Kedudukan hukum anak angkat terhadap hak waris ditinjau dari hukum islam
Main Article Content
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis kedudukan anak angkat terhadap hak waris yang ditinjau dari hukum islam. Dengan menggunakan pendekatan normatif,disimpulkan bahwa kedudukan anak angkat dalam sistem hukum islam tidak dapat mewarisi harta waris dari orang tua seluruhnya,meskipun si pewaris telah membuat surat wasiat.Karena dalam hukum islam anak angkat mendapat bagian paling banyak hanya 1/3 bagian dari keseluruhan harta pewaris.Dan tidak seharusnya pewaris membuat surat wasiat demikian,sudah seharusnya pewaris mengetahui hak dan kedudukan anak angkat. Hasil penelitian ini merupakan hasil untuk menunjukan penjelasan dari beberapa kesimpulan yang diutamakan dari segi hukum positif di Indonesia atau berasaskan berdasarkan aspek yuridis yang terhubung dengan hukum islam yaitu seorang anak angkat tidak dapat mewarisi harta orang tua angkatnya yang diberikan surat wasiat menurut Pasal 209 ayat (2) KHI.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.