Peran Kecerdasan Buatan Dalam Penyelesaian Sengketa Keluarga Islam: Kajian Fatwa Dan Yurisprudensi Modern

Main Article Content

Ahmad Sulthon Auliya
Ahmad Muhasim

Abstract

Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa perubahan besar dalam berbagai bidang termasuk hukum Islam dan penyelesaian sengketa keluarga. rtikel ini mengkaji peran AI dalam penyelesaian sengketa keluarga Islam, tantangan yang muncul akibat modernisasi dan globalisasi, serta respons hukum Islam melalui fatwa dan yurisprudensi modern. Dengan meningkatnya ketergantungan pada teknologi, AI telah digunakan dalam berbagai aspek hukum keluarga, mulai dari pemberian fatwa digital, mediasi sengketa, hingga analisis yurisprudensi berbasis data. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis potensi dan batasan penggunaan AI dalam konteks hukum keluarga Islam, serta implikasinya terhadap keadilan, etika, dan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan pendekatan analisis normatif dan deskriptif untuk memahami bagaimana AI dapat diterapkan dalam hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun AI dapat menjadi alat bantu yang efektif dalam penyelesaian sengketa keluarga Islam, penggunaannya harus tetap berada dalam kerangka syariah dan diawasi oleh otoritas agama yang kompeten. Dengan regulasi yang tepat, AI berpotensi meningkatkan efisiensi dalam sistem hukum Islam tanpa mengurangi aspek keadilan dan nilai-nilai syariah yang menjadi dasar dalam setiap putusan hukum.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Peran Kecerdasan Buatan Dalam Penyelesaian Sengketa Keluarga Islam: Kajian Fatwa Dan Yurisprudensi Modern. (2025). Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 4(1), 188-198. https://doi.org/10.55904/7wemza63

References

Abdul Mustopa, S.H.I., M.H. “Mediasi Dalam Perspektif Q.S Al Hujarat Ayat 9 Dan 10 Serta Korelasinya,” 2024.

Alimuddin, Ahmad. “Makalah Mazhab Hukum Keluarga Imam Syafi ’ i,” no. January (2025).

Ardhi, Ahmad, Mauluddin Sitorus, Dia Ayu Khairani, Imam Nawawi, and Nurhadani Nasution. “Hukum Menggunakan Artificial Intelligence ( AI ) Dalam Kehidupan Umat Muslim.” Jurnal Pendidikan Tambusai 9 (2025): 5228–35.

Aswin Boy Pratama. “Urgensi Medikolegal Abortus Provocatus Medisinalis Pada Kehamilan Dengan Kecacatan Janin.” Universitas Lampung Bandar Lampung, 2025.

Azmi, Muhammad Khoirul Wahid. “Legalitas Dan Perlindungan Hukum Terhadap Karya Seni Visual Yang Dihasilkan Melalui Artificial Intelligence.” Repository Unisma. Universitas Islam Malang, 2023.

Basri, Wardina. “Transforming Ethical Regulation Of Artificial Intelligence In Islamic Banking: A Maqashid Shariah Perspective In The Digital Era.” Jurnal Penelitian, Karya Ilmiah Dan Pengembangan (Islamic Science) 3 (2025): 56–72.

Bouzina, Kheira Mhamedi. “Artificial Intelligence And Family Bonds : Islamic Values Perspective Analysis.” Elementary Education Online 24, no. 2 (2025): 254–66. https://doi.org/10.17051/ilkonline.2025.02.20.

Burhanatut Dyana. “Sebagaimana Firman Allah SWT Dalam QS. At-Talaq Ayat 2: ‘Apabila Mereka Telah Mendekati Akhir Idahnya, Maka Rujukilah Mereka Dengan Baik Atau Lepaskanlah Mereka Dengan Baik.’” Universitas Syarif Hidayatullah, 2015.

Daud, M, Hasbi Umar, and Robiatul Adawiyah. “Dampak Globalisasi Terhadap Penerapan Hukum Perdata Islam Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 25, no. 1 (2025): 521–25. https://doi.org/10.33087/jiubj.v25i1.5989.

Dr. Budi Raharjo, S.Kom., M.Kom., MM. Teori Etika Dalam KECERDASAN AI. Edited by M.Mm.Tech Dr. Mars Caroline Wibowo. S.T. Keperawatan Keluarga. 1st ed. Semarang: Yayasan Prima Agus Teknik, 2019.

Faza, Amrar Mahfuzh. “Teknologi Ai Dalam Memperkaya Interpretasi Dan Pemahaman Fiqh Sebagai Revolusi Metodologi.” Jurnal Hukum Keluarga Islam 5 (2024): 91–105.

Hakim, Lukman, and Muhamad Risqil Azizi. “Otoritas Fatwa Keagamaan Dalam Konteks Era Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI).” Ar-Risalah Media Keislaman Pendidikan Dan Hukum Islam 21, no. 2 (2023): 164. https://doi.org/10.69552/ar-risalah.v21i2.2101.

Ibnudin. “Tafsir Waris Dalam Qs. An-Nisā` Ayat 11.” Journal of Da’wah and Islamic Studies 2, no. 3 (2024): 137–46.

JASMINE, KHANZA. “Pembagian Warisan Suami Istri Yang Telah Meninggal Dunia Tanpa Keturunan Menurut Hukum Islam.” Penambahan Natrium Benzoat Dan Kalium Sorbat (Antiinversi) Dan Kecepatan Pengadukan Sebagai Upaya Penghambatan Reaksi Inversi Pada Nira Tebu, 2014.

Junaedi Putra. “Keutamaan Menafkahi Anak Dan Istri,” 2923.

L., Hanik, and Tarwiyyah. “Artificial Intelligence and Bias in Religious Auhtority.” Jurnal Informasi Dan Teknologi 7 (2025): 2–7. https://doi.org/10.60083/jidt.vi0.626.

Malik, Ridwan, Abdul Malik, and Mega Mustika. “Artificial Intelligence and Islamic Law : Ethical Implications and Fiqh Fatwas in the Digital Age.” Journal of Family Law and Islamic Court 3, no. December (2024): 128–43.

Masinton Pasaribu. “Penerapan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) Dalam Proses Legislasi Dan Sistem Peradilan Di Indonesia.” SELISIK Volume 10, (n.d.).

Muji, Muji, and Salsabila Khairunnisa. “Kecerdasan Buatan Dan Fatwa Ijma: Perspektif Islam Terhadap Inovasi Modern.” Afkaruna: International Journal of Islamic Studies (AIJIS) 2, no. 1 (2024): 48–55. https://doi.org/10.38073/aijis.v2i1.1902.

Muji, and Salsabila Khairunnisa. “Kecerdasan Buatan Dan Fatwa Ijma : Perspektif Islam Terhadap Inovasi Modern.” Afkaruna: International Journal of Islamic Studies (AIJIS) 2, no. 1 (2024): 48–55. https://doi.org/10.38073/aijis.v2i1.1902.

Nur Asvia, Salwa, Siti Miftahur Rohmah, and Zahidah Nabilah. “Chatbot AI Sebagai Mediator Perceraian Di Indonesia Dalam Tinjauan Hukum Positif.” Interdisciplinary Explorations in Research Journal 2, no. 2 (2024): 655–67. https://doi.org/10.62976/ierj.v2i2.525.

Rahman, Muhammad Edo, and Fadilla Syahriani. “Islamic Law In The Digital Era : Artificial Intelligence As A Revolutionary Legal Tool In The 21 St Century The Transformation of Islamic Law in the Modern Era Has Increasingly Garnered.” Al-Hurriyah : Jurnal Hukum Islam 1, no. 1 (2024): 21st Century, Islamic Law, Artificial Intelligence.

Safitri, Nabila. “Respon Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan Terhadap Fatwa Mui Nomor 5/Munas Vii/Mui/9/2005 Dalam Menetapkan Waris Beda Agama (Studi Terhadap Penetapan Tahun 2020-2022).” Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2023.

Setiawan, M Agung. “Ijtihad Digital : Pemanfaatan Artificial Intelegence.” Al Hurriyah : Jurnal Hukum Islam Vol. 7. No (2024): 1–13.

Siti Liyani Markhamah. “Upaya Hakim Mediator Dalam Mendamaikan Para Pihak Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Wates.” Universitas Islam Indonesia, 2023.

Supriatna, Asep. “Perkembangan Fikih Dalam Era Digital: Kajian Terhadap Metode Ijtihad Dalam Memahami Masalah Kontemporer.” As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 6, no. 1 (2023): 717–34. https://doi.org/10.47467/as.v6i1.5478.

Yudoprakoso, Paulus Wisnu. “Simposium Hukum Indonesia.” Simposium Hukum Indonesia 1, no. 1 (2019): 574–86.

Zico Junius Fernando. “AI Hakim: Merevolusi Peradilan Yang Berintegritas, Bermartabat, Dan Meningkatkan Kesejahteraan Hakim.” Jurnal Hukum Dan Peradilan PP. IKAHI 2, no. 2 (2024): 141–66.