Implementasi restorative justice dalam penanganan perkara kecil (tipiring) di Unit Reskrim Kantor Kepolisian Batangkuis
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan keadilan restoratif dalam penanganan perkara tindak pidana ringan di Unit Reskrim Polsek Batangkuis, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta mengkaji upaya optimalisasi penerapannya. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan studi kasus. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan penyidik dan studi dokumen perkara, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif telah berjalan secara sistematis dengan berpedoman pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, melalui tahapan evaluasi perkara, mediasi penal, dan kesepakatan damai yang berorientasi pada pemulihan korban. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala internal berupa keterbatasan kompetensi mediasi penyidik dan kendala eksternal berupa resistensi masyarakat terhadap penyelesaian perkara di luar pengadilan. Untuk mengatasi hambatan tersebut, Polsek Batangkuis melakukan strategi berupa peningkatan kapasitas internal, pelibatan tokoh masyarakat sebagai pihak netral, serta sosialisasi kepada masyarakat. Temuan ini menunjukkan bahwa keadilan restoratif efektif mendorong keadilan substantif dan efisiensi penanganan perkara, meskipun memerlukan penguatan kapasitas dan legitimasi sosial secara berkelanjutan.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
How to Cite
References
Adiesta, Iklimah Dinda Indiyani. “Penerapan Restorative justice Sebagai Inovasi Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Ringan.” Interdisciplinary Journal on Law, Social Sciences and Humanities 2, no. 2 (2021): 143. https://doi.org/10.19184/idj.v2i2.25842.
Beremanda, Lukas Permadi Orlando, Hafrida Hafrida, and Elizabeth Siregar. “Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Penghentian Penuntutan Melalui Kompensasi Dan Restitusi.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 4, no. 2 (2023): 277–87. https://doi.org/10.22437/pampas.v4i2.26483.
Gani, Ruslan Abdul, and Retno Kusuma Wardani. “Restorative justice for Settlement of Minor Maltraetment in the Legal Area of the Merangin Police, Jambi Province.” Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan 23, no. 1 (2023): 93–107. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v23i1.1333.
Harun. “The Essence of Restorative justice Based on the Indonesian National Police Regulation Number 8 of 2021 on the Handling of Criminal Acts Based on Restorative justice.” Global Legal Review 5, no. 2 (2025). https://doi.org/10.19166/glr.v5i2.9183.
Hendro Widodo, Raul Gindo Cahayao, and Reza Octavia Kusumaningtyas. “Applying Restorative justice to Resolve Minor Assault Cases.” Journal of Justice Dialectical 2, no. 2 (2024): 98–105. https://doi.org/10.70720/jjd.v2i2.52.
Pangestu, Sultan Dwi, Wahyu Pranata, Rahmatan Bilalamin Tanjung, Habby Ardianza, and Syamsiah Syamsiah. “Restorative Justice As An Effort To Restore Victims’ Rights.” Inspiring Law Journal 2, no. 1 (2025). https://doi.org/10.62335/aksioma.v2i12.2121.
Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Pub. L. No. 8 (2021). https://peraturan.bpk.go.id/Details/225020/perpol-no-8-tahun-2021.
Pramono, Faisal Hadi, and Laras Astuti. “Penerapan Keadilan Restoratif Pada Tindak Pidana Ringan Di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 4, no. 2 (2023): 84–98. https://doi.org/10.18196/ijclc.v4i2.19806.
Rachman, Taufik. “Dasar Teori Kewenangan Penyidik Maupun Penuntut Umum Dalam Menghentikan Perkara Pidana.” Yuridika 25, no. 3 (2010). https://doi.org/10.20473/ydk.v25i3.255.
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1945). https://www.mkri.id/public/content/infoumum/regulation/pdf/UUD45 ASLI.pdf.
Sihotang, Porlen Hatorangan. “Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Menurut Peraturan Kapolri Dalam Mewujudkan Restorative justice (Studi Di Polresta Deli Serdang).” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 1, no. 6 (2020): 107–20. https://doi.org/10.55357/is.v1i2.37.
Silalahi, Donni, and Januari Sihotang. “Implementasi Restorative justice Dalam Penanganan Perkara Kecil ( Tipiring ) Di Unit Reskrim Kantor Kepolisian Batangkuis” 10, no. 1 (2026): 433–47.
Sipayung, Parlin Dony, Therecsya BR Tungkir Satria Candra, Clarita Septiana Br Sinaga, Seimei Napitu, and Rio Irawan Maruba Situmorang. “Vol. 1 Nomor 1” 1 (2023): 34–49.
Utami, Rahayu Sri. “Restorative justice: A Comprehensive Shift Towards Victim-Perpetrator Reconciliation and Community Healing.” Indonesian Journal of Law and Economics Review 18, no. 3 (2023). https://doi.org/10.21070/ijler.v18i3.959.
Yusuf, Yusuf, and Harmoko Harmoko. “Aktualisasi Komisi Kepolisian Nasional Dalam Mewujudkan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia” 10, no. 1 (2024): 138–58.
Zehr, Howard. The Little Book of Restorative justice. Good Books, Intercourse, Pennsylvania, 2002.