Praktik penguasaan harta sebelum pewaris meninggal persfektif khi dan hukum positif (Studi kasus Desa Padang Garugur Kec. Padang Bolak)
Main Article Content
Abstract
Penguasaan harta sebelum pewaris meninggal Merupakan fenomena yang sering terjadi di pedesaan, termasuk di desa Padang Garugur Kecamatan Padang Bolak. Praktik ini umumnya dilatar belakangi oleh faktor kedekatan hubungan keluarga, lemahnya pengetahuan masyarakat tentang waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum terkait penguasaan harta waris sebelum pewaris meninggal berdasarkan perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Hukum Positif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik menurut KHI maupun Hukum Positif penguasaan harta waris oleh ahli waris sebelum pewaris meninggal dunia tidak sah dan dapat digolongkan perbuatan melawan hukum. Namun, di Desa Padang Garugur praktik ini masih terjadi karena dominasi adat kesepakatan keluarga yang tidak formal serta minimnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur pembagian harta waris yang benar. Penelitian ini menegaskan perlunya sosialisasi hukum waris Islam dan hukum positif pada masyarakat, serta mendorong penyelesaian sengketa secara musyawarah sebelum berujung pada jalur litigasi.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
How to Cite
References
Abdillah, Matsani, Noval Febriansyah, and Asmak Ul Hosnah. “Analisa Pembagian Warisan Dalam Perspektif Hukum Adat Jawa.” JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 6, no. 2 (2024): 370–79. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v6i2.4377.
Alwi, Alwi Haidar. “Renewal of Islamic Inheritance Law in Indonesia: An Examination of Wasatiyyah Theory.” Adhki: Journal of Islamic Family Law 5, no. 2 (2025): 103–16. https://doi.org/10.37876/adhki.v5i2.154.
Bungarusvianto, Teguh, Jumharim Jumharim, and Zainal Arifin Munir. “Analisis Upaya Mengatasi Perselisihan Keluarga Dalam Masalah Kewarisan Masyarakat Lombok Tengah.” Asy-Syari’ah: Jurnal Hukum Islam 10, no. 2 (2024): 177–85. https://doi.org/10.55210/assyariah.v10i2.1706.
Damiarto, Israt dan Al Fitri. “Pembagian Harta Waris Sebelum Meninggal: KompoltibilitasPrinsip Hukum Islam.” Sami: Law Review 1, no. 1 (2025). https://journal.uinsi.ac.id/index.php/SAMILRev/article/view/10090.
Fadloli, Evi Fajriantina Lova, Shohib Muslim, Mohd Masihullah, and Muhammad Naufal Arifiyanto. “Islamic Inheritance Law: A Comprehensive Examination of the Principles and Status of Successor Heirs in the Division of Inheritance in Indonesia.” ALFIQH Islamic Law Review Journal 2, no. 1 (2023): 52–65. https://ejournal.tamanlitera.id/index.php/ilrj/article/view/135.
Indonesia, Kementerian Agama Republik. Kompilasi Hukum Islam. jakarta: Direktorat Jenderal Bimas Islam, 2018.
Kartikawi. Hukum Waris Islam: Telaah KHI Dan Implementasinya. Jakarta: Kereta Kencana, 2021.
Moch Aufal Hadliq Khaiyyul Millati Waddin, Beni Ashari. “Integrasi Konsep Pewaris, Ahli Waris, Harta Waris, Dan Mawāni’ Al-Irts Dalam Kerangka Keadilan Distribusi Warisan Islam.” Hukum Keluarga 06, no. 1 (2025). https://ejournal.uas.ac.id/index.php/Mabahits/article/download/2218/1051/.
Nasution, Fikri Alwi, and Zainal Arifin Purba. “Tinjauan ‘Urf Terhadap Praktik Malangkahi Dalam Perkawinan Adat Mandailing (Studi Kasus Di Desa Mampang, Kec. Kotapinang, Kab. Labuhanbatu Selatan).” Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (Jas) 7, no. 1 (2025): 31–50. https://doi.org/10.33474/jas.v7i1.23417.
Novitasari, Elsa Dwi. “Pandangan Tokoh Masyarakat Terhadap Pelaksanaan Pernikahan Di KUA Kecamatan Purwosari.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2024. http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/68102.
Ridho, Muhammad. “Dinamika Praktik Pembagian Waris Pada Masyarakat Pedesaan; Kajian Sosio-Kultural Dan Hukum Muhammad.” El-Qanly: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyalahan Dan Pranata Sosial 11, no. 1 (2025): 139–54. https://doi.org/10.24952/el-qanuniy.v11i1.15596.
Ritonga, Raja, and Amhar Maulana Harahap. “Harmoni Dalam Kewarisan: Solusi Damai Untuk Mencegah Konflik Keluarga.” El-Faqih: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam 10, no. 1 (2024): 117–33. https://doi.org/10.58401/faqih.v10i1.1282.
Sancarlous, Gunawan Djajaputra. “Formulasi Hukum Waris Dalam Kasus Pewaris Yang Dinyatakan Hilang.” Kertha Semaya 13, no. 4 (2025): 62–75. http://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/125946/59230/.
Thomas Febria1, Beatrix Benni, Dendi Kurniawan. “Relevansi Asas Keadilan Dan Kepastian Hukum Dalam Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia.” Legalitas 3, no. 2 (2025): 80–95. https://ojsstihpertiba.ac.id/index.php/jle/article/view/174/135.
Tjitrosudibio, R. Subekti dan R. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. jakarta: balai pustaka, 2023.
Warohmah, Mawaddah. “Peranan Mediator Dalam Memediasi Perkara Waris Di Pengadilan Agama Medan.” Jurnal Landraad 1, no. 1 (2022): 43–61. https://doi.org/10.59342/jl.v1i1.26.
Zulfikar, Riza, and Ati Nurhayati. “Pembagian Waris Atas Tanah Dihubungkan Dengan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum 4, no. 1 (2025): 106–15. https://doi.org/10.55904/cessie.v4i1.1492.