Penggunaan debt collector dalam eksekusi objek jaminan fidusia dan eksekusi jaminan fidusia tidak terdaftar ditinjau dari Undang-Undang nomor 42 tahun 1992 tentang jaminan fidusia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan terhadap penggunaan debt collector dalam eksekusi jaminan fidusia ditinjau dari undang-undnag nomor 42 tahun 1992 tentang jaminan fidusia. Penyaluran dana dengan pemberian kredit kepada masyarakat dengan mengunakan jaminan fidusia harus didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sehingga akan terbit sertifikat jaminan fidusia yang mempunyai kekuatan eksekutorial seperti putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Pada prakteknya terdapat fenomena pengambilan benda jaminan oleh penerima fidusia apabila pemberi fidusia tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia selama ini masih banyak menggunakan jasa debt collector. Banyak permasalahan yang timbil dalam pelaksanaan penggunaan jasa debt collector dalam eksekusi jaminan. penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian yang di harapkan adalah dapat menyimpulkan eksekusi objek jaminan fidusia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1999 terhadap penggunaan debt collector. eksekusi jaminan Fidusia mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia masih banyak ditemukan permasalahan seperti mengeksekusi barang jaminan Fidusia dengan cara kekerasan, intimidasi bahkan dengan cara merampas barang jaminan Fidusia di jalan. Oleh karena itu, keharusan mendaftarkan jaminan fidusia yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 dan masih perlu disosialisasikan kepada pelaku usaha oleh pihak-pihak yang terkait mengenai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia.