Kesesuaian undang-undang pembentuk peraturan perundang-undangan dengan kehendak konstitusi
Main Article Content
Abstract
Keberadaan undang-undang sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan merupakan salah satu ciri dari negara hukum. Konsep ini diadopsi Indonesia melalui Pasal 1 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945. Di tengah perkembangan teori dan praktik negara hukum, Indonesia justru menghadapi anomali dalam legislasi. Kondisi tersebut tercermin dari jumlah peraturan perundang-undangan yang berlebihan (hyper-regulation), tumpang tindih, inkonsisten, multitafsir, dan disharmonis. Secara teoritis, sumber tertinggi harmonisasi sistem hukum nasional terletak pada konstitusi (UUD NKRI Tahun 1945) sebagai norma dasar tertulis. Berdasarkan kerangka tersebut, penelitian ini bertujuan mengidentifikasi kehendak konstitusi dalam pembentukan undang-undang dan menganalisis sejauh mana hal tersebut diakomodasi oleh UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Melalui metode yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa kehendak konstitusi belum diatur secara memadai, baik yang terkait aspek struktural (kewajiban dan kewenangan kelembagaan DPR), substansial (tata cara pembentukan undang-undang), maupun jenis dan cakupan pengaturannya. Oleh karena itu, diperlukan penataan secara menyeluruh terhadap ketiga aspek tersebut guna menegaskan kembali prinsip konstitusionalisme dalam negara hukum.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
How to Cite
References
Adhimastya, M. (2023). Implementasi Meaningful Participation dalam Pembentukan Undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/57261
Al, P., & Putri, J. (2024). Implikasi Hukum dari Hukum Prosedural Mahkamah Konstitusi dalam Bentuk Peraturan Mahkamah Konstitusi. IJESPG (International Journal of Engineering, Economic, Social Politic and Government), 2(1), 45–57. https://doi.org/10.26638/IJESPG.83
Anggono, B. D., Kalimantan, J., Tegal, K., & Jember, B. (2018). Tertib Jenis, Hierarki, Dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan: Permasalahan Dan Solusinya. Masalah-Masalah Hukum, 47(1), 1–9. https://doi.org/10.14710/MMH.47.1.2018.1-9
Apendi, S. (2021). Ketiadaan Peraturan Menteri Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Nasional Dan Implikasinya Terhadap Penataan Regulasi Dalam Sistem Hukum Nasional (Studi Pengaturan Peraturan Menteri dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan). PALAR (Pakuan Law Review), 7(1), 111–126. https://doi.org/10.33751/PALAR.V7I1.3076
Arum, F. A., & Oktavia, E. M. (2023). Implementasi keadaan darurat Indonesia: inkonsisten penerapan keadaan darurat. El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama, 11(2), 66–82. https://doi.org/10.35888/EL-WASATHIYA.V11I2.5543
Basniwati, A., Kusuma, R., & Wijaya Kusuma, M. (2023). Pergeseran Fungsi Legislasi Di Indonesia. JATISWARA, 38(2). https://doi.org/10.29303/jtsw.v38i2.512
Caygill, T. (2020). The UK post-legislative scrutiny gap. Journal of Legislative Studies, 26(3). https://doi.org/10.1080/13572334.2020.1769367
Cristalia, D. (2020). Politik Hukum Mekanisme Pengesahan Rancangan Undang-Undang di Indonesia. Al-Balad: Journal of Constitutional Law, 2(1). https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/albalad/article/view/580
Dababneh, A. B., & Al-Husban, E. A. (2011). Practical criteria for the soundness of the legislative drafting approach evaluative and analytic study. European Journal of Social Sciences, 21(4).
Darmawan, D. A., & Wijaya, A. U. (2024). Teori Opened Legal Policy Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Gorontalo Law Review, 7(1), 111–125. https://doi.org/10.32662/GOLREV.V7I1.3355
Hanum, C. (2021). Menggagas Pembentukan Badan Pusat Legislasi Nasional (Antara Reformasi Regulasi Ataukah Restrukturisasi Birokrasi). Jurnal Meta-Yuridis, 4(1). https://doi.org/10.26877/m-y.v4i1.8078
Hartama, A. Y. (2023). Paradigma Model Legislasi dan Tujuan Penguatan Sistem Presidensial Republik Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(1), 1–16. https://doi.org/10.21143/jhp.vol53.no1.1551
Indonesian Parliamentary Center. (2024). Pemantauan DPR Periode 2019–2024. Indonesian Parliamentary Center.
Kelsen, H. (2020). Reine Rechtslehre: Einleitung in die rechtswissenschaftliche Problematik (Studienausgabe der 1. Auflage 1934). Mohr Siebeck.
Kraevsky, A. A. (2025). Between holism and realism: H. Kelsen’s two theories of legal conflicts. RUDN Journal of Law, 29(1), 117–134.
Latipulhayat, A. (2014). Khazanah: Hans Kelsen. In Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) (Vol. 1, Issue 1).
Marzuki, P. M., & Sh, M. S. (2020). Teori hukum. Prenada Media.
Massicotte, L. (2013). Omnibus Bills in Theory and Practice. Canadian Parliamentary Review, 36(1).
Riswanto, A. (2016). Strategi Politik-Hukum Meningkatkan Kualitas Kinerja DPR Ri Dalam Produktivitas Legislasi Nasional. JURNAL CITA HUKUM, 4(2). https://doi.org/10.15408/jch.v4i2.4140
Wicaksono, T. (2023). Analisis Yuridis terhadap Eksistensi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 2(4), 332–346. https://doi.org/10.55606/JHPIS.V2I4.3499
Yamani, A. Z. (2024). Legal drafting untuk perubahan hukum: Tantangan dan solusi dalam penyusunan regulasi dan undang-undang yang adaptif. Journal of Law and Nation, 3(4), 1026–1036. https://joln.my.id/index.php/joln/article/view/19
Zuhri, B. (2020). Peranan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pembentukan Undang-Undang Menurut Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Setelah Amandemen. Jurnal Ensiklopedia, 3(5).