Dampak negatif kunjungan wisatawan ke Bali ditinjau dalam perspektif hukum tindak pidana narkotika

Main Article Content

Rudy Ahmad Sudrajat
Dani Durahman
Ferdian Rinaldi

Abstract

Pariwisata merupakan sektor utama yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Bali. Namun, tingginya kunjungan wisatawan, membawa juga dampak negatif, salah satunya tindak pidana narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak negatif kunjungan wisatawan ke Bali, khususnya terkait tindak pidana narkotika, serta meninjau upaya penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif, yang mengkombinasikan kajian normatif terhadap UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan data empiris dari BPS Provinsi Bali dan BNN Provinsi Bali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kunjungan wisatawan memiliki korelasi dengan meningkatnya risiko peredaran gelap narkotika di Bali. Faktor penyebabnya antara lain lemahnya pengawasan pada titik kedatangan wisatawan, gaya hidup bebas yang diadopsi sebagian wisatawan, dan adanya jaringan peredaran narkotika internasional yang memanfaatkan destinasi pariwisata sebagai jalur distribusi. Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di Bali masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan koordinasi antarinstansi, kesulitan pembuktian dalam kasus yang melibatkan warga negara asing, dan keterbatasan teknologi. Dengan demikian, pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU terkait narkotika yang lebih cenderung pada pemulihan korban dan disertai dengan kontribusi seluruh pihak pemerintah baik itu dalam skala nasional maupun internasional.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Dampak negatif kunjungan wisatawan ke Bali ditinjau dalam perspektif hukum tindak pidana narkotika. (2026). Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 4(5). https://doi.org/10.55904/cessie.v4i5.2076

References

Dewi, Putu Vivien Alila, I Made Anom Wiranata, and Sarah Abigail. “Peningkatan Intensitas Kejahatan Transnasional Terkait Penyelundupan Narkotika Di Bali Oleh WNA (2022).” Penelitian Ilmu Pengetahuan Sosial 1, no. 1 (2024): 1–18. https://doi.org/10.61511/pips.v1i1.2024.114

Enis, Apriyanti. “Pengaruh Pengembangan Pariwisata Terhadap Peningkatan Pendapatan Masyarakat Ditinjau Dari Perspektif Ekonomi Islam.” UIN Raden Intan Lampung, 2020.

Gukguk, Roni Gunawan Raja, and Nyoman Serikat Putra Jaya. “Tindak Pidana Narkotika Sebagai Transnasional Organized Crime.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. 3 (2019): 337–51. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.337-351

Harsono, C I. Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Djambatan, 1995.

Hutagalung, Gracia M. “Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Memproduksi Dan Memperdagangkan Pangan Yang Tidak Sesuai Dengan Mutu (Studi Putusan Nomor 1055/Pid. Sus/2021/Pn Pbr),” Universitas HKPB Nommensen, 2023.

Ishaq, Fadhli Muhaimin. “Depenalisasi Penyalahgunaan Narkotika Studi Komparatif Indonesia Dan Portugal.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 5, no. 3 (2024). https://doi.org/10.22437/pampas.v5i3.37448

Isvany, Andi Lulu, Muh Fachrur Razy Mahka, Andi Ismayana Wahid, and Andi Ashadi Amrullah. “Peninjauan Hukum Pidana Narkotika Di Indonesia: Tantangan, Dampak, Dan Upaya Melindungi Generasi Muda.” Indonesian Journal of Legality of Law 7, no. 1 (2024): 109–14. https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i1.5463

Kabain, H Achmad. Peran Keluarga, Guru, Dan Sekolah Menyelamatkan Anak Dari Pengaruh Napza. Alprin, 2020.

Karini, Luh Juni, Made Sugi Hartono, and I Wayan Landrawan. “Strategies For Overcoming Narcotics Abuse Through The Shining Village Program (Clean Drugs) In Tukadmungga Village Based On Law Number 35 Of 2009.” International Journal of Law, Tourism, and Culture 2, no. 1 (2024): 30–35. https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/IJLTC/article/view/4926.

Kelsen, Hans. “Teori Umum Hukum Dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriftif.” Empirik, Alih Bahasa: H. Sumardi, Jakarta: Media Indonesia, 2007.

Menuh, Ni Nyoman, and Ni Wayan Widiantari. “Strategi Pemasaran Dalam Upaya Peningkatan Hunian Kamar Pada Sense Sunset Seminyak Hotel.” Warmadewa Management and Business Journal (WMBJ) 3, no. 2 (2021): 69–73. https://doi.org/10.22225/wmbj.3.2.2021.69-73

Muhammad, Rusli. “Potret Lembaga Pengadilan Indonesia,” Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.

Nainggolan, Poltak Partogi. Aktor Non-Negara: Kajian Implikasi Kejahatan Transnasional Di Asia Tenggara. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2018.

Nainggolan, Richard Marolop. “Kerjasama Internasional Dalam Mengembangkan Kebijakan Yang Efektif Untuk Menangani Masalah Narkotika Di Indonesia.” Honeste Vivere Journal 34, no. 2 (2024): 231–43. https://doi.org/10.55809/hv.v34i2.319

Pangestu, Robby Aji, Wiwin Ariesta, and Istijab Istijab. “Penegakan Hukum Terhadap Warga Negara Asing Yang Mengedarkan Narkotika Di Indonesia (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 189/Pid.Sus/2023/PN.Dps).” Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum 7, no. 1 (August 16, 2025): 147–63. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i1.181.

Pudjiadi, Victor. “Dampak Buruk Pariwasata Bali: Studi Kasus Peredaran Narkoba Kelompok Mafia Rusia Di Canggu.” Jurnal Pendidikan Tambusai 8, no. 2 (2024): 36421–26. https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/19441.

Purbanto, Hardy, and Bahril Hidayat. “Systematic Literature Review: Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja Dalam Perspektif Psikologi Dan Islam.” Al-Hikmah: Jurnal Agama Dan Ilmu Pengetahuan 20, no. 1 (2023): 1–13. https://doi.org/10.25299/al-hikmah:jaip.2023.vol20(1).11412.

Putra, I Komang Andi Antara, Made Sugi Hartono, and I Wayan Lasmawan. “Peran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali Dalam Upaya Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika Yang Dilakukan Oleh Warga Negara Asing (Studi Kasus BNN Provinsi Bali).” Judge: Jurnal Hukum 6, no. 6 (2026): 1958–71. https://doi.org/https://doi.org/10.54209/judge.v6i06.2058.

Serman, Seraphinus Mariano Agung, and Pujiyono Pujiyono. “Integral Policy for Countering Crime in the Field of Narcotics.” International Journal of Social Science and Human Research 08, no. 03 (March 15, 2025). https://doi.org/10.47191/ijsshr/v8-i3-20.

Setiaawan, Ida Bagus Trisnha, Ida Ayu Putu Widiati, and Diah Gayatri Sudibya. “Peranan Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Upaya Pencegahan Terhadap Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal Analogi Hukum 2, no. 3 (2020): 361–65. https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2517.361-365

Soekanto, Soerjono. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.” Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Supramono, Gatot. “Hukum Narkoba Indonesia.” Jakarta: Pustaka Utama, 2004.

Wahyurini, Ghanis, Herta Armianti Soemardjo, and Sumiati Sumiati. “Efektivitas Instagram @bnn_cegahnarkoba Sebagai Media Kampanye Pencegahan Narkoba.” Seminar Nasional Pariwisata Dan Kewirausahaan (SNPK) 2 (May 12, 2023): 510–19. https://doi.org/10.36441/snpk.vol2.2023.160.