Pelaksanaan pencabutan pembebasan bersyarat bagi klien pemasyarakatan pada masa bimbingan di balai pemasyarakatan berdasarkan Permenkumham nomor 7 tahun 2022
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pencabutan pembebasan bersyarat bagi klien pemasyarakatan pada masa bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Subang berdasarkan ketentuan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Pendekatan yang digunakan ialah yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis melalui wawancara, observasi, dan telaah dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pencabutan pembebasan bersyarat belum berjalan efektif karena terbatasnya jumlah Pembimbing Kemasyarakatan, lemahnya koordinasi antarinstansi, dan belum terintegrasinya sistem informasi pemasyarakatan. Hambatan eksternal juga muncul dari rendahnya kesadaran hukum klien dan tekanan sosial-ekonomi yang menghambat proses bimbingan. Meskipun secara normatif mekanisme pencabutan telah diatur dengan jelas, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi ketidakkonsistenan prosedur dan keterlambatan administratif yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan pencabutan pembebasan bersyarat perlu diperkuat melalui peningkatan kapasitas kelembagaan, pemanfaatan teknologi digital, serta penegakan prinsip keadilan substantif yang selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan pemasyarakatan.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
How to Cite
References
Balitbang Kementerian Hukum dan HAM. “Pembinaan Fisik Dan Mental Narapidana Berbasis Hak Asasi Manusia.” Jakarta, 2016.
Basir, Nurul Farida. “Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Dan Cuti Bersyarat Di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Mamuju (Implementation Of Parole, Leave Before Being Released, And Leave On Bail In State Custody of Class II B Mamuju).” Universitas Hasanuddin, 2013.
Furqan, Hanin, and Muhammad Sidiq. “Efektifitas Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Residivis Narkotika (Studi Kasus Di Rutan Kelas II B Kota Sigli).” Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial 3, no. 1 (2019): 71–89. https://doi.org/10.22373/justisia.v3i1.5087.
Gunadi, and Oci Senjaya. Penologi Dan Pemasyarakatan Edisi Revisi 2020. Yogyakarta: Deepublish, 2020.
Hariyanto, Hariyanto. “Pembangunan Hukum Nasional Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila.” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi 1, no. 1 (2018): 53–63. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v1i1.1731.
Hermansa, Muhamad, Haerani Haerani, and Muhammad Ikhsan Kamil. “Pencabutan Hak Pembebasan Bersyarat (PB) Terhadap Narapidana Residivis Ditinjau Dari Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 (Studi Di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Praya).” UNIZAR RECHT JOURNAL (URJ) 1, no. 2 (2022): 45–56.
Möhö, Hasaziduhu, Arianus Haref, and Eka Periaman Zai. “Pancasila Sebagai Staat Fundamental Norm Dalam Rangka Pengembangan Sistem Hukum Nasional.” JURNAL MathEdu (Mathematic Education Journal) 5, no. 3 (2022): 194–203.
Mukti, Suhud Prabowo. “Pengaturan Tentang Pemberian Remisi Dan Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Khusus = Regulations Of Regarding The Granting Of Remission And Parole Prisoners Special Crimes,” 2014.
Pemerintah Republik Indonesia. “Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan ,” n.d.
———. “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan,” 1999.
“Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Ke,” n.d.
Prasetyo, Yogi. “Pancasila Sebagai Paradigma Hukum Integral Indonesia.” Journal of Civics and Moral Studies 4, no. 1 (2019): 54–65. https://doi.org/10.26740/jcms.v4n1.p54-65.
Reksodiputro, Mardjono. “Sistem Peradilan Pidana (Peran Penegak Hukum Melawan Kejahatan).” Pusat Pelayanan Keadilan Dan Pengabdian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 1994.
Republik Indonesia. “Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan,” 1995.
Sahetapy, Jacob Elvinus. Runtuhnya Etik Hukum. Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2009.
Sibagariang, Iana Tresia A, and Raja Ritonga. “Praktik Pencabutan Pembebasan Bersyarat Pada Narapidana Residivis Di Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan.” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 2 (2023): 444–61. https://doi.org/10.24967/jcs.v8i2.2578.
Syamsudin, Muhammad. Operasionalisasi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan,” 2022.
Waluyo, Bambang. “Penelitian Hukum Dalam Praktek,” 2008.