Perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja di Indonesia dalam perspektif hak asasi manusia

Main Article Content

Sugeng Prayitno

Abstract

Pertumbuhan lapangan kerja seharusnya tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan sektor bisnis tetapi juga untuk memastikan kesejahteraan karyawan, karena kedua aspek tersebut merupakan bagian dari proses berkelanjutan di pasar kerja. Studi ini menggunakan pendekatan penelitian Yuridis Normatif. Temuan menunjukkan bahwa perlindungan hukum dalam ranah ketenagakerjaan di Indonesia dimaksudkan untuk mendorong lingkungan kerja yang nyaman, meningkatkan efisiensi pekerja, dan menumbuhkan hubungan industrial yang adil dan harmonis melalui perlindungan tenaga kerja. Perlindungan hukum dalam kerangka Hak Asasi Manusia (HAM) meluas melampaui sekadar melindungi individu dari tindakan sewenang-wenang negara; perlindungan tersebut juga mencakup prinsip keadilan sosial di berbagai bidang kehidupan, termasuk hubungan kerja. Keadilan sosial dalam hubungan kerja menggarisbawahi perlunya memberikan setiap karyawan hak untuk mendapatkan akses yang adil dan setara terhadap peluang, perlindungan, dan manfaat pekerjaan, tanpa menghadapi diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, etnis, agama, atau status ekonomi. Hukum bertindak sebagai alat untuk mendukung pembangunan bangsa Indonesia, yang bertujuan untuk memenuhi aspirasi negara. Kesimpulannya, melindungi pekerja adalah cara bagi pemerintah untuk terlibat dalam mengatasi masalah ketenagakerjaan.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja di Indonesia dalam perspektif hak asasi manusia. (2025). Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 4(3). https://doi.org/10.55904/cessie.v4i3.2097

References

Adityarani, Nadhira Wahyu. “Hak Cuti Melahirkan Bagi Pekerja Perempuan Sebagai Penerapan Hukum Hak Asasi Manusia Dan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Di Indonesia.” Jurnal Fundamental Justice 1, no. 1 (2020): 28–45. https://doi.org/10.30812/fundamental.v1i1.631.

Adnan, Indra Muchlis, and Wandi. “Pembangunan Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia Suatu Kajian Terhadap Pengaturan Dan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak/Outsourching.” Jurnal Hukum Das Sollen 1, no. 1 (2017).

Afriando, Marnaek Tua Benny Kevin, Laila, Ernawati, and Siregar,Syawal Amry. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 4, no. 1 (2022). http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v4i1.1969.

Anindya,Salma Elsa, and Damayanti,Ratih. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Dan Kewajiban Pekerja Di Indonesia: Tantangan Dan Solusi.” Yayasan Daarul Huda Krueng Mane 2, no. 4 (2024). https://doi.org/10.5281/zenodo.14241817.

Hardani, Ayuk, and Rahayu Rahayu. “Politik Hukum Perlindungan Non-Derogable Rights Pekerja Migran Indonesia Tidak Berdokumen.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (2019): 115–28. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p115-128.

Inayatuzzahra, Inayatuzzahra. “Protection Of Civil Rights In Cases Of Grave Human Rights Violations During The Sudan Conflict Through The International Criminal Court.” JUrnal Hukum Sehasen 11, no. 1 (2025). https://doi.org/10.37676/jhs.v11i1.7508.

Jihan Rafifah, Riyanti Angelina, Enjum Jumhana, Nazwa Aura Fatima, and Wafiroh. “Implementasi Dan Tantangan Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Dalam Hubungan Kerja Di Indonesia.” Konsensus : Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum Dan Ilmu Komunikasi 2, no. 1 (2025): 147–57. https://doi.org/10.62383/konsensus.v2i1.626.

Prayitno, Sugeng, Irma Rachmawati Ma’ruf, and Budi Drajat Budiman. “Implementation of Fairness Theory in Minimum Wages Policy for Small and Medium Enterprise in Indonesia." International.” Journal of Science and Society 2, no. 3 (2020).

Puannandini,Dewi Asri, Dzulfqar,Dwinan Ali, Sandika Abdul, and Pradipta,Mahesa Ahmad. “Kesejahteraan Pekerja Sebagai Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Media Akademik (JMA) 3, no. 7 (2023). https://doi.org/10.62281/v3i7.2558.

Rahardjo Satjipto. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, 1991.

Shalihah, Fithriatus. “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Dalam Hubungan Kerja Menurut Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dalam Perspektif HAM.” UIR Law Review 1, no. 02 (2017): 149. https://doi.org/10.25299/uirlrev.2017.1.02.955.

Sinaga,Niru Anita, and Zaluchu. Tiberius. “Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja Dalam Hubungan Ketenagakerjaan Di Indonesia.” Jurnal Teknologi Industri 6 (2017). https://doi.org/10.35968/jti.v6i0.754.

Suyanto Heru, and Nugroho, Andriyanto Adhi. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Outsourcing Berdasarkan Asas Keadilan.” Jurnal Yuridis 3, no. 2 (2016). https://doi.org/10.35586/.v3i2.179.

Tahapary, M. A. H. “Hukum, Masyarakat Dan Pembangunan.” Fakultas Hukum Universitas Pattimura, 2015.

Thooriq, Faridha Ath. “Perlindungan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Terhadap Pekerja Kontrak Di Indonesia (Implementasi Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan).” Gema Keadilan 10, no. 3 (2023): 153–69. https://doi.org/10.14710/gk.2023.20428.