Analisis peran digital forensik dalam mendeteksi manipulasi data lokasi pada sistem absensi berbasis GPS
Main Article Content
Abstract
Penerapan sistem absensi berbasis Global Positioning System (GPS) di instansi pemerintah bertujuan meningkatkan disiplin, transparansi, dan akuntabilitas aparatur sipil negara. Namun, praktik manipulasi data lokasi melalui aplikasi fake GPS menimbulkan persoalan hukum terkait keabsahan data elektronik, pembuktian pelanggaran disiplin, serta penegakan sanksi administratif. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran digital forensik dalam perspektif hukum sebagai instrumen pembuktian untuk mendeteksi manipulasi data lokasi pada sistem absensi berbasis GPS. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum, yaitu UU No. 11 Tahun 2008 jo, UU No. 19 Tahun 2016, serta Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021. Analisis bahan hukum dilakukan dengan analisis yuridis kualitatif menggunakan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digital forensik memiliki peran strategis dalam menjamin keabsahan alat bukti elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta mendukung penegakan disiplin aparatur. Integrasi analisis forensik dengan kebijakan internal institusi memperkuat legitimasi hukum sistem absensi digital.
Article Details
Section
How to Cite
References
Afandi, M., Amrulloh, R., & Isnaini, K. N. (2024). Analisis forensik pemalsuan dokumen PDF menggunakan metode NIJ. Jurnal Sistem Komputer. https://ejournal.instiki.ac.id
Casey, E. (2011). Digital Evidence and Computer Crime (3rd ed.). Academic Press. https://doi.org/10.1016/C2009-0-01738-0
Jiang, Z., Wang, Y., & Li, H. (2022). Detecting GPS spoofing attacks using hybrid forensic analysis. IEEE Access, 10, 33412–33425. https://doi.org/10.1109/ACCESS.2022.3160481
Kessler, G. C. (2020). Digital evidence and forensic science. Journal of Digital Forensics, Security and Law, 15(2). https://commons.erau.edu/jdfsl
Mualfah, D., Rizki, Y., & Gea, M. (2022). Analisis digital forensik keaslian video rekaman CCTV menggunakan metode localization tampering. Jurnal CoSciTech. https://ejurnal.umri.ac.id/index.php/coscitech
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Qonita, N. N., Salmalina, D. T., & Sajmira, D. D. (2022). Analisis forensik metadata lokasi Android dengan Autopsy dan evaluasi akurasi Haversine. Jurnal Teknologi dan Forensik Digital. https://ejournal.uin-suka.ac.id/saintek/JTFD
Ramdani, M. A. R. F., Hadiana, A. I., & Ilyas, R. (2025). Pemanfaatan open-source intelligence untuk deteksi cybercrime berbasis forensik digital. Jurnal Algoritma. https://jurnal.itg.ac.id
Rizqi, S. Q. A. (2025). Digital forensik sebagai penegakan hukum pada kasus fraud COD dalam industri logistik. Jurnal Hukum Lex Generalis. https://ojs.rewangrencang.com/index.php/jhlg
Rojabi, M. A. (2025). Cyber Crime & Digital Forensics: Peranan Digital Forensik dalam Pembuktian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Shabira, A. F., & Fachri, F. (2025). Live forensics pada file digital dalam kasus peredaran narkoba. Rabit: Jurnal Teknologi dan Sistem Informasi. https://jurnal.univrab.ac.id
Sulistyo, W. Y., Riadi, I., & Yudhana, A. (2020). Application of SURF technique in image forensic for digital photo engineering analysis. JUITA: Jurnal Informatika. https://doi.org/10.30595/juita.v8i1.6972
Syafar, Z. J., Salim, Y., & Manga, A. R. (2025). Analisis penerapan Exif metadata dan error level analysis dalam forensik digital. Jurnal Informatika dan Komputer. https://jurnal.fikom.umi.ac.id
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Wijayanto, D. (2022). Analisis forensik rekayasa dokumen digital dengan metode NIST. INFORMAL: Informatics Journal. https://informal.unej.ac.id/index.php/informal