Tanggung jawab negara terhadap peredaran produk kecantikan ilegal: perspektif hukum administrasi negara dan hukum internasional
Main Article Content
Abstract
Peredaran produk kecantikan ilegal yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan steroid tanpa izin edar merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab negara dalam mengawasi peredaran kosmetik ilegal dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Internasional (HI). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif HAN, tanggung jawab negara diwujudkan melalui pengawasan administratif oleh BPOM, mulai dari perizinan hingga penindakan, meskipun masih menghadapi kendala seperti keterbatasan sumber daya dan maladministrasi. Sementara itu, dalam perspektif HI, peredaran kosmetik ilegal berkaitan dengan perdagangan lintas negara yang memerlukan kerja sama internasional melalui mekanisme regional dan global. Penelitian ini menemukan bahwa tanggung jawab negara bersifat holistik dan memerlukan sinergi antara pengawasan nasional dan kerja sama internasional. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, pemanfaatan teknologi digital, serta peningkatan koordinasi lintas sektor guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan perlindungan konsumen.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
How to Cite
References
Ameliani, Putri, Hardian Iskandar, and Dodi Jaya Wardana. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Yang Tidak Terdaftar BPOM.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 4, no. 2 (2022): 653–60. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.2062.
Andini, Fidellya Gisella Tya. “Perilaku Konsumen Dalam Penggunaan Produk Kosmetika Tidak Berizin Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM).” Jurnal Pemberdayaan: Publikasi Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat 4, no. 1 (2025): 41–48. https://doi.org/10.47233/jpmittc.v4i1.2685.
Aresil, Alfian, Rajab Lestaluhu, and Sokhib Naim. “Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal Di Pasaran.” Judge: Jurnal Hukum 5, no. 2 (2024). https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/673.
Asfah, Reza Al’, Ceirin Sasmita Akuba, and Arif Mahfudin Ibrahim. “Implikasi Hukum Pada Pelanggaran Legalitas Bisnis Kosmetik (Studi Kasus Kota Gorontalo).” Jurnal Hukum Bisnis 3, no. 1 (2025). https://e-journal.unbitago.ac.id/home/index.php/J-KUMBIS/article/view/280.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat. “Waspada Kosmetik Ilegal: BPOM Temukan Produk Kosmetik Ilegal Senilai Rp8,91 Miliar Di Akhir 2024.” Jakarta, 2024. https://www.pom.go.id/berita/waspada-kosmetik-ilegal-bpom-temukan-produk-kosmetik-ilegal-senilai-rp8-91-miliar-di-akhir-2024.
Buloto, Aprilia Vitaloka, Fenti U. Puluhulawa, and Avelia Rahmah Y. Mantali. “Penguatan Regulasi Dan Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal Di Indonesia Dan Singapura.” SINERGI : Jurnal Riset Ilmiah 2, no. 2 (2025): 691–703. https://doi.org/10.62335/sinergi.v2i2.889.
Damaian, Muhammad Iqbal. “Consumer Protection Against Illegal Cosmetic Products Produced by Beauty Salons (Study on BBPOM Semarang).” Annual Review of Journal Legal Studies 1, no. 1 (2024). https://journal.unnes.ac.id/journals/arls/article/view/4076.
Diahwahyuningtyas, Alicia, and Sari Hardiyanto. “BPOM Ungkap Kosmetik Ilegal Yang Mengandung Merkuri, Ini Bahayanya Pada Kesehatan.” Kompas.Com, December 2, 2023. https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/02/133000765/bpom-ungkap-kosmetik-ilegal-yang-mengandung-merkuri-ini-bahayanya-pada.
Erni, Erni, and Hasuri Hasuri. “Efektivitas Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dalam Menghadapi Peredaran Kosmetik Ilegal Di Kota Serang.” Recital Review 7, no. 1 (2025): 69–82. https://doi.org/10.22437/rr.v7i1.41682.
Filan, Clarrance Mackinnley, Jansen Fredick Fernandes, Carissa Amanda Siswanto, and Astrid Athina Indradewi. “Efektivitas Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Iuris Studia: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2024): 333–38.
Firmantoro, Kiki, and Suvinah Suvinah. “Kosmetik Ilegal, Otoritas Pengawasan, Dan Profesi Medis: Kajian Hukum Administrasi Di Indonesia.” Humaniorum 3, no. 3 (2025): 125–35. https://doi.org/10.37010/hmr.v3i3.133.
Fuskhahti, H A, and T V Widyastuti. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Endorsement Produk Kecantikan Ilegal. Penerbit NEM, 2024. https://books.google.co.id/books?id=RbMDEQAAQBAJ.
Maulida, Arsita Hidayatul. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal Dan Berbahaya.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024. https://repository.unissula.ac.id/36781/1/Magister Ilmu Hukum_20302100020_fullpdf.pdf.
Puspitasari, Hijriyah, Adrian Adrian, Aprilia Mulia Pasha, Beactris Aprilia Sariwating, Muh Rayyan, and Adela Elsyaqinah Ihsan. “Tanggung Jawab Marketplace Terhadap Penipuan Produk Skincare Overclaim: Analisis Hukum Dan Implementasi.” Jurnal Legislatif 8, no. 2 (2025): 144–59.
Sari, Nabila, and Winsherly Tan. “Analisis Hukum Produk Kosmetika Yang Di Impor Untuk Digunakan Secara Pribadi Oleh Konsumen.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 9, no. 3 (2021). https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/view/40173.
Siregar, Sendi Andika Yogi. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penjual Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya Dan Tanpa Ijin Edar (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1809 K/Pid.Sus/2023).” Universitas Islam Sumatera Utara, 2024. https://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3475.
Situmorang, Derman, Dodi Setiawan, Guntur Febia Tyson Putra, and Salsabila G. P. Wakano. “Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Ilegal Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Kantor BPOM Tangerang).” Jurnal Ikamakum 3, no. 2 (2023).