Kajian pasal 32 Undang-Undang nomor 2 tahun 2014

Main Article Content

Iwan Supriyanto

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk menganalisa pengaturan hukum mengenai Protokol Notari syang diserahkan padaNotaris pengganti. 2. Untuk menganalisa penerapan sanksi terhadap pelanggaran Pasal 32 undang-undang Jabatan Notaris tentang serah terima Protokol Notaris Pengganti kepada Notaris. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif. Penulisan bersifat analitis deskriptif, yaitu penelitian yang mendeskripsikan mengenai fenomena-fenomena yang terjadi baik itu alamiah ataupun fenomena buatan. Sumber data berasal dari data sekunder atau studi kepustakaan. Pengumpulan data ini dilakukan dengan menelusuri bahan bahan dari studi kepustakaan yang terdiri dari data hukum primer berupa bahan yang mengikat yaitu undang-undang, data hukum sekunder atau bahan hukum yang menjelaskan bahan hukum primer yaitu buku atau jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier atau bahan non hukum seperti kamus atau ensiklopedia. Sehingga penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pengaturan hukum tentang Notaris Pengganti dalam memegang Protokol Notaris yang digantikannya diatur di dalam Pasal 32 Undang-undang Jabatan Notaris, dimana penunjukan Notaris Pengganti oleh Notaris diatur di dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-undang jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan Perpindahan, dan Pemberhentian Notaris.

Article Details

How to Cite
Supriyanto, I. . (2022). Kajian pasal 32 Undang-Undang nomor 2 tahun 2014. Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1), 29–46. https://doi.org/10.55904/cessie.v1i1.186
Section
Articles