Korupsi epistemik dalam praktik penegakan hukum indonesia: ketika sumber daya manusia mengkhianati semangat responsif regulasi

Main Article Content

Safira Widya Attidhira
Zainal Arifin Hoesein

Abstract

Penelitian ini menganalisis fenomena korupsi epistemik dalam praktik penegakan hukum di Indonesia sebagai faktor utama yang menjelaskan kesenjangan antara regulasi hukum progresif pascareformasi 1998 dan praktik hukum yang masih formalistik serta represif. Menggunakan metode penelitian normatif-teoretis melalui telaah literatur akademik, penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan konstruksi teoretis korupsi epistimik dalam praktik penegakan hukum, sekaligus menguraikan manifestasi utamanya. Selain itu, penelitian ini mengidentifikasi akar structural yang memungkinkan terjadinya korupsi epistimik dan merumuskan strategi konseptual untuk mengatasinya. Hasil penelitian menemukan tiga bentuk utama korupsi epistemik yaitu kesenjangan sadar antara pengetahuan dan tindakan, instrumentalisasi pengetahuan hukum untuk kepentingan pribadi, dan reproduksi kultur legalistik yang diperkuat oleh sistem pendidikan hukum yang kontradiktif, dominasi kultur legal formalism, dan ketiadaan mekanisme akuntabilitas epistemik. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa reformasi hukum di Indonesia harus melampaui pembaruan regulatif menuju transformasi epistemologis dan kultural. Rekomendasi utama mencakup reformasi pendidikan hukum berbasis kebajikan intelektual (epistemic virtues), pengembangan mekanisme pengawasan epistemik, dan pembentukan kultur profesional yang menghargai progresivitas dan integritas pengetahuan hukum.


 

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Korupsi epistemik dalam praktik penegakan hukum indonesia: ketika sumber daya manusia mengkhianati semangat responsif regulasi. (2025). Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 4(4). https://doi.org/10.55904/cessie.v4i4.1960

References

DiMatteo, Larry A. “Law in Books and Law in Action.” Principles of Contract Law and Theory 64 (2023): 346–67. https://doi.org/10.4337/9781803929606.00028.

Diprose, Rachael, Dave McRae, and Vedi R. Hadiz. “Two Decades of Reformasi in Indonesia: Its Illiberal Turn.” Journal of Contemporary Asia 49, no. 5 (2019): 691–712. https://doi.org/10.1080/00472336.2019.1637922.

Fricker, Miranda. “Epistemic Injustice: Power and the Ethics of Knowing.” Epistemic Injustice: Power and the Ethics of Knowing, 2007, 1–208. https://doi.org/10.1093/acprof:oso/9780198237907.001.0001.

Friedman, Lawrence M. The Legal System A Social Science Perspective, 1975.

Hamidi, Carolina Martha and Ahsan. “Indonesia: The Road to Restorative Justice.” The Asia Foundation, 2024. https://asiafoundation.org/indonesia-the-road-to-restorative-justice/.

Indonesia Corruption Watch. “Tren Vonis Kasus Korupsi 2022.” Indonesia Corruption Watch, 2023. https://antikorupsi.org/id/tren-vonis-kasus-korupsi-2022.

Jaksa Agung Republik Indoneisia. “Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.” Icjr, 2021. https://icjr.or.id/catatan-terhadap-hadirnya-pedoman-kejaksaan-nomor-18-tahun-2021-tentang-penyelesaian-penanganan-perkara-tindak-pidana-penyalahgunaan-narkotika-melalui-rehabilitasi-dengan-pendekatan-keadilan-restorati/print.

Kidd, Ian James, Jennifer Chubb, and Joshua Forstenzer. “Epistemic Corruption and the Research Impact Agenda.” Theory and Research in Education 19, no. 2 (2021): 148–67. https://doi.org/10.1177/14778785211029516.

Komnas Perempuan. “Siaran Pers Dan Lembar Fakta Komnas Perempuan: Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan 2020.” Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, 2020. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-dan-lembar-fakta-komnas-perempuan-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2020.

Marlina. Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi Dan Restorative Justice. Cet. ke-2. Bandung : Refika Aditama, 2012.

Marzuki, Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Cet. ke-17. Kencana Prenada Media Group, 2017.

McDivitt, James F. “Indonesia – Reforms, Democracy, Economy.” Britannica, 2025. https://www.britannica.com/place/Indonesia/Indonesia-after-Suharto.

Miller, Seumas. “Corruption.” Stanford Encyclopedia of Philosophy, September 14, 2025. https://plato.stanford.edu/entries/corruption/.

Nadia P, and Tegar Nurfitra. “Police Resolved 21,063 Cases through Restorative Justice in 2024.” Antara News, 2024. https://en.antaranews.com/news/339770.

Nonet, Phillippe, and Philip Selznick. Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. New York: Harper & Row, 1978.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Pub, 2009.

Rahmawati, Maidina, Adery Ardhan Saputro Andreas N. Marbun Dio Ashar Wicaksana Erasmus A.T. Napitupulu Girlie Lipsky Aneira Ginting, and Jane Aileen Tedjaseputra Liza Farihah Matheus Nathanael Siagian Nisrina Irbah Sati Raynov Tumorang Pamintori. Peluang Dan Tantangan Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Al-Adl : Jurnal Hukum. Vol. 10, 2018.

Restoratif, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan. “Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadllan Restoratif.” Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan, 2021, 28.

Sakumoto, Naoyuki, and Hikmahanto Juwana. “Reforming Laws and Institutions in Indonesia: An Assessment.” ASEDP, 2007. https://www.ide.go.jp/English/Publish/Reports/Asedp/074.html.

Sartre, Jean-Paul. Being and Nothingness an Essay on Phenomenological Ontology. Philosophical Library, 1956.

Sismondo, Sergio. “Epistemic Corruption, the Pharmaceutical Industry, and the Body of Medical Science.” Frontiers in Research Metrics and Analytics 6 (2021). https://doi.org/10.3389/frma.2021.614013.

Tamanaha, Brian Z. “A General Jurisprudence of Law and Society.” A General Jurisprudence of Law and Society, 2010. https://doi.org/10.1093/acprof:oso/9780199244676.001.0001.

Trisfian, Donnie. “PSKP UGM Outlines Five Key Areas for Police Reform in Indonesia.” Universitas Gadjah Mada, September 30, 2025. https://ugm.ac.id/en/news/pskp-ugm-outlines-five-key-areas-for-police-reform-in-indonesia/.

Tumpa, Harifin A. “Cetak Biru Pembaruan Peradilan.” Mahkamah Agung RI, 2010, 55.