Kewenangan penguasa negara terhadap sumberdaya alam atas bentuk pengusahaan perkebunan sawit

Main Article Content

Nur Aviva Ramadhani
Anggia Ekitiana Setyowati
Bambang Arwanto

Abstract

Pemberian izin perkebunan sawit membawa berbagai dampak negatif dalam berbagai segi. Selain kerusakan lingkungan yang pasti ditimbulkannya, juga menimbulkan banyak terjadi kebocoran dalam penerimaan keuangan negara yang seharusnya diterima oleh Negara. Seharusnya izin merupakan instrumen pengendali dalam pengusahaan perkebunan sawit agar sesuai dengan makna filosofis sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Makna yang terkandung dalam Pasal tersebut adalah prinsip “kewenangan Menguasai Negara” terhadap sumber daya alam dan amanat “untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Kedua hal itulah yang kemudian harus dijadikan dasar dalam penyusunan berbagai kebijakan baik yang bersifat mengatur (regeling) maupun yang bersifat menetapkan (keputusan/perizinan). Terkait perizinan, sudah diberikan sejak pemerintah Hindia Belanda dengan bentuk “Konsesi” sebagaimana diatur dalam Indische Mijnwet 1899. Karena itu jurnal ini ingin mencari bentuk pengusahaan (termasuk perizinan) yang sesuai dengan konsep kewenangan Menguasai oleh Negara sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Article Details

How to Cite
Ramadhani, N. A. ., Setyowati, A. E. ., & Arwanto, B. . (2022). Kewenangan penguasa negara terhadap sumberdaya alam atas bentuk pengusahaan perkebunan sawit. Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 1(2), 89–96. https://doi.org/10.55904/cessie.v1i2.205
Section
Articles