Penerapan non-conviction based asset forfeiture (NCB-AF) sebagai mekanisme perampasan aset untuk memulihkan kerugian keuangan negara
Main Article Content
Abstract
Korupsi di Indonesia masih mengakibatkan kerugian negara yang besar, sementara mekanisme perampasan aset berbasis conviction-based hanya mampu memulihkan sekitar 30–35% aset. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan untuk mengadopsi Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB-AF) yang memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana. Penelitian ini mengkaji: (1) bagaimana NCB-AF dapat diterapkan untuk memulihkan kerugian negara, dan (2) kesesuaiannya dengan sistem peradilan Indonesia. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui analisis peraturan dan instrumen internasional, penelitian menemukan bahwa NCB-AF tidak bertentangan dengan asas legalitas maupun presumption of innocence karena bersifat tindakan terhadap objek kejahatan. Implementasi efektif memerlukan pengesahan RUU Perampasan Aset serta harmonisasi dengan KUHAP 2026. Penerapan NCB-AF dinilai strategis untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset dan memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
How to Cite
References
Adhari, Ade. “Konstitusionalitas Materiele Wederrechtelijk Dalam Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Yudisial 11, no. 2 (August 30, 2018): 131. https://doi.org/10.29123/jy.v11i2.260.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Husein, Yunus. Penjelasan Hukum Tentang Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2019. https://pshk.or.id/penelitian/penjelasan-hukum-tentang-perampasan-aset-tanpa-pemidanaan-dalam-perkara-tindak-pidana-korupsi/.
Lilik, Mulyadi. Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoritis, Praktik Dan Permasalahannya. PT Alumni: PT Alumni, 2007.
Nawawi, Barda. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2016.
Rusli, Puput Riana, Lucyane Djaafar, and Nopiana Mozin. “Strategi Membangun Kesadaran Moral Anti Korupsi Pada Siswa Di Sman 4 Gorontalo.” Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP) 7, no. 2 (2024): 3567–78. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i2.26624.
Sakinah, Tri Indah, and Benny Sumardiana. “Non-Conviction Based Asset Forfeiture Policy Concept Through In Rem Lawsuit Based on Economic Analysis of Law.” Reformasi Hukum 29, no. 1 (April 28, 2025): 52–69. https://doi.org/10.46257/jrh.v29i1.1154.
Tallaut, Lambertus Josua, and Ade Adhari. “Kepastian Hukum Penerapan Kriteria Kewenangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.” Jurnal Analisis Hukum 5, no. 1 (April 25, 2022): 26–39. https://doi.org/10.38043/jah.v5i1.3426.
Trading Economics. “Corruption Index: Indonesia.” TradingEconomics.com. Accessed September 18, 2025. https://id.tradingeconomics.com/indonesia/corruption-index.
United Kingdom Home Office. “Criminal Finances Act 2017: Unexplained Wealth Orders – Statutory Guidance.” London, United Kingdom, 2018. https://www.gov.uk/government/publications/circular-0032018-criminal-finances-act-unexplained-wealth-orders.
Wallace, Rebecca, and Karen Wylie. “Changing on the Inside: Restorative Justice in Prisons: A Literature Review.” The International Journal of Bahamian Studies 19, no. 1 (May 28, 2013): 57. https://doi.org/10.15362/ijbs.v19i1.180.
Winata, Gilbert, and Ade Adhari. “Konsistensi Pemberatan Pidana Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Narkotika Sebagai Predicate Crime.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 5, no. 2 (December 22, 2024): 972–79. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3453.
World Bank; United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). “Stolen Asset Recovery Initiative: Non-Conviction Based Forfeiture Guide,” 2009. https://star.worldbank.org/publication/non-conviction-based-forfeiture-guide.