Penyelesaian sengketa medis antara dokter dan pasien akibat dugaan malpraktik menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan

Main Article Content

Ery Rachma Firsanti
Yeti Kurniati
Hernawati Hernawati

Abstract

Setiap tahun, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencatat sekitar 210 kasus dugaan malpraktik medis di Indonesia yang melibatkan dokter umum maupun spesialis. Kasus-kasus tersebut berdampak pada reputasi tenaga medis dan citra rumah sakit, terutama jika berujung pada proses hukum perdata atau pidana. Di Kota Bekasi dan sekitarnya, sejumlah kasus serupa umumnya diselesaikan melalui jalur mediasi, meskipun sebagian berlanjut ke ranah hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis dua kasus persengketaan dugaan malpraktik medis oleh dokter dan perawat di salah satu rumah sakit di Kota Bekasi pada tahun 2024–2025. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa terkait tindakan pencabutan gigi oleh dokter spesialis bedah mulut dan pemasangan venflon infus oleh tim medis pada pasien anak diselesaikan secara damai melalui mediasi. Kesepakatan perdamaian tercapai tanpa melanjutkan ke jalur perdata maupun pidana. Proses ini sejalan dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menekankan penyelesaian sengketa medis melalui mediasi. Penelitian ini menegaskan bahwa penyelesaian nonlitigasi lebih efektif menjaga hubungan baik antara pasien dan tenaga medis serta mengurangi dampak hukum dan psikologis bagi kedua pihak.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Penyelesaian sengketa medis antara dokter dan pasien akibat dugaan malpraktik menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. (2025). Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 4(4). https://doi.org/10.55904/cessie.v4i4.1984

References

Adiputra, R., Sihotang, E., & Wiratny, N. K. (2024). Settlement Of Medical Disputes Through Restorative Justice According To Law No. 17 Of 2023 Concerning Health. Journal of Social Research, 3(8). https://doi.org/10.55324/josr.v3i8.2182

Agustina, Z. A. Z., & Hariri, A. (2022). Pertanggung jawaban Pidana Atas Kelalaian Diagnosa Oleh Dokter Hingga Mengakibatkan Kematian Anak Dalam Kandungan. Iblam Law Review, 2(2), 108–128. https://doi.org/10.52249/ilr.v2i2.79

Andalusia, D., & Yusuf, H. (2025). Keterkaitan Ikatan Dokter Indonesia Dan Lembaga Bantuan Hukum (Lbh) Jakarta Terhadap Malpraktik Yang Terjadi Di Masyarakat. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 1386–1398.

Banjarnahor, H., & Helvis, H. (2023). Mediation as an Alternative to Medical Dispute Settlement in Hospitals. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 343–350. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2359

Butar-Butar, D., & Yusuf, H. (2024). Sanksi Hukum Tindak Pidana Malpraktik Dokter Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jurnal Locus Penelitian Dan Pengabdian, 3(4), 318–329. https://doi.org/10.58344/locus.v3i4.2568

Camellia, L. Z., & Kartika, A. W. (2024). Aspek Keperdataan dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Medis antara Pasien dengan Tenaga Medis Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 54(3), 573–594. https://doi.org/10.21143/jhp.vol54.no3.1647

Daeng, Y., Ningsih, N., Khairul, F., Winarsih, S., & Zulaida, Z. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit dan Tenaga Medis Di Atas Tindakan Malpraktik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 3453–3461.

Hambodo, P. T., Arismar, F. R., Salasabila, T. V., Kusumo, D. F. A., Mufidah, F., & Sulistyani, S. (2021). Kelalaian Tindakan Medis yang Mengakibatkan Dugaan Malpraktek di RS. Kandau Manado. Proceeding Book Call for Papers Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Surakarta, 153–159.

Haryadi, T. B. Y., Marbun, W., & Patramijaya, A. (2024). Putusan Bebas dan Bersalah dalam Analisis Yuridis Tindak Pidana Malpraktik Medis yang Mengakibatkan Korban Luka Berat dan Meninggal Dunia Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 8702–8723.

Kurniawati, S., & Fahmi, F. (2023). Penyelesaian Sengketa Medis Berdasarkan Hukum Indonesia. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3(2), 12234–12244.

Mayang, P. S., Khairani, K., & Elvandari, S. (2023). Penyelesaian Sengketa Medik Terhadap Adanya Dugaan Kelalaian Medik oleh Dokter Gigi dalam Perspektif Hukum Kesehatan. UNES Law Review, 6(2), 6847–6862.

Priyadi, A. (2020). Kontrak Terapeutik/Perjanjian Antara Dokter Dengan Pasien. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(1), 183–192.

Rahmatulla, S. adinda. (2025). Analisis Yuridis Putusan No. 1441/Pid. Sus/2019/PN MKS. IAIN Parepare.

Sabrina, N. (2017). Kualifikasi kelalaian medis,“Malpraktek Medis”, dan kegagalan medis dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.

Salindeho, T. A. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Atas Kelalaian Dalam Melaksanakan Tugas Yang Berkaitan Dengan Profesi. Lex Privatum, 12(3).

Soge, A. D. (2023). Analisis Penanganan Kesalahan Profesi Medis dan Kesehatan Dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Menurut Perspektif Hukum Kesehatan. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 3(2), 146–164. https://doi.org/10.30588/jhcj.v3i2.1690

Suganda, R. (2022). Metode pendekatan yuridis dalam memahami sistem penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3), 2859–2866. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i3.6485

Tumbel, K. (2019). Penanganan Medis Pihak Rumah Sakit Kepada Pasien Yang Tidak Mampu Ditinjau Dari Pasal 531 Kuhp Dan Pasal 28a Uud Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lex Et Societatis, 7(8). https://doi.org/10.35796/les.v7i8.26967

Widhiantoro, D. C. (2021). Aspek hukum malpraktik kedokteran dalam perundang-undangan di Indonesia. Lex Privatum, 9(9).

Widjaja, G. (2022). Persetujuan Tindakan Medis: Apa Yang Harus Disampaikan? Jurnal Medika Hutama, 3(02 Januari), 1947–1968.