Implementasi pendampingan hukum terhadap pelaku judi online oleh Lembaga Bantuan Hukum Medan
Main Article Content
Abstract
Meningkatnya kasus judi online di Indonesia tidak hanya menimbulkan kekhawatiran sosial, tetapi juga menghadirkan tantangan hukum baru dalam menjamin prinsip due process of law, khususnya dalam perlindungan hak-hak tersangka. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai bagian dari masyarakat sipil memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan hukum kepada pelaku judi online, terutama mereka yang berasal dari kelompok rentan dan berpenghasilan rendah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi dokumentasi, dan kajian literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LBH Medan memberikan pendampingan hukum sejak tahap penyelidikan, penuntutan, hingga persidangan, guna menjamin hak-hak tersangka seperti hak untuk membela diri, hak untuk tidak disiksa, dan hak atas perlakuan yang adil dalam proses peradilan pidana. Namun, dalam implementasinya masih ditemukan beberapa kendala, seperti keterbatasan jumlah advokat pro bono, minimnya pemahaman hukum dari pelaku, serta resistensi aparat penegak hukum terhadap keberadaan penasihat hukum. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas kelembagaan LBH Medan, peningkatan litera si hukum bagi masyarakat, serta optimalisasi koordinasi antara LBH dan aparat penegak hukum guna memastikan perlindungan hak asasi setiap individu dalam perkara pidana, termasuk pelaku judi online.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
How to Cite
References
Arta, I. K. K., Agung, M. M., & Sena, I. G. A. W. (2025). Implications of Criminal Law in Law Enforcement Against Online Gambling Perpetrators in Indonesia. Jurnal Hukum Pidana, 9(1), 41–50. https://doi.org/10.19109/tazir.v9i1.28026
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2020). Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Bantuan Hukum.
Fahrul, F. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online (Studi Kasus Proses Tindak Pidana Kasus Judi Online di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(6), 298–308.
Fortuna, L., Danil, E., & Yoserwan, Y. (2023). Penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Padang Panjang. UNES Law Review, 5(4), 2496–2506. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.607
Handayani, A., Hidayat, S., & Saputra, D. N. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Praktik Judi Online di Era Digital: Studi Kasus Cyber crime di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 207–215.
Hasan, Z. (2025). Sistem Peradilan Pidana Penjara. In Alinea Edumedia (Vol. 256).
Hasan, Z., & Astarida, M. Z. (2023). Penegakan Hukum Lingkungan Sebagai Upaya Pembangunan Yang Berkelanjutan. Jurnal Ilmiah Advokasi, 11(1), 128–140.
Iqbal, M., Ardie, H. J., & Hasan, Z. (2024). Analisis hukum dalam melacak jejak digital dan memahami tindak pidana pencucian uang dalam era teknologi. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari’ah, 286–298.
Irza, M. Y., Awaludin, A., & Rusito, R. (2024). Implementasi Penegakan Hukum Terhadap Judi Online di Indonesia: Pencegahan dan Pemberantasan. PALAR (Pakuan Law Review), 10(4), 215–229.
Juhara, N. F., Amalia, M., & Mulyana, A. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Judi Online di Indonesia: Analisis Yuridis dan Sosiologis. Journal of Contemporary Law Studies, 2(2), 153–164. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i2.3353
LBH Medan. (2022). Laporan kegiatan LBH Medan: Fokus pada penanganan kasus struktural, kekerasan, dan kebijakan publik.
Maysarah, A., & Sitompul, R. M. (2021). Peran Dan Kedudukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Sebagai Access To Justice Bagi Masyarakat Miskin Di Sumatera Utara. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 313–323. https://doi.org/10.30596/dll.v6i2.5320
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Nurdiansyah, R., Mugni, M., & Lailiyah, M. R. (2024). Efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana judi online. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 1(3), 219–238.
Pahrijal, R., Idrus, N., & Triyantoro, A. (2024). Strategi pemerintah Indonesia dalam pemberantasan praktik judi online: Analisis deskriptif. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 3(02), 264–271.
Reandi, A. R. D., & Simangunsong, F. (2024). Penerapan Sanksi Tindak Pidana Terhadap Pelaku Judi Online Di Indonesia. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 2(2), 277–288. https://doi.org/10.51903/jaksa.v2i2.1694
Sahfitri, R. (2023). Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Judi Online (Judi Slot) di Kota Taluk Kuantan:Penegakan Hukum yang Dilakukan Oleh Kepolisian Resort Kabupaten Kuantan Singingi, Hambatan Yang Dihadapai Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Perjudian Online . Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(7).
Sihotang, E. F., & Wahyudi, A. (2024). Penanggulangan Kasus Tindak Pidana Perjudian Online oleh Kepolisian (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara). SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law, 1(2), 520–524. https://doi.org/10.57235/sakola.v1i2.3361
Silitonga, R., Simanjuntak, B., Marpaung, R., & Sitanggang, T. (2022). Peran Lembaga Bantuan Hukum Dalam Memberi Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Tidak Mampu Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Peran Lembaga Bantuan Hukum Dalam Memberi Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Tidak Mampu Berdasarkan U. JURNAL MUTIARA HUKUM, 5(1), 14–23. https://doi.org/10.51544/jmh.v5i1.5331
Syakira, N. A., Ramadhahana, N. F., Anggita, N. D., Tsaqifa, T., & Husna, R. N. (2024). Dampak Konsumerisme Berupa Judi Online di Indonesia: Perspektif Ekonomi, Sosial, dan Mental. Jurnal Interaktif, 16(2), 73–79. https://doi.org/10.21776/ub.interaktif.2024.016.02.3