasus: Putusan Penyelesaian Hubungan Industrial Nomor 74/G/2014/Phi-Bdg Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 58/K/Pdt.Sus-Phi/2015)”.” Jurnal Hukum Adigama 1, no. 1 (2018): 1561. https://doi.org/10.24912/adigama.v1i1.2232.
Kadroni, Kadroni. “Kepastian Hukum Terhadap Batas Waktu Perundingan (Bipartit) Sebagai Syarat Mogok Kerja Di Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.” Jurnal Impresi Indonesia 1, no. 8 (2022): 834–49. https://doi.org/10.58344/jii.v1i8.245.
Kaufman, Bruce E., Michael Barry, Adrian Wilkinson, Guenther Lomas, and Rafael Gomez. “Using Unitarist, Pluralist, and Radical Frames to Map the Cross-Section Distribution of Employment Relations across Workplaces: A Four-Country Empirical Investigation of Patterns and Determinants.” Journal of Industrial Relations 63, no. 2 (2021): 204–34. https://doi.org/10.1177/0022185620977578.
Kristiani, Enny, and others. “Urgensi Penegasan Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.” Jurnal Retentum 7, no. 1 (2025): 370–85.
Mantili, Rai. “Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Serikat Pekerja Dengan Perusahaan Melalui Combined Process (Med-Arbitrase).” Jurnal Bina Mulia Hukum 6, no. 1 SE-Articles (September 30, 2021): 47–65. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/252.
Morgan, Jamie, and Muhammad Ali Nasir. “Financialised Private Equity Finance and the Debt Gamble: The Case of Toys R Us.” New Political Economy 26, no. 3 (2021): 455–71. https://doi.org/10.1080/13563467.2020.1782366.
Mulya Karsona, Agus, Sherly Ayuna Putri, Etty Mulyati, and R. Kartikasari. “Perspektif Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan Melalui Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean.” Jurnal Poros Hukum Padjadjaran 1, no. 2 (2020): 158–71. https://doi.org/10.23920/jphp.v1i2.225.
Nurlaela Arifin, Ida. “Peran Yurisprudensi Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Di Indonesia: Kajian Atas Putusan Mahkamah Agung.” YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan 2, no. 3 (2024): 68–75. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i3.1674.
Panjaitan, J. G. “Analisis Yuridis Upah Pekerja Dalam Proses Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Putusan Hakim.” Journal of Law and Policy Transformation 4, no. 1 (2019): 121–147.
Peraturan Pemerintah. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (2003).
Piter, Paulus A. “Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.” Journal Fakultas Hukum Unsrat 6, no. 5 (2018). https://doi.org/https://doi.org/10.35796/les.v6i5.20356.
Putusan Pengadilan Negeri Medan. Nomor 64/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn (2023).
Putusan Pengadilan Negeri Padang. Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pdg (2023).
Sherly, Sherly Ayuna Putri, Agus Mulya Karsona, and Revi Inayatillah. “Pembaharuan Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan Di Pengadilan Hubungan Industrial Berdasarkan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Murah Sebagai Upaya Perwujudan Kepastian Hukum.” Jurnal Bina Mulia Hukum 5, no. 2 SE-Articles (March 31, 2021): 310–27. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/307.
Sitinjak, Benri, and Ediwarman Ediwarman. “Penerapan Hukum Acara Khusus Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan (Studi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan).” JURNAL MERCATORIA JUNI 7, no. 1 (2014). https://doi.org/https://doi.org/10.31289/mercatoria.v7i1.657.
Suryawin, Paulana Christian, Muhammad Raihan Firdaus, Eti Haryati, and Erid Gauri Putra. “Pembaharuan Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan Di Pengadilan Hubungan Industrial Berdasarkan Asas Sederhana , Cepat Dan Biaya Murah Sebagai Upaya Pelaksaan Kepastian” 1, no. 2 (2025): 145–59.
Tobing, Christina NM. “Menggagas Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Bingkai Ius Constituendum Sebagai Upaya Perwujudan Kepastian Hukum Dan Keadilan / Initiating an Industrial Relations Court in the Framework of Ius Constituendum As an Effort To Realize Legal Certainty and Jus.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 7, no. 2 (2018): 297. https://doi.org/10.25216/jhp.7.2.2018.297-326.
Wijaya, Muhammad Tio Salsa, and Arinto Nugroho. “Analisis Yuridis Putusan Hakim Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja Karena Perusahaan Mengalami Kerugian Secara Terus Menerus.” Novum : Jurnal Hukum 10, no. 1 (2023): 1–9. https://doi.org/https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.46100.
Yusuf, Arni, Fence m. Wantu, and Mohamad Hidayat Muhtar. “Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Penipuan Dan Implikasinya Terhadap Kepastian Hukum.” SINERGI : Jurnal Riset Ilmiah 2, no. 2 (2025): 836–48. https://doi.org/10.62335/sinergi.v2i2.923.
Zulfah, Indana, Yohana Eirene Aprilita, and Nadia Nurhalija. “Tinjauan Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Dalam Perspektif HAM (Studi Kasus Putusan Nomor 249/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn).” Milthree Law Journal 1, no. 1 (2024): 119–48. https://doi.org/10.70565/mlj.v1i1.5.