Tinjauan yuridis tentang kekuatan mengikat dan pembuktian terjadinya wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang secara lisan didasarkan kitab undang-undang hukum perdata (KUHPerdata)

Main Article Content

Retnavia Putri Budiastuty

Abstract

Perjanjian merupakan kegiatan yang lazim dilakukan sebagai dasar hubungan hukum yang berkaitan dengan kesepakatan yang telah disetujui. Pada praktek yang terjadi dimasyarakat sering dijumpai perjanjian lisan karena dianggap mempunyai metode yang cepat, praktis dan budaya saling percaya. Terkadang perjanjian lisan mempunyai kelemahan dalam hal pembuktian dipengadilan apabila terjadi wanprestasi. Namun bukan berarti perjanjian lisan tidak memiliki kekuatan hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pembuktian dari perjanjian lisan sebagai kekuatan hukum yang sah mengikat dan menjamin para pihak sebagaimana diatur dalam KUHPerdata dan untuk mengetahui bagaimana pembuktian wanprestasi atas perjanjian secara lisan yang dikomparasikan dengan Putusan PN Nomor 401/Pdt.G/2015/PN.Dps. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Dalam hal ini menganalisa secara sistematis dan faktual terkait wanprestasi atas perjanjian pinjam meminjam uang secara lisan dan kemudian dianalisa dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Hasil penelitian yang diperoleh menyatakan bahwa perjanjian lisan merupakan perjanjian yang sah dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Meskipun dalam kenyataannya perjanjian lisan seringkali memiliki kelemahan dalam hal pembuktian, namun perjanjian lisan tetap berkekuatan hukum kuat dengan disertai bukti-bukti lainnya diluar bukti tulisan seperti saksi, pengakuan, persangkaan dan sumpah.

Article Details

How to Cite
Budiastuty, R. P. . (2022). Tinjauan yuridis tentang kekuatan mengikat dan pembuktian terjadinya wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang secara lisan didasarkan kitab undang-undang hukum perdata (KUHPerdata). Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 1(2), 79–83. https://doi.org/10.55904/cessie.v1i2.431
Section
Articles