Tinjauan yuridis klasifikasi kedudukan pekerja sebagai kreditur dalam proses kepailitan
Main Article Content
Abstract
Kompleksitas kepailitan perusahaan besar menimbulkan ketidakpastian pemenuhan hak pekerja sebagai kreditur preferen, sebagaimana tercermin dalam kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex). Penelitian ini bertujuan mengklasifikasikan posisi pekerja dalam proses kepailitan dari perspektif perlindungan hukum serta mengkaji kedudukannya sebagai kreditur berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta bersifat deskriptif-analitis. Bahan hukum meliputi bahan primer (UU No. 37 Tahun 2004, KUHPerdata, dan putusan pengadilan), bahan sekunder (buku dan jurnal), serta bahan tersier (artikel dan laporan media), yang dianalisis melalui studi kepustakaan dengan metode interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja memiliki kedudukan sebagai kreditur preferen atas upah dan hak normatif lainnya, namun dalam praktik sering mengalami degradasi akibat dominasi kepentingan kreditur separatis dan keterbatasan aset pailit. Kasus Sritex memperlihatkan bahwa realisasi hak pekerja sangat bergantung pada nilai boedel pailit dan profesionalisme kurator. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara hukum kepailitan dan ketenagakerjaan guna menjamin perlindungan yang lebih efektif bagi pekerja.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
How to Cite
References
Adilah, Dea Sentika, and Besse Kartoningrat Raden. “Kedudukan Kreditor Separatis Dalam Mengeksekusi Objek Jaminan Saat Terjadi Kepailitan.” Perspektif 25, no. 1 (2020): 63–73.
Ali, Muhammad Hilmi Shofwan. “Tinjauan Yuridis Perusahaan Pailit Yang Berdampak Pada Hak- Hak Karyawan.” JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 4, no. 3 (September 30, 2025): 37–53. https://doi.org/10.55606/jhpis.v4i3.5563.
Darma, Susilo Andi. “Kedudukan Pekerja/Buruh Dalam Perkara Kepailitan Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan Dan Teori Keadilan.” Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 2, no. 1 (June 30, 2013). https://doi.org/10.14421/sh.v2i1.1905.
Dewi, Kadek Sutrisna, and I Ketut Markeling. “Kedudukan Utang Upah Pekerja Dalam Kepailitan.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 1, no. 10 (2013). https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/39602.
Dewi, Ratna, Andi Ahmad Munajat, Elisa Umami, Dian Sita Hapsari, and George Stevenson. “Dampak Kepailitan Perusahaan Terhadap Hak Pekerja: Tinjauan Hukum Perdata Dalam Perburuhan.” Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara 1, no. 2 (2024): 1890–96. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/216.
Hermawan, Muhammad Bayu. “Pengaturan Hukum Terhadap Hak Kreditur Konkuren Yang Dirugikan Dalam Rangka Penegakan Hukum Yang Transparan Dan Berkeadilan.” Iblam Law Review 5, no. 3 (2025): 66–76. https://doi.org/10.52249/ilr.v5i3.647.
Lestari, Mia. “Perlindungan Hak Pekerja Dalam Kepailitan Perusahaan.” Jurnal HAK: Kajian Ilmu Hukum, Administrasi Negara, Dan Komunikasi 2, no. 2 (2025). https://doi.org/https://doi.org/10.30656/jhak.v2i2.11894.
Nisa, Humairoh Tazkiyatun, Guruh Novan Aldianto, and Eka Saputra. “Optimalisasi Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Bagi Karyawan PKWT.” Jurnal Mutiara Ilmu Akuntansi (JUMIA) 2, no. 1 (2023): 252–62. https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexlaguens/article/view/158.
Purba, Benyamin, John Pieries, and Wiwik Sri Widiarty. “Kedudukan Karyawan Sebagai Kreditur Preferen Akibat Penetapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Suatu Perusahaan.” Action Research Literate 8, no. 12 (December 26, 2024): 3436–51. https://doi.org/10.46799/arl.v8i12.2529.
Putra, Andrean Syah. “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Penyelesaian Sengketa Utang Piutang Yang Berujung Pada Kepailitan Di Kota Medan.” Neraca Keadilan 4, no. 1 (2025): 34–38. https://www.puskapad.co.id/index.php/mp/article/view/74.
Ritonga, Francois Geny. “Kepastian Hukum Bagi Kreditor Konkuren Dalam Penyelesaian Dan Pemberesan Boedel Kepailitan.” Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat 10, no. 3 (2024): 521–28. https://doi.org/10.55809/tora.v10i3.393.
Saputra, Imran Eka. “Kedudukan Hukum Kreditor Preferen Pajak Dan Kreditor Preferen Buruh Dalam Proses Kepailitan.” Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum 23, no. 2 (December 4, 2020): 155–66. https://doi.org/10.56087/aijih.v23i2.44.
Setiawan, Iwan Bhakti, and Selamat Lumban Gaol. “Kedudukan Kreditor Separatis, Preferen, Konkuren, Pemegang Polis, Dan Peserta Dalam Pembagian Harta Pailit Perusahaan Asuransi Di Indonesia.” Lex Laguens: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan 2, no. 1 (2024): 32–40. https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexlaguens/article/view/158.
Wijaya, Agus, Solechan Solechan, and Suhartoyo Suhartoyo. “Analisis Yuridis Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Setelah Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.” Diponegoro Law Journal 11, no. 2 (2022). https://doi.org/https://doi.org/10.14710/dlj.2022.33437.
Yusuf, Muhammad Ilham. “Peranan Kurator Dalam Menjamin Kepastian Hukum Kreditur Pada Kepailitan Perseroan Terbatas.” JURISPRUDENTA: HAM Dan Ilmu Hukum 7, no. 2 (2024): 7–23. https://jurisprudentia.bunghatta.ac.id/index.php/jurisprudentia/article/view/245.