Implikasi hukum penambangan batuan di Kelurahan Nambo Kota Kendari berdasarkan tiga aspek peraturan perundang-undangan
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menganalisis kontrol atas penambangan batuan dari aspek hukum pertambangan, hukum lingkungan dan hukum tata ruang. Hal ini penting karena memiliki pengaruh signifikan dari segi lingkungan maupun sosial kemasyarakatan di Kota Kendari. Tujuan penelitian ini menganalisis penambangan batuan di Kelurahan Nambo Kota Kendari dari tiga aspek peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian yaitu terdapat tiga aspek yang secara eksplisit penambangan batuan di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari tersebut memang tidak mudah jika ada ego sektoral yang mengemuka. Karena ada tiga kompetensi berlaku di pada peristiwa hukum dalam penambangan batuan di Kelurahan Nambo tersebut perizinan sebagai kontrol atas pelaksanaan kegiatan penambangan batuan di Kelurahan Nambo Kota Kendari mencakup tiga kompetensi. Ketika menyangkut perizinan pertambangan batuan ada pada pemerintah provinsi berdasarkan Perpres No.55/2022. Sedangkan ketika menyangkut kewenangan penerbitan perizinan berusaha bidang lingkungan hidup adalah kompetensi ada pada Kapala BKPM berdasarkan Permen LHK No. 6/2020. Pada aspek tata ruang maka perizinannya ada pada Pemerintah Kota Kendari berdasarkan Pasal 80 Perda Kdi No.1/2012. Sehingga dibutuhkan adanya koordinasi dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Daerah Kota Kendari dalam hal penertiban penambangan batuan di Kelurahan Nambo Kota Kendari.
Article Details
Section
How to Cite
References
Asshiddiqie, Jimly. Teori Hierarki Norma Hukum. Bekerja Sama Dengan JSLG. Konstitusi Press, 2020.
Azka, Syahna Hanani, and Rini Fidiyani. “Pelaksanaan Tata Kelola Pemukiman Bagi Kelestarian Lingkungan Atas Pendirian Ekowisata Di Kota Batu.” Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan 4, no. 2 (2025): 211–32. https://doi.org/10.47200/awtjhpsa.v4i2.2880.
Dwiatmoko, Anang, and Sutan Sorik. “Pengaturan Hak Asasi Manusia Dan Pelindungan Hukum Masyarakat Adat Di Sektor Usaha Pertambangan.” Mimbar Hukum 35, no. 1 (2023): 158–91. https://doi.org/10.22146/mh.v35i1.6461.
Kardin. “Dewan Geram, Tambang Galian C Di Nambo Beraktifitas Tanpa Izin.” telisik.id, 2021. https://telisik.id/news/dewan-geram-tambang-galian-c-di-nambo-beraktivitas-tanpa-izin.
Munthe, Benny Kenjiroh. “Analisis Hukum Tata Ruang Di Indonesia: Tantangan Dan Implementasi Dalam Pembangunan Berkelanjutan.” Media Hukum Indonesia (MHI) 3, no. 1 (2025). https://doi.org/10.5281/zenodo.14679595.
Pattynama, Francis Maryanne. “Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Pertambangan Dalam Reklamasi Pasca Tambang Di Indonesia.” Journal of Mandalika Literature 6, no. 1 (2025): 152–63. https://doi.org/10.36312/jml.v6i1.3742.
Prahara, Teguh Candra, Wa Ndibale, and Ilham Ilham. “Pengaruh Aktivitas Penambangan Pasir Terhadap Kualitas Air Sungai Lemo Kelurahan Nambo Kota Kendari.” Jurnal TELUK: Teknik Lingkungan UM Kendari 2, no. 2 (2022): 23–26. https://doi.org/10.51454/teluk.v2i2.533.
Ramadani, Jaka, Alvi Syahrin, and Fajar Khaify Rizky. “Kebijakan Hukum Pidana Melalui Penerapan Asas Primum Remedium Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup Ditinjau Dari Hukum Positif.” Journal Of Science And Social Research 8, no. 1 (2025): 899–905. https://doi.org/10.54314/jssr.v8i1.2796.
Ramadhan, Naufal Ilham, and Deddi Fasmadhy Satiadharmanto. “Kerangka Hukum Kontrak Tambang Batubara Di Indonesia: Studi Kasus Wanprestasi Perjanjian Kerjasama Tambang Batubara Pihak Swasta Pada Pemda Kabupaten Kota Baru, Kalsel.” Marwah Hukum 2, no. 2 (2024): 56–69. https://doi.org/10.32502/mh.v2i2.8489.
Salsabila, Ananda Putri. “Disharmoni Peraturan Penawaran Prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (Wiupk) Pasca Diprioritaskan Terhadap Badan Usaha Organisasi Kemasyarakatan “Keagamaan.” Jurnal Hukum & Pembangunan 55, no. 1 (2025): 65–88. https://doi.org/10.21143/jhp.vol55.no.1.1693.
Satriyana, Arie Rizky, and Diandra Preludio Ramada. “Optimalisasi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Dalam Tindak Pidana Lingkungan.” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 5, no. 1 (2025): 839–52.
Suaib, Eka, and Muhammad Ishak Syahadat. “Jejak Kuasa Dan Politik Tata Ruang Dalam Pertambangan Pasir Ilegal Di Nambo, Kendari.” JAPMAS: Jurnal Politik Dan Demokrasi 3, no. 1 (2025): 45–54. https://doi.org/10.52423/japmas.v3i1.55.
Sutedi, Adrian. Hukum Pertambangan. Cetakan ke. Sinar Grafika, 2012.
Tahir, M. Arzal, and Nahdatunnisa. “Analisis Ketersediaan Dan Pemenuhan Kebutuhan Prasarana Dan Sarana Permukiman Di Kawasan Perkotaan (Studi Kasus: Ketersediaan Dan Kebutuhan Sarana Pendidikan Di Kota Kendari).” Jurnal Malige Arsitektur 2, no. 1 (2020).
Tiwow, Timotius Moris, Ronny A Maramis, and Betsy A Kapugu. “Analisis Yuridis Mengenai Perpres Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara.” Lex Administratum 12, no. 2 (2024). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/55155.
Wahid, A M Yunus, and M Si SH. Pengantar Hukum Tata Ruang. Prenada Media, 2016.
Wahidin, Samsul. Dari Hukum Sumber Daya Agraria Menuju Penataan Lingkungan Hidup. Pustaka Pelajar, 2017.
Wahyuditha, Thalika Fitri, and M Alpi Syahrin. “Analisis Dampak Penambangan Galian C Di Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.” Jurnal Kajian Ilmu Hukum 4, no. 1 (2025): 1–12. https://doi.org/10.55583/jkih.v4i1.1233.