Ketidakpastian Hukum Aset Daerah dalam Perspektif Sistem Hukum Friedman di Cilandak Barat
Main Article Content
Abstract
Permasalahan ketidakpastian hukum dalam pengelolaan aset daerah merupakan isu fundamental dalam tata kelola pemerintahan yang berimplikasi langsung terhadap legitimasi aset publik dan efektivitas pembangunan. Penelitian ini bertujuan menganalisis ketidakpastian hukum atas aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan menggunakan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman sebagai kerangka analisis utama melalui studi kasus penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No.169/Cilandak Barat dan Putusan Mahkamah Agung No.690 K/Pdt/2025 (Kasus Djawahir). Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif bersifat deskriptif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus; data sekunder dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpastian hukum muncul akibat kelemahan koordinasi antar lembaga (struktur hukum), inkonsistensi penerapan norma pertanahan (substansi hukum), dan rendahnya budaya hukum birokrasi (legal culture). Dalam kasus SHP No.169, kepastian hukum formal lebih diutamakan melalui perlindungan sertifikat, sedangkan dalam kasus Djawahir klaim aset daerah runtuh karena pemerintah tidak mampu membuktikan alas hak yang sah dan pencatatan dalam KIB A tidak diakui sebagai dasar kepemilikan. Temuan ini sejalan dengan penelitian terdahulu tentang lemahnya administrasi aset daerah, tetapi memperluasnya dengan menunjukkan bahwa akar masalah terletak pada ketidakseimbangan tiga unsur sistem hukum, sehingga reformasi pengelolaan aset daerah harus menyentuh integrasi kelembagaan, konsistensi norma, dan pembenahan budaya hukum aparatur secara simultan.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
How to Cite
References
Amara Bittaqwa, Billa, and Lutfian Ubaidillah. “Analisis Yuridis Pembatalan Sertifikat Hak Milik No.325/Desawongsorejo Dalam Perkara Putusan Nomor. 578/K/TUN/2020 Jo Putusan Nomor. 112/B/2020/PT.TUN SBY Jo Putusan Nomor. 128/G/2019/PTUN.SBY.” Indonesian Journal of Law and Justice 1, no. 4 (July 2024): 10. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2812.
Basri, Hasan. “Kajian Hukum Terhadap Pengelolaan Aset Daerah.” REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 1 (May 2021): 86–105. https://doi.org/10.29103/reusam.v9i1.4869.
Chandra, Angga Septika, and Hudali Mukti. “Tinjauan Hukum Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Pakai Tanah Sebagai Aset Pemerintah Pada Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda (Di Tinjau Dari Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian D.” Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum 11, no. 1 (February 2019): 13–31. https://doi.org/10.24903/yrs.v11i1.454.
Choerunnisa, Icha, Maman Sudirman, and Benny Djaja. “Sertifikasi Barang Milik Negara : Langkah Strategis Memperkuat Kepastian Hukum Dan Keamanan Aset Negara.” Jurnal Justitia 6, no. 2 (2023): 628–42.
Dotulung, Maissy T P. “Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Akibat Cacat Hukum Administrasi.” Lex Privatum 6, no. 1 (2018).
Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation, 1975.
———. “The Legal System: A Social Science Prerspective,” 1975.
Gayatri, Ni Made Silvia, I Putu Gede Seputra, and Luh Putu Suryani. “Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Akibat Cacat Administrasi.” Jurnal Analogi Hukum 3, no. 1 (2021): 79–83. https://doi.org/10.22225/ah.3.1.2021.79-83.
Gerriyent, Gerriyent, Marzuki Marzuki, and Ibnu Affan. “Pertanggungjawaban Hukum Bappeda Kota Binjai Dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah Untuk Mewujudkan Good Governance.” Jurnal Ilmiah Metadata 3, no. 3 (2021): 1047–71. https://doi.org/https://doi.org/10.10101/metadata.v3i3.
Gurianto, Reyza Septiadi, and Agus Sarono. “Tinjauan Yuridis Pengelolaan Administrasi Tanah Aset Daerah Guna Menciptakan Kepastian Hukum Di Kabupaten Kutai Kartanegara.” Notarius,UNDIP 17, no. 2 (2024): 711–30.
———. “Tinjauan Yuridis Pengelolaan Administrasi Tanah Aset Daerah Guna Menciptakan Kepastian Hukum Di Kabupaten Kutai Kartanegara.” Notarius; Vol 17, No 2 (2024): NotariusDO - 10.14710/Nts.V17i2.49050 17, no. 2 (August 2024): 711–30.
Indonesia, Mahkamah Agung Republik. “Putusan Nomor 2233 K/Pdt/2012 Tentang Sengketa Kepemilikan Tanah Di Cilandak Barat.” Republik Indonesai, 2012.
Khairina. “Sertifikat Cacat Hukum Dalam Hukum Pertanahan Di Indonesia.” Juris: Jurnal Ilmu Hukum 13, no. 1 (2014): 27–39.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Agung Nomor 462 PK/Pdt/2015 tentang Sengketa Hak Atas Tanah di Cilandak Barat, Pub. L. No. Nomor 462 PK/Pdt/2015, 32 (2015).
———. Putusan Mahkamah Agung Nomor 690 K/Pdt/2005 tentang Sengketa Kepemilikan Tanah antara Pemerintah Daerah dan Pihak Swasta, Pub. L. No. Nomor 690/K/Pdt/2025, 15 (2005).
———. “Putusan Mahkamah Agung Nomor 690 K/Pdt/2025,” 2025.
———. “Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 462 PK/Pdt/2015,” 2015.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2019.
Putusan, Direktori, Mahkamah Agung, Republik Indonesia, and Pemohon Kasasi. Mahkamah Agung RI, Pub. L. No. 2233 K/Pdt/2012 (2012).
Republic of Indonesia, Goverment. PP NO 18 TAHUN 2021, Pub. L. No. 18 Tahun 2021, 59 (2021).
Republik Indonesia. “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah,” 2021.
———. “Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA),” 1960.
Rizqi, Andina. “Perlindungan Hukum Pemilik Sertifikat Hak Atas Tanah Dalam Hal Terjadi Kesalahan Data Penerbitannya (Studi Kasus Di Kantor Pertanahan Kota Semarang).” Noutarius 11, no. 2 (2018): 141–53. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/nts.v11i2.23459.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Perkasa, 2007.
———. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2007.
The Republic Of Indonesia, Government. Peraturan Presiden Republik Indonesia No.24 tahun 1997, Pub. L. No. PP No.24 Thn.1997, Pasal 5 ayat (1) (1997).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia No. 104 Tahun 1960, 1960.
Wardhani, Asyiffa Kusumah, and Candradewini Candradewini. “Pengamanan Aset Tetap Tanah Oleh Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (Bpkad) Kota Cimahi.” JANE - Jurnal Administrasi Negara 15, no. 2 (2024): 104–12. https://doi.org/10.24198/jane.v15i2.48700.