Penegakan hukum penyimpangan bantuan dana sosial dikaitkan dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Karawang
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini berangkat dari maraknya praktik penyimpangan dalam penyaluran bantuan dana sosial (bansos) di Kabupaten Karawang, seperti manipulasi data penerima, pemotongan dana tanpa dasar hukum, dan adanya penerima fiktif. Fenomena tersebut menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana sosial, sehingga menimbulkan kerugian negara serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi prosedur penegakan hukum terhadap penyimpangan penyaluran dana sosial di Kabupaten Karawang serta mengidentifikasi faktor-faktor dominan yang memengaruhi efektivitas penegakan hukum dalam konteks tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan dukungan data empiris (law in action), melalui studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, putusan pengadilan, serta wawancara dan laporan lembaga pengawas seperti KPK dan Ombudsman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi penegakan hukum atas penyimpangan dana bansos di Kabupaten Karawang belum berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh lemahnya koordinasi antarinstansi penegak hukum, kurangnya transparansi dalam proses distribusi bansos, serta rendahnya kesadaran hukum aparat dan masyarakat. Faktor dominan yang memengaruhi penegakan hukum antara lain faktor aparat penegak hukum, faktor peraturan yang belum diterapkan secara konsisten, dan faktor budaya hukum masyarakat yang masih permisif terhadap praktik korupsi. Oleh karena itu, diperlukan upaya perbaikan sistem pengawasan, peningkatan integritas aparat, serta penerapan sanksi yang tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 untuk mewujudkan tata kelola dana sosial yang bersih dan berkeadilan.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
How to Cite
References
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013, hlm. 94
Bo Rothstein (2011)
Esping-Andersen, 1990; Kurniawan, 2017.
Fitria Dewi (2020)
Jimly Asshiddiqie (2009)
Munir Fuady, Metode Riset Hukum Pendekatan Teori dan Konsep, Raja Grafindo Persada, Depok, 2018, hlm.145
Masri Pangaribun dan Sofyan Efendi, Metode Penelitian Survei, LPJES Jakarta,1995,hlm.10
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram, Mataram University Press, 2020, hlm.59.
Marbun, 2023; Utomo, 2024
Putra (2021)
Siti Rahmawati (2022)
Soekanto, 2008; Hadjon, 2009.
Soerjono Soekanto dan Siti Mamuji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Rajawali Press, 2003, hlm.13
Salim HS., dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013, hlm. 19
Satjipto Rahardjo (2006)
Titmuss (1974)
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1)
UUD 1945 Pasal 34 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Perpres APBN
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU Tipikor Republik Indonesia, 2001; Marzuki, 2005
Peraturan Menteri Sosial RI No. 1 Tahun 2018; Kementerian Keuangan, 2022
Permensos No. 5 Tahun 2019
Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2019
KPK, 2021
BPK 2022
Mahkamah Agung dalam putusannya No. 55/Pid.Sus/2021/PT.DKI Berdasarkan hukum (rechstaat) tidak berdasarkan kekuasaan (machstaat)
Jurnal: Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 10 No. 2 (2022)
Jurnal: Khazanah Multidisiplin, Vol. 4 No. 2 (2021)
Jurnal: Jurnal Hukum Statuta, Vol. 1 No. 3 (2022)