Disparitas putusan hakim atas tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak

Main Article Content

Fanny Afifah
Lukman Hakim
Edi Saputra Hasibuan

Abstract

Dalam menjatuhkan hukuman, hakim harus mengikuti aturan hukum yang berlaku, namun tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan, manfaat dari hukuman, efektivitas pemidanaan, dan harapan agar pelaku dapat berubah setelah menjalani hukuman di penjara. Jika dalam putusan hakim tidak memperhitungkan faktor-faktor tersebut, maka hal ini bisa menyebabkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan disparitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penyebab utama terjadinya disparitas dalam putusan hakim dalam kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan analisis dokumen, yang melibatkan sumber hukum seperti perundang-undangan, putusan pengadilan, kontrak, teori hukum, serta pendapat para ahli sebagai dasar analisis. Disparitas dalam putusan hakim pada kasus pencurian yang dilakukan anak bisa terjadi karena hakim memiliki pertimbangan yang berbeda dalam menentukan hukuman. Meskipun hakim berwenang menegakkan keadilan, dalam praktiknya, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pencurian tidak mencantumkan batas minimum hukuman, sehingga tidak ada pedoman yang jelas bagi hakim. Oleh karena itu, meskipun ketiga putusan yang dianalisis dalam penelitian ini memiliki kesamaan dalam hal kasus, pelaku, dan pasal yang dikenakan, masih ada kemungkinan terjadinya disparitas atau ketidakadilan bagi pelaku, khususnya anak.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Disparitas putusan hakim atas tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak. (2025). Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 4(4). https://doi.org/10.55904/cessie.v4i4.1901

References

Abdurrachman, Hamidah, Fajar Ari Sudewo, and Dyah Irma Permanasari. “Model Penegakan Hukum Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Proses Penyidikan.” Pandecta: Research Law Journal 10, no. 2 (2015): 167. https://doi.org/10.15294/pandecta.v10i2.4951.

Ahmad Syahir, Ahmadi Hasan, and Masyithah Umar. “Kepatuhan Terhadap Hukum (Sebuah Perspektif Filsafat Hukum).” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 1, no. 4 (2023): 930–44. https://doi.org/10.62976/ijijel.v1i4.246.

Ali, Nurul Fatwa. “Disparitas Putusan Hakim Dalam Kasus Kekerasan Seksual Oleh Pelaku Anak Pada Pengadilan Negeri Samarinda.” Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, 2018. https://dspace.umkt.ac.id//handle/463.2017/5289.

Anggie Putri Pratama Agustina. “Disparitas Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan,” 2021, 6.

Ariyanti, Vivi. “Kebebasan Hakim Dan Kepastian Hukum Dalam Menangani Perkara Pidana Di Indonesia.” Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam 4, no. 40 (2019): 163–67.

Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504.

Gulo, Nimerodi. “Disparitas Dalam Penjatuhan Pidana.” Masalah-Masalah Hukum 47, no. 3 (2018): 215. https://doi.org/10.14710/mmh.47.3.2018.215-227.

Hakim, Lukman. “Penerapan Konsep ‘Pemaafan Hakim’ Sebagai Alternatif Dalam Menurunkan Tingkat Kriminalitas Di Indonesia.” Jurnal Keamanan Nasional 5, no. 2 (2019). https://doi.org/https://orcid.org/0000-0002-7311-5437.

Handoko, Duwi. Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia, 2015.

Karyudi, Bintang Mandala, and Nuril Firdausiah. “Implementasi Supremasi Hukum Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia.” Lex Et Lustitia 1, no. 2 (2024). https://doi.org/https://doi.org/10.70079/lel.v1i2.72.

Khairunnisa, Priska, and Rasji Rasji. “Menilik Penjatuhan Sanksi Kumulatif Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Ditinjau Dari Perspektif Kepastian Hukum.” Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development 6, no. 4 (2024): 990–1001. https://doi.org/10.38035/rrj.v6i4.935.

Leondra, Muhammad Fadel IzhaSiswanto, Heni, Rini Fathonah, Erna Dewi, and Ahmad Irzal Fardiansyah. “Disparitas Putusan Pemidanaan Pada Kasus Pencurian Dengan Keadaan Memberatkan Yang Menyebakan Kerugian Materil.” Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 3 (2025). https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1783.

PN Bekasi. “Direktori Putusan,” 2021. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec15df7d904358a55b313134333337.html.

Pratama, Brilian Hadi Wahyu. “Implementasi Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Dalam Putusan Pengadilan Dihubungkan Dengan Konsep Keadilan Restoratif.” Universitas Pasundan, 2016. https://repository.unpas.ac.id/id/eprint/3690.

Saimima, Lukman HakimIka Dewi Sartika, and Putri Anggreany Haryani. “Penerapan Konsep ‘Plea Bargaining’ Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Rkuhap) Dan Manfaatnya Bagi Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia,” 2019, 27.

Setiadi, Rido. “Kajian Yuridis Putusan Hakim Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Penggelapan (Studi Kasus Perkara Nomor: 2/PID.SUS.ANAK/2021/PN-JMB).,” 2021.

Sianturi, Kristina Agustiani. “Perwujudan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Melalui Diversi.” De Lega Lata 1, no. 1 (2016): 184–211.

Subroto, Mitro, and Riko Dwi Mardiansyah. “Pemenuhan Hak-Hak Terhadap Anak Serta Pelayanan Terhadap Anak Sesuai Dengan Konstitusi Dalam LPKA.” Journal Of Social Science Research 4, no. 5 (2024): 7310–7320. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/innovative.v4i5.15827.

Tarigan, Ronald Christian Tersiar. “Analisis Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Yang Lebih Rendah Dari Penuntutan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor:67/Pid.B/2020/PN Bbu).” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 1967, 5–24.