Penundaan haid menurut persfektif fikih dan kedokteran modern selama pelaksanaan ibadah haji
Main Article Content
Abstract
Siklus haid merupakan peristiwa kebiasaan dan fitrah bagi setiap wanita, karena itu hendaknya dibiarkan berjalan sesuai dengan fitrahnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai penggunaan obat penunda haid bagi jemaah wanita dalam pelaksanaan ibadah haji. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan hukum normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari karya-karya Yusuf Al-Qardhawi dan kitab-kitab fikih klasik dan kontemporer, serta artikel ilmiah yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi. Data yang telah dikaji kemudian di analisis melalui Teknik analisis kualitatif deskriptif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa menggunakan obat penunda haid, ada tiga macam hukum yang dapat diperhatikan, yaitu boleh apabila bertujuan untuk penyempurnaan ibadah haji, makruh apabila bertujuan untuk mencegah datangnya haid tau menyedikitkan darah haid, serta haram apabila bertujuan untuk mencegah kehamilan. Pemakaian obat penunda harus dibatasi karena dapat mengakibatkan komplikasi kesehatan yang serius, termasuk kemungkinan menyebabkan kemandulan. Obat-obatan tersebut tidak sepenuhnya aman bagi kesehatan tubuh wanita, bisa mengakibatkan darah terputus-putus, sehingga para wanita yang menunda haidnya ragu apakah ia suci atau haid. Terutama apabila penggunaan jangka panjang atau tanpa konsultasi sangat tidak dianjurkan karena dapat meningkatkan risiko efek samping. Dengan demikian, pemakaian obat penunda haid diperbolehkan dengan syarat dan harus berdasarkan resep dokter.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
How to Cite
References
Annisa, Nurul. . “. Peran Haji Dan Nilai Kesakralan Haji Dalam Adat Pernikahan Pada Masyarakat Bugis Di Desa Makkawaru Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang.” Iain, 2023.
Aspandi, Aspandi. “Pemakaian Obat Siklus Haid Bagi Jamaah Haji Indonesia.” Al-’Adalah: Jurnal Syariah Dan Hukum Islam 1, No. 1 (2016): 1–21.
Azhari, Fathurrahman. “Metode Istinbath Hukum Ibn Rusyd Dalam Kitab Bidayah Al-Mujtahid.” Tashwir 3, No. 8 (2015): 351–73.
Budiman, Ahmad. “Pandangan Yusuf Al-Qardhawi Terhadap Penggunaan Pil Penunda Haid.” Usraty: Journal Of Islamic Family Law 1, No. 2 (2023): 126–39.
Fitrah, Nur Annisa. “Haji Dan Umrah Dalam Kajian Fiqh.” Uin Fatmawati Sukarno Bengkulu, 2022.
Hamid, H Noor. “Manajemen Haji Dan Umrah: Mengelola Perjalanan Tamu Allah Ke Tanah Suci.” Semesta Aksara, 2020.
Herawati, Diana, Dinda Nazwa Azzahra, Hanisyah Dian Farhah, Jesica Cetleya Hadi, Nurrita Catharina Rosadi, Zakiyyah Putri Ramadhani, Tedi Supriyadi, And Akhmad Faozi. “Analisis Perspektif Islam Dan Kesehatan Mengenai Penggunaan Pil Penunda Haid Untuk Menyempurnakan Ibadah.” Jurnal Penelitian Inovatif 5, No. 1 (2025): 185–92.
Indra, Nayla Zafira, Hasbi Ash-Shadiqin, Intan Cahya Iskandar, Eza Fira Dahrani, Satrio Syahbana, And Wismanto Wismanto. “Pengaruh Ibadah Haji Dan Umrah Terhadap Spiritual, Sosial, Dan Ekonomi Umat Muslim.” Student Scientific Creativity Journal 3, No. 1 (2025): 23–38.
Jannah, Syarifatul. “Perbedaan Tingkat Dysmenorrhea Primer Pada Remaja Putri Sebelum Dan Sesudah Pemberian Terapi Ekstrak Jahe (Zingiber Officinalle) Di Smk Baitul Hikmah Tempurejo.” Universitas Dr. Soebandi, 2023.
Lestari, Muji, And Fachry Amal. “Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Siklus Haid Tidak Teratur Pada Mahasiswi Kebidanan Poltekkes Kemenkes Jayapura.” Jurnal Sehat Mandiri 14, No. 2 (2019): 57–63.
Mariani, Mariani, And Antasari Press. “Regulasi Dan Kriteria Calon Jemaah Haji Waiting List Di Indonesia.” Antasari Press, 2020.
Nurjannah, Nurjannah. “Lima Pilar Rukun Islam Sebagai Pembentuk Kepribadian Muslim.” Hisbah: Jurnal Bimbingan Konseling Dan Dakwah Islam 11, No. 1 (2014): 37–52.
Putri, Asnatul. “Hukum Menggunakan Pil Penunda Haid Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan Studi Komparatif Ibnu Qudamah (Th Wafat) 620 H/1224 M Dan Ibn ‘Utsaimin (Th Wafat) 1421 H/2003 M.” Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2024.
Qaradawi, Yusuf. “Al-Ḥalāl Wa-Al-Ḥarām Fī Al-Īslām,” 1974.
Rosana, Himatu Mardiah. Ibadah Penuh Berkah Ketika Haid Dan Nifas. Lembar Langit Indonesia, 2016.
Rozak, Abdul. “Pandangan Tokoh Agama Ponorogo Tentang Penggunaan Pil Penunda Haid Pada Bulan Suci Ramadhan.” Iain Ponorogo, 2021.
Siregar, Siti Holija. “Pemakaian Obat Penunda Haid Dalam Rangka Penyempurnaan Ibadah Haji Pespektif Fikih Dan Medis.” Iain Padangsidimpuan, 2012.
Sugiyono. Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Cv Alfabeta, 2018.
Wardani, Yulia. “Implementasi Pemahaman Santri Putri Tentang Haid Dan Istihadhah Menurut Kitab Risalatul Mahid (Studi Di Pondok Pesantren Riyadlatul Ulum 39 B Batanghari Lampung Timur).” Iain Metro, 2025.
Wulandari, Suci, Salman Daffa Nur Azizi, And Rifqi Thariq Hidayat. “Paradigma Ibadah Haji Dan Umroh Ditinjau Berdasarkan Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia.” Komparatif: Jurnal Perbandingan Hukum Dan Pemikiran Islam 3, No. 2 (2023): 171–88.