Analisis yuridis pemberian Kredit Usaha Rakyat terhadap pelaku UMKM di masa pandemi Covid-19
Main Article Content
Abstract
UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasional, mandiri dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan jumlah UMKM di daerah. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi garda terdepan dalam keterpurukan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Langkah yang diambil Pemerintah untuk melakukan lockdown membuat aktivitas ekonomi berhenti tiba-tiba dan permintaan turun. Pemerintah dituntut berperan dalam memberikan insentif bagi pelaku usaha untuk meningkatkan perekonomian. Pemerintah juga dapat mendorong sektor perbankan seperti bank BUMN dan bank swasta untuk dapat memberikan pinjaman lunak yang dikenal dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR), kepada pelaku UMKM melalui prosedur yang telah ditentukan untuk membantu pelaku UMKM mempertahankan usahanya agar terhindar dari kebangkrutan yang diakibatkan oleh Covid-19. Penelitian ini bertujuan agar masyarakat khususnya pelaku UMKM dapat cakap dan memahami tentang hukum yang berlaku di Indonesia (hukum positif) yang apabila terjadi kerugian usaha para pelaku UMKM dapat ditangani dengan mengajukan Kredit Usaha Rakyat dan agar memberikan saran serta solusi penyelesain sengketa yang baik sesuai hukum positif. Yang dimana penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) yang bersifat yuridis normatif.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.