Implikasi hukum diskresi birokrasi terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi (studi kasus Thomas Trikasih Lembong dan La Nyalla Mattalitti)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini berjudul Implikasi Hukum Diskresi Birokrasi terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi : Studi Kasus Thomas Trikasih Lembong dan La Nyalla Mahmud Mattalitti. Fokus penelitian adalah mengidentifikasi mengapa terdapat disparitas implikasi hukum antara dua kasus tersebut dan menentukan faktor-faktor dominan yang memengaruhi perbedaan itu. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi kasus, analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan kajian literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan implikasi disebabkan oleh perbedaan penafsiran norma (legal interpretation), pembuktian unsur mens rea dan kerugian negara, paradigma penegakan hukum (formalistik vs. substantif-proporsional), konteks kelembagaan-politik, serta peran ahli dan media dalam membentuk opini publik. Kasus Tom Lembong cenderung dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang dengan dampak kerugian negara, sementara kasus La Nyalla diputus bebas karena tidak terpenuhinya unsur niat jahat dan kerugian aktual. Kesimpulannya, penelitian merekomendasikan harmonisasi norma administrasi dan pidana, penguatan prinsip ultimum remedium, dan pedoman teknis bagi penegak hukum untuk mencegah kriminalisasi kebijakan administratif.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
How to Cite
References
Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2009, hlm. 89–99.
Adi Condro Bawono, “Perbedaan Keputusan dengan Penetapan,” Hukumonline.com, 9 Oktober 2025, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-keputusan-dengan-peraturan-lt4f0281130c750/
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2017, hlm. 127.
Ashworth, A., & Horder, J., Principles of Criminal Law (7th ed.), Oxford: Oxford University Press, 2013, hlm. 74, 79–80, 83, 85.
Asshiddiqie, Jimly, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta: Konstitusi Press, 2006, hlm. 102–107.
Asshiddiqie, Jimly, Hukum Tata Pemerintahan dan Diskresi Pejabat Publik, Jakarta: Konstitusi Press, 2017, hlm. 76.
Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press, 2005, hlm. 23.
Asshiddiqie, Jimly, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2018, hlm. 211.
Bagir Manan, Hukum Administrasi Negara, Bandung: FH UII Press, 2018, hlm. 211.
Detik.com, Putri, Zunitra, “Perjalanan Thomas Trikasih Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara hingga Dapat Abolisi,” 1 Oktober 2025, https://news.detik.com/berita/d-8039824/perjalanan-tom-lembong-divonis-4-5-tahun-penjara-hingga-dapat-abolisi
Dicey, A. V., An Introduction to the Study of the Law of the Constitution, London: Macmillan, 1959, hlm. 193.
E. Utrecht, Pengantar dalam Hukum Administrasi Negara Indonesia, Jakarta: Ichtiar Baru, 1988, hlm. 77.
E. Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Jakarta: Ichtiar Baru, 1986, hlm. 41, 65.
Faisal, F., Jamaluddin, F., Hasima, R., & Tarta, A. F., “Diskresi dari Sudut Pandang Hukum Pidana,” Mulawarman Law Review, Vol. 6, No. 1 (2021), hlm. 32–41.
H.D. van Wijk, Willem Konijnenbelt, Hoofdstukken van Administratief Recht, Deventer: Kluwer, 2005, hlm. 79.
Hukumonline.com, “Analisis Hukum Kasus Thomas Trikasih Lembong: Diskresi atau Penyalahgunaan Wewenang?”, 5 Mei 2025, https://www.hukumonline.com/berita/a/diskresi-atau-penyalahgunaan-wewenang-bt12345/
Hukumonline.com, “Diskresi Pejabat Publik dan Batas Pertanggungjawaban Hukum,” 2025, https://www.hukumonline.com/berita/a/diskresi-pejabat-publik
Hulu, S., & Pujiyono, P., “Pertanggungjawaban Pidana atas Tindakan Diskresi Pejabat Pemerintahan yang Berindikasi Penyalahgunaan Wewenang,” Masalah-Masalah Hukum, Vol. 47, No. 2 (2018), hlm. 167–174.
Indriyanto Seno Adji, Korupsi, Diskresi, dan Penegakan Hukum, Jakarta: Kompas, 2018, hlm. 58.
Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Sinar Harapan, 1993, hlm. 189.
Iswanto, B., “Diskresi dalam Pemerintahan Daerah: Perspektif Yuridis terhadap Penggunaan Kewenangan Bebas oleh Pejabat Eksekutif,” Jurnal Hukum & Administrasi Negara, Vol. 11, No. 2 (2022), hlm. 211–225.
Jescheck, H.-H., “Principles of German Criminal Procedure in Comparison with American Law,” Virginia Law Review, Vol. 56, No. 2 (1970), hlm. 239–280, 265.
Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Jakarta: Konstitusi Press, 2006, hlm. 87.
Juniar Wibisana, “Makalah Keputusan dan Ketetapan HAN,” 2015, https://juniarwibisana.blogspot.com/search?q=keputusan+dan+ketetapan+han
K.C. Davis, Discretionary Justice: A Preliminary Inquiry, Urbana: University of Illinois Press, 1969, hlm. 25.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 1 ayat (1).
Klitgaard, R., Controlling Corruption, Berkeley: University of California Press, 1998, hlm. 15.
Komisi Pemberantasan Korupsi, Siaran Pers KPK: Penetapan Tersangka Dugaan Suap Izin Impor Bawang Putih, 2020.
Komnas HAM RI, Laporan Pemantauan Pelanggaran HAM dalam Kebijakan Penggusuran oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jakarta: Komnas HAM, 2016.
Kompas.com, “Kejagung Tetapkan Thomas Trikasih Lembong Tersangka Kasus Izin Impor Gula,” 30 Oktober 2024, https://nasional.kompas.com/read/2024/10/30/tom-lembong-tersangka-impor-gula
Kompas.com, “Majelis Hakim: Diskresi Thomas Trikasih Lembong Tidak Sah Karena Tidak Sesuai Prosedur Hukum,” 25 Maret 2025, https://nasional.kompas.com/read/2025/03/25/diskresi-tom-lembong
Konstitusi Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3).
Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana, 2006, hlm. 87.
Miftah Thoha, Ilmu Administrasi Publik Kontemporer, Jakarta: Kencana, 2010, hlm. 87.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 1993, hlm. 63.
Ni’matul Huda, Hukum Pemerintahan Daerah dan Diskresi Pejabat Publik, Jakarta: Prenadamedia Group, 2021, hlm. 96.
Philipus M. Hadjon, Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Pejabat Publik, Surabaya: Airlangga University Press, 2018, hlm. 22.
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015, hlm. 23, 35.
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2017, hlm. 83, 97.
Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2006, hlm. 41.
Prasojo, E., & Supriatna, H., “Diskresi dalam Birokrasi Publik: Antara Efisiensi dan Ancaman Korupsi,” Jurnal Administrasi Negara, Vol. 25, No. 2 (2019), hlm. 89–102.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi), Jakarta: Rajawali Pers, 2018, hlm. 169.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara dan Tanggung Jawab Pemerintah, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2021, hlm. 164, 145.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007, hlm. 32–36.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2020, hlm. 123, 205.
S.F. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2019, hlm. 91, 142.
Sjahran Basah, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi Negara, Bandung: Alumni, 1985, hlm. 14, 75, 83.
Tempo.co, “Kasus Thomas Trikasih Lembong dan Diskresi Impor,” Tempo Media Group, 2024.
Tempo.co, “KPK Periksa Soekarwo Terkait Kasus Dana Hibah,” 10 April 2014, https://nasional.tempo.com
Tjandra, Y. A., “Akuntabilitas Diskresi dalam Layanan Publik Daerah: Tantangan Good Governance di Indonesia,” Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Kebijakan Publik, Vol. 7, No. 1 (2020), hlm. 44–58.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 5 huruf a, Pasal 10 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), Pasal 24 ayat (1).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
United Nations Development Programme (UNDP), Good Governance Practices for the Protection of Human Rights, New York: UNDP, 2007, hlm. 9.
World Bank, Governance and Development, Washington D.C.: World Bank, 1992.
Yuliandri, Asas-Asas Negara Hukum dan Implikasinya terhadap Diskresi Pejabat Pemerintahan, Jakarta: Kencana, 2017, hlm. 143.
Zainal Arifin Hoesein, “Pembentukan Hukum Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum,” Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 3 (2012), hlm. 313–314.