Pertanggungjawaban pidana pengembang artificial intelligence atas penyalahgunaan teknologi deepfake di Indonesia

Main Article Content

Tji Natalia Budiman
Hernawati RAS

Abstract

Maraknya penggunaan teknologi deepfake yang menimbulkan risiko serius terhadap reputasi, privasi, dan keamanan masyarakat, sementara regulasi yang mengatur tanggung jawab pengembang masih belum jelas. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kerangka hukum yang dapat diterapkan pada pengembang AI, mengidentifikasi hambatan hukum dalam menegakkan pertanggungjawaban, serta memberikan rekomendasi regulasi yang seimbang antara inovasi teknologi dan perlindungan masyarakat. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan bahan hukum primer berupa UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan artikel ilmiah, serta bahan hukum tersier dari ensiklopedia dan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pengembang AI memerlukan pembuktian unsur subjektif dan objektif, namun penegakan hukum menghadapi hambatan berupa legal gap, keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum, dan perubahan teknologi yang cepat. Regulasi yang adaptif dan berbasis prinsip kehati-hatian dapat menjadi solusi untuk menyeimbangkan inovasi teknologi dengan perlindungan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Pertanggungjawaban pidana pengembang artificial intelligence atas penyalahgunaan teknologi deepfake di Indonesia. (2026). Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 4(5). https://doi.org/10.55904/cessie.v4i5.1832

References

Abidin, Muhammad Ilman. “Legal Review Of Liability From Deepfake Artificial Intelligence That Contains Pornography.” MIMBAR : Jurnal Sosial Dan Pembangunan 39, no. 2 (December 29, 2023): 344–52. https://doi.org/10.29313/mimbar.v39i2.2965.

Amelia, Yolanda Frisky, Arfan Kaimuddin, and Hisbul Luthfi Ashsyarofi. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Terhadap Korban Penyalahgunaan Artificial Intelligence Deepfake Menurut Hukum Positif Indonesia.” Dinamika 30, no. 1 (2024): 9675–91.

Ananta, Bintang Rafli, Chanidia Ari Rahmayani, Laga Sugiarto, Anastasya Adityawati Nugroho, and Shabrina Assalamah. “Analisis Risiko Pelanggaran Data Pribadi Pada Wacana Pengembangan Sistem Ai Analisis Big-Data Pemerintah Dalam Stranas-Ka.” Risalah Hukum 21, no. 2 (2025): 78–115. https://doi.org/10.30872/risalah.v21.i2.1885.

Astiti, Yuli. “Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berbasis Keadilan Substantif (Studi Putusan No. 667/Pid. Sus/2022/Pn Smg).” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.

Chairani, Meirza Aulia, Krista Yitawati, and Angga Pramodya Pradhana. “Urgensi Pengaturan Hukum Bagi Penyalahgunaan Aplikasi Deepfake.” Jurnal Rechtens 13, no. 1 (2024): 81–96. https://doi.org/10.56013/rechtens.v13i1.2668.

Darmawan, Muh Taufik, Amir Junaidi, and Ariy Khaerudin. “Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Deepfake Pada Pornografi Anak Di Era Artifical Intelegence Di Indonesia.” Jurnal Penelitian Serambi Hukum 18, no. 01 (2025): 42–54. https://doi.org/10.59582/sh.v18i01.1257.

Faathurrahman, Muhammad Faqih, and Enni Soerjati Priowirjanto. “Pengaturan Pertanggungjawaban Pelaku Penyalahgunaan Deepfakes Dalam Teknologi Kecerdasan Buatan Pada Konten Pornografi Berdasarkan Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Indonesia Sosial Teknologi 3, no. 11 (2022). https://doi.org/10.59141/jist.v3i11.528.

Fahlevvi, Mohammad Rezza, Kadek Agus Prasdya Indra Kusuma, and Muhammad Wahyu Anugerah. “Integrasi Teknologi Digital Dalam Pengawasan Internal Inspektorat Daerah Kabupaten Gianyar.” JURNAL SYNTAX IMPERATIF: Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan 6, no. 2 (2025): 236–49. https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v6i2.687.

Fauzyah, Rizgita Nurul, Putri Hafidati, and Sunarya Sunarya. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pembuatan Video Pornografi Palsu (Deepfake Porn) Berbasis Artificial Intelligence Di Indonesia.” Lex Veritatis 3, no. 3 (2024): 74–88.

Fitri, Dwi, Syakban Akbar, Nawal Mufidah, Rezita Ardhani Manurung, Dara Akila, Sania Izzati Ramadhani, Nazwa Hanifah Tanjung, Aulia Putri, Ade Nur Hidayah, and Muhammad Zikri. “Deepfake Dan Krisis Kepercayaan: Analisis Hukum Terhadap Penyebaran Konten Palsu Di Media Sosial.” Jurnal Intelek Insan Cendikia 2, no. 6 (2025). https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/3787.

Hapid, Fasa Muhamad, Ija Suntana, and Muhammad Yayan Royani. “Penerapan Asas Geen Straf Zonder Schuld Dalam Penindakan Terhadap Kejahatan Penyalahgunaan Teknologi Deepfake.” Jurnal USM Law Review 7, no. 3 (2024): 1155–74.

Haris, Muhammad Tan Abdul Rahman, and Tantimin Tantimin. “Analisis Pertanggungjawaban Hukum Pidana Terhadap Pemanfaatan Artificial Intelligence Di Indonesia.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 8, no. 1 (2022): 307–16. https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.44408.

Ismail, Muhamad Nur. “Pengaruh Teknologi AI Terhadap Evolusi Modus Kejahatan Siber Di Indonesia Tahun 2024–2025 Dan Implikasinya Terhadap Penegakan Hukum.” Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara 2, no. 6 (2025): 12647–65.

Kristiyenda, Yoan Shevila, Jasmine Faradila, and Christina Basanova. “Pencegahan Kejahatan Deepfake: Studi Kasus Terhadap Modus Penipuan Deepfake Prabowo Subianto Dalam Tawaran Bantuan Uang.” ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 3, no. 2 (March 4, 2025): 149–64. https://doi.org/10.59246/aladalah.v3i2.1263.

Latupeirissa, Sharon Euaggelion Putri. “Pertanggungjawaban Pidana Dalam Bidang Hak Cipta Hasil Karya AI,” 2025.

Mufti, M Wildan, M Hiroshi Ikhsan, Rafif Sani, and M Fauzan. “Urgensi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Teknologi Berbasis Artificial Intelligence.” Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 1, no. 11 (2024). https://doi.org/10.5281/zenodo.11422903.

Polandos, Tesalonika Liony, Wenly R J Lolong, and Merry Lenda Kumajas. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Deepfake Porn Menggunakan Artificial Intelligence (AI).” JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 7, no. 2 (2025): 217–24.

Prayoga, Hendra, and Hadi Tuasikal. “Penyebaran Konten Deepfake Sebagai Tindak Pidana: Analisis Kritis Terhadap Penegakan Hukum Dan Perlindungan Publik Di Indonesia.” Abdurrauf Law and Sharia 2, no. 1 (2025): 22–38. https://doi.org/10.70742/arlash.v2i1.194.

Puannandini, Dewi Asri, Raihan Fabian, Reival Andhika Putra Firdaus, M Zaenal Mustopa, and Indra Herdiyana. “Liabilitas Produk Ai Dalam Sistem Hukum Indonesia: Implikasi Bagi Pengembang, Pengguna, Dan Penyedia Layanan.” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 6, no. 1 (2025): 24–33.

Respati, Adnasohn Aqilla. “Reformulasi UU ITE Terhadap Artificial Intelligence Dibandingkan Dengan Uni Eropa Dan China AI Act Regulation.” Jurnal USM Law Review 7, no. 3 (2024): 1737–58.

Rishadi, Ari Ardian, M Mulyadi, and Payaman Simanjuntak. “Model Penanganan Kejahatan Teknologi Finansial (Fintech) Dalm Upaya Mendukung Pembangunan Nasional Di Sektor Ekonomi Di Era Digital 4.0.” Jurnal Hukum Positum 7, no. 1 (2022): 25–42.

Sijabat, Sarah Amanda Uly, and Diana Lukitasari. “Konten Gambar Dan Video Pornografi Deepfake Sebagai Suatu Bentuk Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.” Recidive: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan 13, no. 2 (2024): 179–94. https://doi.org/10.20961/recidive.v13i2.86771.

Syahirah, Sabrina Nur, and Bayu Prasetyo. “Tinjauan Yuridis Terhadap Penggunaan Teknologi Deepfake Untuk Pornografi Melalui Artificial Intelligence (AI) Di Indonesia.” Jurnal Inovasi Hukum Dan Kebijakan 6, no. 1 (2025).

Utara, Elang Rinjani, and Anis Widyawati. “Analysis of Criminal Law Enforcement on Non-Consensual Deepfake Pornography in the Dissemination of Manipulative Content in Indonesia.” Al-Jinayah : Jurnal Hukum Pidana Islam 11, no. 1 (June 29, 2025): 125–53. https://doi.org/10.15642/aj.2025.11.1.125-153.

Wafi, Muhammad Syafiq, Aloysius Wisnubroto, and Yudi Prayudi. “Artificial Intelligence-Based Deepfake Crimes: A Conception of Culpability Principle as a Criminal Liability Reform.” Reformasi Hukum 29, no. 2 (2025): 168–83. https://doi.org/10.46257/jrh.v29i2.1304.

Wahyudi, B R. “Tantangan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Berbasis Teknologi AI.” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 5, no. 1 (2025): 3436–50. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.17519.

Wibowo, Muhammad Singgih Imam, and Akhmad Munawar. “Kendala Teknis Dan Hukum Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Siber Di Indonesia.” Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 7 (2024).

Yamani, Akhmad Zaki. “Analisis Tantangan Dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang Di Era Transformasi Digital: Antara Regulasi, Inovasi, Dan Perlindungan Hak.” Journal Of Law And Nation 4, no. 2 (2025): 312–24.