Upaya Perlindungan Hukum Tersangka Berdasarkan Uu No. 8 Tahun 1981 Tentang Kuhap Di Polresta Pangkalpinang

Main Article Content

Raja Farzha
Syafri Hariansah
Cik Marhayani

Abstract

Hak Asasi Manusia akan selalu berkaitan dengan upaya perlindungan hukum. Upaya ini khususnya berkaitan dengan hak-hak tersangka yang relevan dengan KUHAP. Namun faktanya masih belum terlaksana dengan optimal, karna masih kurangnya pemahaman tentang hukum. Maka perlu ditinjau lagi tentang hak tersangka yang ada dalam UU No 8 Tahun 1981 KUHAP suaya bisa diperhatikan secara bijak oleh penegak hukum, terutama di fase penyidikan. Tujuan studi ini yaitu menganalisis upaya perlindungan hukum tersangka berdasarkan UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHP di POLRESTA Pangkal Pinang. Studi ini ingin mengamati serta memahmi hak-hak tersangka dengan didasarkan KUHAP serta upaya untuk melindungi hak tersangka. Studi ini bermetode hukum normatif secara berpendekatan analisa, undang-undang, serta konsep. Hasil studi ini mengindikasikan jika tersangka pidana bisa dilindungi oleh hukum serta mempunyai hak yang tercantum dalam KUHAP seperti perlindungan dari instansi, penasehat, penyidik, serta polisi juga perlindungan rohani jasmani tersangka. Upaya perlindungan hukum sesuai KUHAP yaitu dengan praperadilan yang di inginkan kasus pidana bisa terselenggara lancar selaras hukum yang ada.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Upaya Perlindungan Hukum Tersangka Berdasarkan Uu No. 8 Tahun 1981 Tentang Kuhap Di Polresta Pangkalpinang. (2025). Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 4(4). https://doi.org/10.55904/r4c1fn26

References

Amin, Khoirul. “Perlindungan Hukum Terhadap Penetapan Status.” Journal of Sharia 3, no. 1 (2024): 1–18.

Arjun, Juanrico Alfaramona Sumarezs Titahelu, and Carolina Tuhumury. “Tinjauan Turidis Terhadap Pemulihan Nama Baik Bagi Terdakwa Yang Dinyatakan Bebas.” Jurnal Ilmu HUkum 3, no. 7 (2023): 693–701.

Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer Jurnal Gema Keadilan Jurnal Gema Keadilan.” Jurnal Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33.

Fariz, Laksamana Muhamma, and M. Iqbal. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Tersangka Pada Proses Pemeriksaan Dalam Penyidikan ( Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Banda Aceh ) Legal Protection Of The Rights Of Suspects In The Investigation Process ( A Research in the Legal.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana 8, no. 1 (2024): 183–92.

Imanuel, Monang, Panjaitan Irwan Petrus, and Sudijarto Tatok. “Perlindungan Terhadap Hak-Hak Tersangka Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia.” Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat 10, no. special (2024): 13–30.

Marta, R Rendy. “Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Di Polresta Pangkalpinang.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2025.

Prawira, Claudia Adi, and Nyoman Satyayudha Dananjaya. “Perlindungan Hak Tersangka Oleh Kejaksaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Tahap Penyidikan Di Indonesia.” Jurnal Kertha Wicara 15, no. 04 (2025): 231–45.

Pura, Margo Hadi, and Hana Faridah. “Asas Akusator Dalam Perlindungan Hukum Atas Hak Tersangka Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” Jurnal Hukum Sasana 7, no. 1 (2021): 79–95.

Rakian, Jovan J.S.T.Y. “Hak-Hak Tersangka Dalam Proses Penyidikan Tidak Pidana.” Lex Crimen V, no. 2 (2016): 151–58.

Ridwan, and Setiawan Ichwan. “Kajian Yuridis Terkait Hak-Hak Tersangka Menurut Hukum Positif.” Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia 8, no. 10 (2023): 6082–89.

Riswinarno, Harmaji, and Teguh Suratman. “Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Cakrawala Hukum, 2018, 31–39.

Sulistiono, Eko. “Perlindungan Hukum Atas Hak-Hak Tersangka Pada Proses Penyidikan Perkara Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 2 (2019): 96–103.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (1981).

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1945).

Zakaria, Ansori Yoyo. “Islam Dan Pendidikan Multikultural.” Jurnal Cakrawala Pendas 5, no. 2 (2019): 110–15.