Implikasi dan Desain Ideal Pemberhentian Kepala Daerah yang Tidak Melaksanakan Program Strategis Nasional
Main Article Content
Abstract
Sanksi pemberhentian terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN) menjadi kajian yang menarik. Sebab, konsepsi desentralisasi di Indonesia yang hadir sejak reformasi bukan didasarkan oleh keinginan pemerintah pusat yang secara sukarela membagi kewenangannya kepada daerah melainkan karena adanya tekanan publik melalui tuntutan reformasi yang tidak menginginkan tata kelola pemerintahan daerah yang sentralistik akibat kuatnya dekonsentrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dua hal, yakni implikasi dari pemberhentian kepala daerah yang tidak melaksanakan Program Strategis Nasional dan format ideal sanksi pemberhentian kepala daerah yang tidak melaksanakan Program Strategis Nasional. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan. Penelitian ini menerangkan bahwa Implikasi Sanksi Pemberhentian Kepala Daerah yang tidak melaksanakan PSN dapat mendudukan posisi kepala daerah dalam resentralisasi, menghilangkan legitimasi rakyat terhadap kepala daerah, dan tidak adanya legitimasi yudisial. Oleh karenanya, kedepan diperlukan pengaturan ulang mengenai desain pemberhentian kepala daerah yang tidak melaksanakan PSN, yakni indikator untuk pemberhentian tersebut harus berpegang pada RPJP Nasional, RPJPM, Nasional, dan RKP. Berikutnya, diperlukan mekanisme check and balances dengan melibatkan DPRD Prov/Kab/Kota dan Mahkamah Agung untuk menilai bagaimana ketidakpatuhan kepala daerah untuk melaksanakan program strategis nasional.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
How to Cite
References
Akbar, Idil. “Pilkada Serentak Dan Geliat Dinamika Politik Dan Pemerintahan Lokal Indonesia.” CosmoGov: Jurnal Ilmu Pemerintahan 2, no. 1 (2016): 95–110.
Aritonang, Dinoroy Marganda. “Perkembangan Pengaturan Format Dekonsentrasi Di Indonesia (The Revolution of Deconcentration Form Arragements in Indonesia).” Jurnal Legislasi Indonesia 14 (2017).
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Raja Grafindo Persada, 2009.
Azikin, Andi. “Makna Otonomi Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pada Era Reformasi.” Jurnal Mp (Manajemen Pemerintahan), 2018, 35–41.
Azis, Arasy Pradana. “Kekosongan Hukum Acara Dan Krisis Access To Justice Dalam Kasus-Kasus Pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 49, no. 1 (2019): 1–43.
Chandranegara, Ibnu Sina. “Penuangan Checks and Balances Kedalam Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 13, no. 3 (2016): 552–74.
Dotulong, Sergio. “Analisis Yuridis Keputusan Tata Usaha Negara Yang Dikeluarkan Tanpa Wewenang Sebagai Objek Gugatan Di Pengadilan Tata Usaha Negara.” LEX ADMINISTRATUM 6, no. 4 (2018).
Gumohung, Binnas, and Iwan Satriawan. “Kewenangan Presiden Dalam Memberhentikan Kepala Daerah Yang Tidak Melaksanakan Program Strategis Nasional.” Proceedings University of Muhammadiyah Yogyakarta Undergraduate Conference 2, no. 1 (2022): 229–39.
Hasan, Suriyati. “Sistem Perencanaan Pembangunan Dalam Penataan Hukum Nasional.” Meraja Journal 1, no. 3 (2018).
Huda, Ni’matul, and Despan Heryansyah. “Kompleksitas Otonomi Daerah Dan Gagasan Negara Federal Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 26, no. 2 (2019): 238–58.
Kosasih, Ade. “Menakar Pemilihan Umum Kepala Daerah Secara Demokratis.” Al Imarah: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam 2, no. 1 (2018).
Mahkamah Konstitusi. “Buku II Sendi-Sendi / Fundamental Negara.” In Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, Dan Hasil Pembahasan 1999-2002. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010.
Manan, Bagir. Hubungan Antara Pusat Dan Daerah Menurut UUD 1945. Pustaka Sinar Harapan, 1994.
Manan, Bagir. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum UII, 2001.
Mochtar, Zainal Arifin. Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang. EA Books, 2022.
Mutawalli, Muhammad. “Kewenangan Presiden Dalam Pemberhentian Kepala Daerah Yang Tidak Melaksanakan Program Strategis Nasional Di Indonesia.” Juris LK 2 FH UI 12, no. 2 (2022).
Nurbaningsih, Enny. “Aktualisasi Pengaturan Wewenang Mengatur Urusan Daerah Dalam Peraturan Daerah (Studi Periode Era Otonomi Seluas-Luasnya).” Universitas Gadjah Mada, 2011.
Nurbaningsih, Enny. “Berbagai Bentuk Pengawasan Kebijakan Daerah Dalam Era Otonomi Luas.” Jurnal Mimbar Hukum 23, no. 1 (2011): 40498.
Nurbaningsih, Enny. Problematika Pembentukan Peraturan Daerah: Aktualisasi Wewenang Mengatur Dalam Era Otonomi Luas. Raja Grafindo Persada, 2019.
Pardede, Marulak. “Legitimasi Pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah Dalam Sistem Pemerintahan Otonomi Daerah.” Jurnal Penelitian Hukum P-ISSN 1410 (2018): 5632.
Pontororing, Aprilia B T. “Pemberlakuan Sanksi Administrasi Terhadap Pejabat Pemerintahan Yang Melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.” Lex Administratum 6, no. 3 (2019).
Prabowo Huntoro. “Kedudukan, Fungsi, Dan Pengawasan Peraturan Kebijakan Kepala Daerah Dalam Kerangka Sistem Otonomi Daerah.” Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2022.
Pratama, Surya Mukti, and Hario Danang Pambudhi. “Kedudukan, Fungsi, Dan Pengawasan Peraturan Kebijakan Kepala Daerah Dalam Kerangka Sistem Otonomi Daerah.” Jurnal Analisis Hukum 4, no. 1 (2021): 120–30.
Rahayu, Derita Prapti. “Pengawasan Preventif Sebagai Kontrol Pusat Terhadap Daerah Di Era Reformasi.” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 2, no. 3 (2015): 444–62.
Rahmatullah, Rio Muzani, and Suci Flambonita. “Kewenangan Pemakzulan Terhadap Kepala Daerah Oleh Menteri Dalam Negeri.” Lex LATA 4, no. 1 (2022).
Respationo, H M Soerya. “Pemilihan Kepala Daerah Dalam Demokrasi Electoral.” Masalah-Masalah Hukum 42, no. 3 (2013): 356–61.
Sanusi, Arsyad. “Relasi Antara Korupsi Dan Kekuasaan.” Jurnal Konstitusi 6, no. 2 (2009).
Setiadi, Wicipto. “Pembangunan Hukum Dalam Rangka Peningkatan Supremasi Hukum.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 1, no. 1 (2012).
Setiadi, Wicipto, and Ali Imran Nasution. “Sanksi Administratif Terhadap Kepala Daerah Yang Tidak Melaksanakan Program Strategis Nasional.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 4 (2020): 473–86. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.473-486.
Setiadi, Wicipto, and Ali Imran Nasution. “Sanksi Administratif Terhadap Kepala Daerah Yang Tidak Melaksanakan Program Strategis Nasional.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 4 (2020): 473–86.
Sodikin, Sodikin. “Kedaulatan Rakyat Dan Pemilihan Kepala Daerah Dalam Konteks Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Jurnal Cita Hukum 2, no. 1 (2014).
Sujadi, Suparjo. “Kajian Tentang Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Dan Keadilan Sosial (Perspektif Hukum Pancasila).” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 4, no. 2 (2018): 1–24.
Susanto, Mei. “Perkembangan Pemaknaan Hak Prerogatif Presiden: Kajian Putusan MK No 22/PUU-XIII/2015.” Jurnal Yudisial 9, no. 3 (2016).
Syaukani, Afan Gaffar, and M. Ryaas Rasyid. Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan. Pustaka Pelajar, 2012.
Widodo, Wahyu. “Pelaksanaan Pilkada Berdasarkan Asas Demokrasi Dan Nilai-Nilai Pancasila.” CIVIS: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Dan Pendidikan Kewarganegaraan 5, no. 1 (2015).
Wijayanti, Septi Nur. “Hubungan Antara Pusat Dan Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.” Jurnal Media Hukum 23, no. 2 (2016): 186–99.