Kedudukan alat bukti digital forensik dalam sistem pembuktian perkara pidana di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Kejahatan di era digital tidak lagi meninggalkan jejak fisik. Pelaku menggunakan teknologi informasi untuk melakukan kejahatan siber yang sulit dibuktikan dengan alat bukti konvensional. Kondisi ini menimbulkan permasalahan dalam sistem pembuktian perkara pidana karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana belum mengatur secara eksplisit mengenai bukti digital. Sementara itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah memberikan dasar hukum bagi pengakuan alat bukti elektronik. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana kedudukan alat bukti digital forensik dalam sistem pembuktian pidana di Indonesia serta bagaimana kekuatan pembuktiannya menurut teori pembuktian negatif berdasarkan undang-undang. Penelitian ini bertujuan menganalisis landasan yuridis dan penerapan alat bukti digital dalam sistem peradilan pidana. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah ketentuan KUHAP, UU ITE, putusan Mahkamah Konstitusi, serta pandangan ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti digital memiliki kedudukan sah sebagai perluasan dari alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Kekuatan pembuktiannya bergantung pada terpenuhinya syarat formil dan materil, meliputi keotentikan, keutuhan, dan ketersediaan data. Proses digital forensik diperlukan untuk menjamin integritas bukti agar dapat diterima di pengadilan. Namun penerapan bukti digital di lapangan masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sumber daya manusia, sarana laboratorium forensik, dan pemahaman hakim terhadap teknologi informasi. Inkonsistensi dalam menilai bukti digital juga menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara KUHAP dan UU ITE agar alat bukti digital forensik memperoleh kepastian hukum yang kuat dalam pembuktian perkara pidana.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
How to Cite
References
Ariana, I. N. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Alat Bukti Elektronik Berdasarkan Putusan Mk Nomor 20/Puu-Xiv/2016. Unes Law Review, 5(1), 1-19.
Dewi, N. P. C. S., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2021). Kedudukan Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Studi Putusan No. 777/Pid. B/2016/PN. JKT. PST). Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2), 510-520.
Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta Research Law Journal, 13(1).
Efendi, T. F., Rahmadi, R., & Prayudi, Y. (2020). Rancang Bangun Sistem Untuk Manajemen Barang Bukti Fisik dan Chain of Custody (CoC) pada Penyimpananan Laboratorium Forensika Digital. Jurnal Teknologi dan Manajemen Informatika, 6(2), 53-63.
Hawasara, W., Sinaulan, R. L., & Candra, T. Y. (2022). Penerapan dan Kecenderungan Sistem Pembuktian yang dianut dalam KUHAP. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 8(1), 587-594.
Ilham, A. I., Shuhufi, M., & Amin, A. R. M. (2024). Kedudukan Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Tindak Pidana. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(2).
Indonesia, Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 19 Tahun 2016, LN No. 251 Tahun 2016, TLN No. 5952
Indonesia, P. R., & Indonesia, P. R. (1981). Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang: Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Sinar Grafika. Jakarta.
Kumala, M. P. (2021). Kajian Yuridis Asas Pembalikan Beban Pembuktian Dan Asas Actori Incubit Probatio. AL YASINI: Jurnal Keislaman, Sosial, Hukum Dan Pendidikan, 6(2), 271-271.
Manurung, T. O., & Krisnawati, I. G. A. A. A. (2022). Kedudukan Alat Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perkara Pidana di Indonesia, Jurnal Kertha Desa, 10(5)
Mualfah, D., & Ramadhan, R. A. (2021). Analisis Digital Forensik Rekaman Kamera CCTV Menggunakan Metode NIST (National Institute of Standards Technology). IT Journal Research and Development, 5(2), 171-182.
Putri, M. (2024). PENERAPAN ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Jurnal Sostekmas: Jurnal Ilmu Sosial, Teknologi, dan Pengabdian Masyarakat, 1(2), 85-99.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016
Pribadi, I. (2018). Legalitas alat bukti elektronik dalam sistem peradilan pidana. Lex Renaissance, 3(1), 4-4.
Riskiyadi, M. (2020). Investigasi Forensik Terhadap Bukti Digital Dalam Mengungkap Cybercrime. Cyber Security dan Forensik Digital, 3(2).
Rosmaida, E., & Bakhtiar, H. S. (2025). Pentingnya Digital Forensik sebagai Upaya untuk Menganalisa Barang Bukti Elektronik Terhadap Proses Pembuktian Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research, 2(1), 741-751.
Rozi, F. (2018). Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana, Jurnal Yuridis Unaja, 2(1).
Wahyuningsih, A. (2022). KEKUATAN BUKTI ELEKTRONIK DALAM PERKARA PIDANA ASUSILA DI PENGADILAN MILITER II-11 YOGYAKARTA. Skripsi, Universitas Muhamamdiyah Magelang.