Analisis Yuridis Ultra Petita Hakim dalam menjatuhkan Pidana Mati terhadap pelaku yang menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram (Studi Putusan Pengadilan No. 241/PID.SUS/2019/PN.TJB)
Main Article Content
Abstract
Putusan Hakim adalah puncak dari prose hukum Hakim dalam memutus suatu perkara senantiasa dituntut untuk mendayagunakan segenap potensi yang dimilikinya. Putusan hakim harus memuat pertimbangan hukum yang cukup dan relevan sebagai dasar dari kesimpulan dan ketetapan hakim. Maka dari itu tidak jarang Hakim mengeleuarkan putusan melebihi dari yang diminta Jaksa Peunut Umum, Ultra petita istilahnya, dengan kata lain ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau mememutus melebihi dari pada yang diminta. Hakim pada akhirnya dituntut untuk senantiasa mengerahkan daya cipta, rasa dan karsa yang dimilikinya untuk memutus dengan seadil-adilnya. Bahkan pada kondisi tertentu seorang hakim dituntut untuk berani melakukan terobosan hukum (hukum dalam artian undang-undang), karena hukum yang tidak ada lagi mencerminkan atau mempresentasi nilai-nilai keadilan.Dalam perkembangannya di Indonesia Pengadilan telah banyak memutus putusan-putusan yang mengandung Ultra Petita maupun yang tidak memutus dengan Ultra Petita. Adanya putusan Pengadilan yang memuat ultra petita inilah yang banyak menjadi perdebatan sehingga penulis berusaha mengkaji dan meneliti melalui hal tersebut.