Pertanggungjawaban administratif dan internasional terhadap penyalahgunaan izin tinggal wisatawan asing: studi kasus dan implikasi terhadap kedaulatan negara
Main Article Content
Abstract
Penyalahgunaan izin tinggal oleh wisatawan asing di Indonesia, khususnya di Bali, mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang berdampak pada stabilitas ekonomi, keamanan, dan kedaulatan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban negara secara administratif serta mekanisme kerja sama internasional terhadap pelanggaran izin tinggal oleh wisatawan asing di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif deduktif terhadap peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum keimigrasian di Indonesia, seperti UU No. 6 Tahun 2011 dan UU No. 37 Tahun 1999, serta doktrin hukum, dan studi kasus terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hukum keimigrasian masih menghadapi berbagai kendala, terutama pada aspek koordinasi antarinstansi dan pelaksanaan pengawasan di lapangan. Selain itu, kerja sama internasional terbukti memiliki peran penting dalam memperkuat penegakan hukum dan menjaga hubungan antarnegara. Dengan demikian, peningkatan efektivitas penegakan hukum, optimalisasi kerja sama internasional, penguatan pengawasan berbasis teknologi, peningkatan kapasitas aparat, koordinasi antarinstansi, serta pendekatan preventif melalui edukasi, menjadi langkah strategis untuk menjaga kedaulatan dan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
How to Cite
References
Adrian, Marcellino, Putu Titah Kawitri Resen, and Maria Agatha Renaningtyas. “Penggunaan Sistem E-Visa Dalam Peningkatan Ekonomi Berbasis Pariwisata : Analisis Kunjungan Turis Mancanegara Di Bali.” Journal of Economic, Business & Accounting Research 1, no. 1 (July 31, 2023). https://doi.org/10.61511/jembar.v1i1.2023.112.
Akbar, Farrell Azlani, Heni Siswanto, and Dona Raisa Monica. “Pendeportasian Warga Negara Asing Yang Melakukan Penyalahgunaan Visa Kunjungan.” Jurnal Dialektika Hukum 6, no. 2 (2024): 79–91.
Budiono, Eko. “WNA Rusia Terbanyak Dideportasi Dari Bali.” Jakarta: InfoPublik: Portal Berita Info Publik, 2023. https://infopublik.id/kategori/nasional-politik-hukum/728585/index.html.
H, Andre Rahman, Ammar Abdu Jawad A, and Annisa Pradita Yulianti. “Menelusuri Penyalahgunaan Izin Tinggal: Faktor Penyebab, Dampak Sosial Dan Ekonomi, Serta Rekomendasi Kebijakan (Exploring Abuse of Residence Permits: Causal Factors, Social and Economic Impact, and Policy Recommendations).” JLBP: Journal of Law and Border Protection 6, no. 2 (2024): 27–41. https://doi.org/https://10.0.205.137/jlbp.v6i2.628.
Hanan, Baghitz, Virra Wirdhiningsih, and Sri Kuncoro Bawono. “Inovasi Administratif Dalam Pelayanan Keimigrasian: Menuju Birokrasi Modern Dan Responsif.” JOURNAL OF ADMINISTRATIVE AND SOCIAL SCIENCE 6, no. 1 (June 17, 2025): 170–81. https://doi.org/10.55606/jass.v6i1.2107.
Jatmiko, Sigit, and Hartanto. “Disparitas Penegakan Hukum Keimigrasian Indonesia (Prinsip Hukum Administrasi Negara).” Juris Humanity: Jurnal Riset Dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia 2, no. 1 (September 5, 2023): 47–64. https://doi.org/10.37631/jrkhm.v2i1.17.
Nurcahyawan, Teddy, and Stefanus Reynold Andika. “Permintaan Maaf Australia Dan Prinsip Non Refoulement (Studi Kasus Pencari Suaka Sri Lanka).” Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 2, no. 1 (2017): 1–38. http://journal.untar.ac.id/index.php/hukum/article/view/666%0Ahttp://journal.untar.ac.id/index.php/hukum/article/download/666/530.
Puspitasari, Aisya Galuh, Akhmad Ridho, and Deny Pujakesuma. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Keimigrasian Di Indonesia: Analisis Sanksi Administratif Dan Kebutuhan Proses Peradilan Pidana (Law Enforcement of Immigration Crimes in Indonesia: Analysis of Administrative Sanctions and the Need for the Criminal J.” JLBP: Journal of Law and Border Protection 6, no. 2 (2024): 83–99. https://doi.org/https://10.0.205.137/jlbp.v6i2.632.
Setiadi, Wicipto, and Rakha Aditya Afrizal. “Implikasi Kebijakan Bebas Visa Berdasarkan Peraturan Presiden Tentang Bebas Visa Kunjungan: Perspektif Ketenagakerjaan.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 13, no. 3 (November 24, 2019): 311–22. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.311-322.
Sinurat, Daniel Fernando, Erita Wagewati Sitohang, and Herlina Manullang. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Yang Dengan Sengaja Melakukan Penyalahgunaan Izin Tinggal (Studi Putusan Nomor: 748/PID.SUS/2016/PN.DPS).” PATIK: Jurnal Hukum 9, no. 2 (2020): 125–36.
Sitanggang, Dicky Agustinus, Muhari Agus Santoso, Yusuf Eko Nahuddin, and Raditya Feda Rifandana. “Penyalahgunaan Serta Proses Penyelesaian Visa Kunjungan Oleh Warga Negara Asing.” Bhirawa Law Journal 3, no. 1 (2022): 65–73. https://doi.org/10.26905/blj.v3i1.7982.
Suyono, Regina Pertiwi, and Anak Agung Gede Duwira Hadi Santosa. “Akibat Hukum Bagi Orang Asing Yang Menjalankan Usaha Di Bali Tanpa Izin Tinggal Terbatas (ITAS).” Jurnal Media Akademik (JMA) 3, no. 12 (2025). https://doi.org/https://doi.org/10.62281/9depmc04.
Syahputra, Yudianto, and Ainal Hadi. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Warga Negara Asing Pelaku Penyalahgunaan Izin Tinggal.” Syiah Kuala Law Journal 4, no. 1 (April 28, 2020): 76–87. https://doi.org/10.24815/sklj.v4i1.16880.
Wardana, I Gusti Putu Anom Kresna. “Pencegahan Dan Penangkalan Terhadap Orang Asing Yang Melanggar Peraturan Keimigrasian (Prevention and Deterrence of Foreigners Who Violate Immigration Regulations).” JLBP: Journal of Law and Border Protection 1, no. 1 (2019): 73–86.
Widjaja, Erlin, Kezia Valerie Putri Erryanto, Meylin Nadine Natasya, and Vania Felicia. “Penyalahgunaan Visa Turis Di Bali: Analisis Implementasi Hukum Keimigrasian Dan Kerangka Pancasila Dalam Kasus Overstay.” Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora 3, no. 01 (2025). https://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/view/888.