Peran dan fungsi Visum et Repertum sebagai alat bukti yang kuat dalam tindakan pidana pencabulan anak di Jakarta International School (Studi Putusan Nomor 115 PK/PID.SUS/2017)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis peran dan fungsi Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam penyidikan tindak pidana pencabulan terhadap anak melalui studi Putusan Nomor 115 PK/PID.SUS/2017, serta menelaah kebijakan hukum dalam penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan dan pendekatan kasus. Temuan utama penelitian menunjukkan bahwa Visum et Repertum merupakan alat bukti yang menentukan dalam membuktikan unsur pencabulan anak, khususnya ketika alat bukti lain terbatas, karena mampu mengungkap fakta medis dan psikologis korban secara objektif. Selain itu, penelitian ini menegaskan bahwa optimalisasi penggunaan Visum et Repertum mempercepat proses penyidikan, persidangan, dan penjatuhan putusan. Kontribusi penelitian ini terletak pada penguatan sistem pembuktian dalam hukum pidana anak serta pemberian dasar normatif bagi pengembangan kebijakan hukum yang berorientasi pada perlindungan dan kepentingan terbaik anak korban kejahatan seksual.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
How to Cite
References
Bachsin, Alzasyah, Hafiz Fathi Huga Ekoputro, Haykal Ikram Arya Ranggana, Javier Nixon Oktorifa Ramadhan, Muhammad Sultan Fadhillah, and Farahdinny Siswajanthy. “Kedudukan Dan Penilaian Hakim Terhadap Alat Bukti Elektronik Dalam Proses Pembuktian Perkara Perdata.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 3 (2025): 2364–70. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1601.
Bastian, Novaizin Ramadhani Putra, and Fajar Dian Aryani. “Tinjauan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Pembuktian Perkara Pidana.” Pancasakti Law Journal (PLJ) 2, no. 1 (2024): 85–96. https://doi.org/10.24905/plj.v2i1.66.
Christina, Oktaviani Kemala Franny, Rodrigo F Elias, and Herlyanty Bawole. “Analisis Yuridis Atas Penggunaan Visum Et Repertum Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan.” Lex Administratum 12, no. 3 (2024). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/55649.
Cristina, Jojor, and Indri Manalu. “Analisis Peran Alat Bukti Dan Keterangan Saksi Dalam Menentukan Keputusan Pengadilan Pidana.” Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882 3, no. 1 (2025): 245–63. https://doi.org/10.62379/6vsnhe93.
Djibu, Maudi A, Dian Ekawaty Ismail, and Waode Mustika. “Implikasi Pengaturan Ilmu Forensik Dalam KUHP Lama Dan Baru Terhadap Kepastian Dan Keadilan Hukum Pidana Anak.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 5 (2025): 8004–19. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2475.
Fadli, M Aslam. “Juridical Analysis of the Court Decision on the Contentious Marriage Validation Petition Case Number: 1817/Pdt. G/2025/PA. JB.” International Journal of Health, Economics, and Social Sciences (IJHESS) 7, no. 4 (2025): 1931–43. https://doi.org/10.56338/ijhess.v7i4.8938.
Handayani, Fifi, and Bayu Prasetyo. “Analisis Pertimbangan Putusan Pengadilan Pada Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Penyandang Disabilitas.” Jurnal Inovasi Hukum Dan Kebijakan 6, no. 1 (2025). https://ejurnals.com/ojs/index.php/jihk/article/view/1406.
Hayuningtyas, Galuh. “Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung.” Universitas Islam Indonesia, 2024. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/50479.
Iqbal, Muhammad, Anis En Nabillah, Radhali Radhali, and T M Rafsanjani. “Penerapan Ilmu Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Kasus Kekerasan Seksual.” Meukuta Alam: Jurnal Ilmiah Mahasiswa 7, no. 1 Juni (2025): 75–93. https://doi.org/10.33059/majim.v7i1.11773.
Lubis, Elvi Zahara. “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual.” JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial 9, no. 2 (2017): 141–50. https://jurnal.unimed.ac.id/2012/index.php/jupiis/article/view/8242.
Nasarudin, Annisa Nurfadhila, and Muhammad Rusli Arafat. “Peranan Dan Kedudukan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Perkosaan.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, no. 14 (2023): 131–42. https://doi.org/10.5281/zenodo.8171562.
Romansyah, Fauzul, Rifka Yudhi, and Yusanuli Yusanuli. “Legal Liability Towards The Abuse Of Doctor’s Authority In Performing Visum Et Repertum.” Pancasila and Law Review 1, no. 2 (2020): 111–26. http://repository.lppm.unila.ac.id/27303/.
Setyadi, Hudha Bagus, and Indah Sri Utari. “Relevansi Yuridis Dan Sosiologis Testimonium De Auditu Dalam Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Bookchapter Hukum Dan Lingkungan 1 (2025): 724–73. https://bookchapter.unnes.ac.id/index.php/hk/article/view/536.
Siswanto, Yayan Agus, and Fajar Rachmad Dwi Miarsa. “Upaya Preventif Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Dari Kejahatan Kekerasan Seksual Pada Anak.” Jurnal Kolaboratif Sains 7, no. 5 (2024): 1651–67. https://doi.org/10.56338/jks.v7i5.5313.
Sukrisno, Adi, and Irwan Triadi. “The Role Of Visum Et Repertum As Evidence In Rape Cases.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 2025, 209–22. https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.13178.
Wulandari, Santi. “Tinjauan Yuridis Peran Dokter Ahli Penyakit Jiwa Dalam Pembuktian Perkara Pidana Di Sidang Pengadilan (Studi Putusan Pengadilan Nomor 182/Pid. B/2015/PN. Dmk).” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2022. http://repository.unissula.ac.id/25793/.