Perlindungan hukum perdata terhadap korban salah tangkap dan penganiayaan oleh aparat penegak hukum: tinjauan kasus Ragil Alfarizi
Main Article Content
Abstract
Kasus yang menimpa Ragil Alfarizi menjadi representasi penting atas pelanggaran hak asasi manusia yang dihadapi korban dan tantangan dalam mengakses keadilan substantif. Penelitian berfokus pada analisis mekanisme perlindungan hukum perdata yang memberikan ruang bagi korban untuk mendapatkan ganti rugi dan pemulihan hak secara hukum. Studi ini juga menelaah akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus salah tangkap dan penganiayaan, termasuk evaluasi pertanggungjawaban hukum pidana dan perdata. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sumber data utama dari literatur hukum, dokumen resmi, dan putusan pengadilan yang relevan. Pendekatan ini digunakan untuk mengungkap sejauh mana sistem hukum menyelenggarakan perlindungan yang efektif bagi korban dan memastikan aparat bertanggung jawab. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat mekanisme hukum perdata yang menjamin perlindungan dan kompensasi bagi korban, implementasinya masih menemui sejumlah hambatan. Akuntabilitas aparat perlu ditingkatkan agar memberikan efek jera dan mendorong kepastian hukum. Penelitian ini merekomendasikan perbaikan sistem hukum perdata dan penegakan hukum aparat demi mewujudkan keadilan bagi korban salah tangkap dan penganiayaan.
Article Details
Section
How to Cite
References
Adji, I. S. (2018). Penyiksaan dan HAM dalam Perspektif KUHAP. Pustaka Sinar Harapan.
Agustina, R. (2023). Perbuatan Melawan Hukum (2nd ed.). Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
CNN Indonesia. (2024). Pemuda Tewas setelah Ditangkap, 2 Polisi Jambi Jadi Tersangka. Cnnindonesia.Com. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240915141930-12-1144638/pemuda-tewas-setelah-ditangkap-2-polisi-jambi-jadi-tersangka.
Djojodirjo, M. A. M. (2019). Perbuatan Melawan Hukum. Pradnya Paramita.
Fuadi, M. (2015). Perbuatan Melawan Hukum. PT. Citra Aditya Bakti.
Harahap, M. Y. (2022). Pembahasan Permasalahan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika.
Komnas HAM. (2023). Tantangan Perlindungan HAM di Indonesia. Komnas HAM.
Mamudji, S. (2005). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Muhammad, A. K. (2022). Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Prodjodikoro, W. (2000). Perbuatan Melawan Hukum. Mandar Maju.
Rahardjo, S. (2019). Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing.
Rahardjo, S. (2020). Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti.
Raharjo, A., & Angkasa, M. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka dalam Penyidikan dari Kekerasan Penyidik di Kepolisian Resort Banyumas. Mimbar Hukum, 23. https://doi.org/10.22146/jmh.16202
Safrizal, M. (2019). Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Korban Salah Tangkap (Error in Persona) dalam Tindak Pidana Umum di Wilayah Polres Kudus. Universitas Muria Kudus.
Sibarani, S. (2018). Analisis Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap (Error in Persona) Dalam Putusan No. 2161 K/Pid/2012. Justitia Et Pax: Jurnal Hukum, 34(2), 271–288. https://doi.org/10.24002/jep.v34i2.1668
Sihombing, K. A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Dari Kekerasan Penyidik Polri Dan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan Dalam Proses Penyidikan. Universitas Borneo Tarakan.
Tondang, A., & Ihsanuddin. (2025). CCTV Polsek Kumpe Ilir di Jambi Rusak Saat Ragil Tewas Dianiaya Polisi. Kompas.Com.