Analisis pertanggungjawaban hukum platform e-commerce atas penjualan barang palsu oleh penjual pihak kedua sebagai perbuatan melawan hukum
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum platform e-commerce atas penjualan barang palsu oleh penjual pihak kedua sebagai perbuatan melawan hukum. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada maraknya peredaran barang palsu dalam transaksi elektronik yang merugikan konsumen serta melanggar hak kekayaan intelektual. Metode yuridis normatif digunakan, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dan bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal memenuhi unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata ketika barang palsu dijual. Karena penjual pihak kedua secara langsung melakukan pelanggaran, mereka adalah pihak utama yang bertanggung jawab. Sementara itu, platform e-commerce hanya dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti tidak melakukan pengawasan atau menindaklanjuti laporan pelanggaran. Penelitian ini menemukan bahwa untuk membuat sistem perdagangan elektronik yang aman, adil, dan bertanggung jawab, peraturan harus diperkuat, pengawasan platform harus ditingkatkan, dan konsumen harus lebih sadar.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
How to Cite
References
Diputra, Mohammad Adha Purwa, and Al Qodar Purwo Sulistiyo. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Produk Oli Palsu Pada E-commerce.” De Jure Muhammadiyah Cirebon (DJMC) 6, no. 2 (2022): 122–36. https://e-journal.umc.ac.id/index.php/JDJ/article/view/4290.
Hands, Michael, and Associates. “Adan Usaha Bagi Penyelenggara E-Marketplace.” Hukum Online, 2025.
Hans Kelsen, R.M.N.M. Hukum Dan Negara: Seri Teori Hukum Murni. Nusamedia, 2021. https://books.google.co.id/books?id=YzJxEAAAQBAJ.
Heinonen, Justin A., Thomas J. Holt, and Jeremy M. Wilson. “Product Counterfeits in the Online Environment: An Empirical Assessment of Victimization and Reporting Characteristics.” International Criminal Justice Review 22, no. 4 (2012): 353–71. https://doi.org/10.1177/1057567712465755.
Hidayah, Mina, and Andi Tarlis. “Jurnal Pengabdian Masyarakat Multi Displin Ilmu E-commerce Sebagai Media Promosi Pada Pelaku Usaha Kecil Dan Menengah Di Gampong Lengkong Aceh Afiliation: STIM Pase Langsa1,2 Politeknik LP3I Kampus Corresponding Email,” 2023, 63–71. https://jurnal.itscience.org/index.php/jpmasdi/About.
Ivannikov, Ivan. “Information Intermediary and Marketplace Liability for Counterfeit Goods in E-commerce.” The American Journal of Political Science Law and Criminology 07, no. 12 (2025): 16–21. https://doi.org/10.37547/tajpslc/volume07issue12-03.
Mohammad Daffa Rizkiansyah, and Budi Santoso. “Tinjauan Yuridis Terhadap Kewajiban Marketplace Terkait Peredaran Barang Palsu Yang Melanggar Merek Dagang.” Jurnal Ilmu Multidisiplin 4, no. 3 (2025): 1529–35. https://doi.org/10.38035/jim.v4i3.1159.
Peraturan Pemerintah RI. “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019,” no. 019092 (2019).
Rani, Marnia, Hos Arie Rhamadhan Sibarani, Anastasia Wiwik Swastiwi, and Dewi Haryanti. “Legal Liability of E-commerce Site Against Sales of Counterfeit Trademarks Products.” Jurnal Mercatoria 18, no. 1 (2025): 42–53. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v18i1.14193.
Santiago, Owen, Ampuan Situmeang, and Nurlaily Nurlaily. “Consumer Protection Against the Sale of Counterfeit Products in E-commerce: A Human Rights and Legal Certainty Perspective in Indonesia.” Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah 8, no. 1 (2025): 221–39. https://doi.org/10.58824/mediasas.v8i1.288.
Shidarta. “Hukum Perlindungan Konsumen-Indonesia.” PT Gramedia Widiarasana Indonesia, n.d.
Siregar, Mellysyah Dewi Sartika, Siti Nur Fadillah, Nova Syafitri, Nadiva Armayani, and Cindy Mutiara Putri. “Civil Liability of E-commerce Platforms for the Sale of Counterfeit Industrial Design Products (A Study on the Protection of Rights Holders in the Digital Economic Ecosystem).” Jurnal Sahabat ISNU SU 3, no. 1 (2026): 83–88. https://journal.isnu-sumut.org/index.php/jsisnu/article/view/1255.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. P.T. Intermasa, 1978.
Suryadi, Sardi. “Tokopedia Membiarkan Penjual Menjual Barang Palsu Di Platform-nya?” Mediakonsumen, July 9, 2025.
YLKI. “Data Konsumen.” Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, 2024. https://ylki.or.id/.